Susul Australia, pemerintah Indonesia akan batasi usia anak memakai medsos
Aturan ini diharapkan dapat melindungi anak-anak dari dampak negatif konten digital.
JAKARTA: Pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan baru yang membatasi penggunaan media sosial, khususnya untuk anak-anak, guna melindungi mereka dari dampak negatif konten digital.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk mengatur usia minimal anak yang dapat menggunakan platform medsos, dengan harapan dapat mengontrol akses mereka.
Meutya menyebutkan bahwa peraturan ini bisa diterapkan dalam bentuk Undang-Undang (UU).
Namun, mengingat pembahasan UU yang memakan waktu cukup lama, pemerintah berencana merilis Peraturan Pemerintah sebagai langkah awal untuk menjembatani proses tersebut.
"Kami akan mempelajari lebih lanjut, namun sebagai langkah awal, pemerintah akan mengeluarkan aturan terkait batas usia penggunaan media sosial," ujar Meutya setelah berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai strategi perlindungan anak-anak di dunia digital, dilansir dari Antara, Selasa (14/1).
Lebih lanjut, Meutya mengungkapkan bahwa pemerintah juga akan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merumuskan aturan yang tepat dan efektif.
"Kami keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturan, undang-undang seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita," ucapya.
Sebagai referensi, kebijakan serupa telah diterapkan di Australia, di mana anak-anak di bawah usia 16 tahun dilarang menggunakan platform media sosial seperti Instagram, X, Facebook dan TikTok.
Selain itu, UU tersebut juga mengatur sanksi tegas bagi perusahaan teknologi yang melanggar, dengan denda mencapai AU$50 juta (sekitar Rp504 miliar).
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menekankan bahwa tujuan dari aturan bermedsos di Negeri Kangguru adalah untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko yang ditimbulkan oleh media sosial, seperti kecanduan, paparan konten berbahaya, serta dampak negatif terhadap kesehatan mental.
Namun, kebijakan ini juga menuai kritik dari sejumlah anak muda dan aktivis milenial yang berpendapat bahwa larangan ini terlalu ketat, mengingat media sosial juga memiliki manfaat positif, seperti mempermudah proses belajar dan mempererat hubungan sosial.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.