Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.
Iklan

Lifestyle

Survei: Warga Indonesia dukung regulasi medsos untuk anak, anggap TikTok paling berisiko

Mayoritas warga Indonesia mendukung dibuatnya peraturan pemerintah tentang usia minimum pengguna media sosial, namun setengah dari peserta survei YouGov meragukan atau netral terhadap efektivitasnya.

Survei: Warga Indonesia dukung regulasi medsos untuk anak, anggap TikTok paling berisiko

Anak pengguna media sosial. (Foto arsip: iStock/Jatuporn Tansirimas)

SINGAPURA: Sebagian besar masyarakat Indonesia mendukung langkah pemerintah untuk membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah 17 tahun dan menganggap TikTok sebagai platform paling berisiko, menurut hasil survei YouGov yang dirilis pada Selasa (11/2).

Berdasarkan survei 892 responden berusia 18 tahun ke atas di Indonesia, 84 persen orangtua dengan anak di bawah usia 18 tahun setuju dengan usulan penetapan batas usia minimum dalam mengakses medsos. Data survei yang dilakukan secara daring pada Januari 2025 ini mengandung sampel representatif daring.

Dukungan lebih besar datang dari kaum hawa, yakni 88 persen responden wanita, dibandingkan dengan 81 persen dari responden pria.

Apakah Anda setuju atau tidak setuju dengan proposal aturan usia minimum pengguna media sosial di Indonesia?

Survei ini juga menunjukkan bahwa TikTok dianggap sebagai platform paling berisiko bagi anak-anak, dengan 58 persen responden menyatakan kekhawatiran terhadap platform tersebut. X (sebelumnya Twitter) menempati posisi kedua dengan 51 persen responden menganggapnya berisiko.

Sebaliknya, YouTube dan Instagram dipandang lebih aman, meskipun sebagian besar responden memiliki sikap netral terkait keamanan platform tersebut.

KEKHAWATIRAN ORANGTUA

Kekhawatiran utama yang disoroti dalam survei ini adalah paparan konten yang tidak sesuai usia, yang disebutkan oleh 81 persen responden.

Selain itu, 74 persen mengkhawatirkan kecanduan atau penggunaan berlebihan, 70 persen menyoroti dampak negatif terhadap kesehatan mental, dan 62 persen menganggap penyebaran misinformasi sebagai masalah serius.

Jika anak Anda menggunakan media sosial, hal apa sajakah yang Anda khawatirkan? Pilih semua opsi yang berlaku.

Nurmayanti, seorang ibu berusia 46 tahun dengan tiga anak, mengatakan dirinya setuju dengan rencana membatasi konten media sosial, terutama konten yang mempromosikan pornografi atau diskriminasi.

“Mereka sekarang bisa membuka media sosial dengan bebas, itu membuat kami sebagai orangtua khawatir,” katanya kepada Reuters, sambil menekankan bahwa peraturan tersebut harus tegas dan jelas.

Meski pembatasan penggunaan medsos oleh anak mendapat dukungan luas, hanya setengah dari responden survey YouGov meyakini regulasi ini akan efektif dalam membatasi aktivitas daring anak, sementara 17 persen meragukannya dan 33 persen bersikap netral.

Survei itu juga menemukan bahwa hampir setengah dari orangtua yang disurvei (49 persen) menyatakan anak mereka sudah menggunakan medsos, sedangkan 45 persen melaporkan anak mereka bukan pengguna medsos.

Namun, 82 persen orangtua tetap mengizinkan anak mereka menggunakan medsos dengan berbagai bentuk pengawasan. Sebanyak 34 persen memantau aktivitas anak secara berkala, 28 persen membiarkan anak mengakses medsos melalui perangkat mereka sendiri, dan 14 persen menerapkan batasan waktu penggunaan. Hanya 18 persen yang melarang anak-anak mereka menggunakan media sosial sepenuhnya.

Dengan semakin maraknya penggunaan media sosial oleh anak di bawah 18 tahun, cara pengawasan apa sajakah yang Anda lakukan? (%)

Dalam hal durasi penggunaan, setengah merasa waktu ideal bagi anak untuk menggunakan media sosial adalah maksimal dua jam per hari, sementara 43 persen menyarankan durasi antara tiga hingga lima jam.

BERAPA USIA MINIMUM YANG IDEAL?

Terkait usia ideal untuk mulai menggunakan medsos, 81 persen orangtua menilai usia 15-17 tahun adalah waktu yang tepat, sementara 12 persen menganggap usia 12-14 tahun sebagai permulaan yang tepat.

Menurut survei lain yang diselenggarakan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, nyatanya hampir 50 persen anak di bawah usia 12 tahun di Indonesia menggunakan internet, di antaranya adalah pengguna Facebook, Instagram, dan TikTok.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid pada 3 Februari mengatakan bahwa pemerintah berencana menerbitkan peraturan untuk menetapkan batas usia minimum pengguna media sosial, setelah membahas usulan perlindungan anak di dunia maya dengan Presiden Prabowo Subianto.

Rencana ini mengikuti keputusan Australia yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial dengan ancaman denda bagi raksasa teknologi, mulai dari pemilik Instagram dan Facebook, Meta, hingga TikTok milik ByteDance asal China, jika mereka gagal mencegah anak-anak mengakses platform tersebut.

“Apa yang dimaksud menteri adalah bahwa pemerintah mengarah pada regulasi yang lebih kuat tentang batas usia, yaitu melalui pembentukan undang-undang,” kata Alexander Sabar, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komdigi, kepada Reuters pada 5 Februari.

Sementara itu, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan peraturan bagi platform digital, termasuk perusahaan media sosial, agar mematuhi pedoman perlindungan anak, katanya, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

“Fokus peraturan pemerintah ini adalah perlindungan anak - bagaimana mereka dilindungi dari bahaya fisik, mental, atau moral,” ujar Alexander, seraya menambahkan bahwa peraturan tersebut tidak akan sepenuhnya membatasi akses anak-anak ke medsos.

Anis Hidayah, seorang anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, mengatakan bahwa meskipun membatasi internet bagi anak-anak memang penting, pemerintah harus berhati-hati agar tidak membatasi hak anak atas informasi.

Ikuti Kuis CNA Memahami Asia dengan bergabung di saluran WhatsApp CNA Indonesia. Menangkan iPhone 15 serta hadiah menarik lainnya.

Source: CNA/jt

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan