Skip to main content
Iklan

Indonesia

Pemerintah utamakan kepentingan nasional usai Kadin China keluhkan iklim investasi

Kadin Indonesia dan BKPM menilai keluhan pelaku usaha China sebagai masukan wajar untuk memperbaiki kepastian regulasi investasi.

Pemerintah utamakan kepentingan nasional usai Kadin China keluhkan iklim investasi

Tampak dari udara area konsesi tambang di Teluk Weda, Maluku Utara, Indonesia. (Foto: CNA/Wisnu Agung Prasetyo)

15 May 2026 02:20PM (Diperbarui: 15 May 2026 04:08PM)

JAKARTA: Pemerintah Indonesia menegaskan akan tetap mengutamakan kepentingan nasional dalam pengelolaan sumber daya alam, setelah Kamar Dagang China di Indonesia atau China Chamber of Commerce in Indonesia (CCCI) menyampaikan keluhan kepada Presiden Prabowo Subianto soal iklim investasi di Tanah Air.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah memiliki hak untuk mengatur pemanfaatan mineral di dalam negeri, termasuk dalam rencana penyesuaian royalti pertambangan.

“Kalau mineralnya kan enggak apa-apa, itu punya kita mineralnya,” kata Purbaya kepada Kompas.com di Jakarta, Selasa (12/5).

Ia juga menyebut investor asing dapat memilih negara lain apabila kebijakan Indonesia tidak sejalan dengan kepentingan bisnis mereka.

“Kalau yang lainnya mau pindah-pindah saja, cari mineralnya di tempat mana,” tegasnya.

Pernyataan itu disampaikan setelah CCCI mengirim surat kepada Prabowo. Dalam surat tanpa tanggal yang dilihat CNA Indonesia, CCCI menyebut perusahaan-perusahaan China di Indonesia selama ini telah mendukung pemerintah, menjalankan investasi sesuai hukum, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan industri, dan tanggung jawab sosial.

Namun, CCCI mengatakan perusahaan-perusahaan tersebut belakangan menghadapi tekanan yang meningkat, mulai dari regulasi yang dinilai terlalu ketat, penegakan hukum berlebihan, hingga dugaan korupsi dan pemerasan oleh otoritas berwenang.

“Perusahaan yang beroperasi di Indonesia umumnya menghadapi masalah-masalah yang menonjol, termasuk regulasi yang terlalu ketat, penegakan hukum yang berlebihan, dan bahkan korupsi dan pemerasan oleh otoritas yang berwenang,” demikian isi surat tersebut.

CCCI menyatakan kondisi itu telah “sangat mengganggu operasional bisnis normal” dan “secara langsung melemahkan kepercayaan investasi jangka panjang” perusahaan China di Indonesia.

Ketegangan ini memperlihatkan tantangan yang dihadapi Indonesia saat berupaya memperoleh nilai ekonomi lebih besar dari sumber daya alamnya, sambil menjaga kepercayaan investor asing terhadap arah kebijakan, biaya usaha, dan kepastian penegakan hukum.

Perusahaan China merupakan salah satu pemain penting dalam industri pengolahan nikel Indonesia, yang tumbuh pesat setelah pemerintah melarang ekspor bijih nikel mentah dan mendorong pembangunan rantai pasok domestik untuk baja tahan karat serta baterai kendaraan listrik.

Ilustrasi motor listrik. (iStock)

ROYALTI, DEVISA EKSPOR, DAN KUOTA NIKEL JADI SOROTAN

Dalam suratnya, CCCI menyoroti kenaikan pajak dan pungutan, termasuk royalti mineral, yang disebut terjadi berulang kali dan disertai inspeksi pajak lebih intensif serta denda besar hingga puluhan juta dollar AS.

“Pajak dan biaya, termasuk royalti sumber daya mineral, telah dinaikkan berulang kali, disertai dengan peningkatan inspeksi pajak dan bahkan denda besar yang mencapai puluhan juta dollar AS, menciptakan kepanikan di kalangan perusahaan,” tulis CCCI.

Purbaya membantah pemerintah telah menerapkan kenaikan royalti atau pungutan tambahan sebagaimana dikeluhkan investor China. Menurut dia, kebijakan itu masih berupa rencana.

“Belum ada, belum dikenakan, kan baru rencana,” ucapnya.

Selain royalti, CCCI juga mempermasalahkan rencana aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam. Dalam surat itu, eksportir sumber daya alam disebut akan diminta menempatkan 50 persen pendapatan devisa mereka di bank milik negara Indonesia selama sedikitnya satu tahun.

CCCI menilai aturan tersebut dapat menekan likuiditas perusahaan dan mengganggu kegiatan usaha jangka panjang.

Purbaya mengatakan pemerintah telah menyiapkan pengecualian bagi perusahaan tertentu, termasuk yang tidak menggunakan pembiayaan dari dalam negeri.

“Kalau perusahaan yang enggak pinjam uang di Indonesia, setahu saya ada pengecualiannya,” ucap dia.

Keluhan lain menyangkut pemangkasan kuota penambangan bijih nikel. CCCI menyebut kuota untuk tambang besar telah dipotong lebih dari 70 persen, dengan total penurunan produksi mencapai 30 juta ton.

Menurut CCCI, pemangkasan tersebut berpotensi mengganggu industri hilir, termasuk energi baru dan baja tahan karat.

CCCI juga menyoroti penegakan hukum kehutanan. Kelompok itu menyebut satuan tugas khusus pengelolaan hutan telah menjatuhkan denda US$180 juta kepada perusahaan investasi China karena dinilai tidak memiliki izin sah untuk menggunakan kawasan hutan.

Keluhan itu muncul ketika pemerintah sedang memperketat penindakan terhadap aktivitas kehutanan dan pertambangan ilegal. The Jakarta Post melaporkan, pemerintah sejak awal tahun ini menjalankan operasi besar untuk mengambil kembali lebih dari 5,88 juta hektare lahan, dengan nilai aset dan denda di kawasan hutan mencapai Rp371,1 triliun.

CCCI juga menyebut sejumlah proyek besar, termasuk pembangkit listrik tenaga air yang diinvestasikan perusahaan China, telah dihentikan setelah otoritas Indonesia menuding proyek-proyek tersebut merusak kawasan hutan dan memperparah banjir.

Dalam isu ketenagakerjaan, CCCI mengatakan proses persetujuan visa kerja kini makin rumit, mahal, dan ketat. Pembatasan lokasi kerja bagi tenaga teknis dan manajerial asing disebut menghambat mobilitas tenaga ahli antarproyek.

Di luar enam keluhan utama, CCCI menyebut pemerintah Indonesia juga mempertimbangkan langkah tambahan, termasuk bea ekspor baru untuk sejumlah produk, penghapusan insentif kendaraan listrik, dan pengurangan keringanan pajak bagi kawasan ekonomi khusus.

Surat itu turut menyinggung perubahan formula Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurut CCCI, masuknya kobalt, besi, dan mineral ikutan lain dalam perhitungan HPM untuk pertama kalinya telah membuat biaya keseluruhan bijih nikel melonjak hingga 200 persen.

“Pemberlakuan kebijakan-kebijakan ini secara tiba-tiba telah menyebabkan lonjakan 200 persen dalam biaya bijih nikel secara komprehensif,” tulis CCCI.

CCCI menyatakan perusahaan China, yang disebut sebagai investor dan operator terbesar di industri nikel Indonesia, kini menghadapi kenaikan biaya produksi, kerugian operasional yang melebar, dan ketidakseimbangan dalam rantai industri.

Kelompok itu memperingatkan kondisi tersebut dapat mengganggu proyek yang sudah berjalan, investasi masa depan, ekspor, serta lebih dari 400.000 pekerjaan yang terkait dengan industri nikel.

Dalam kritik yang lebih luas, CCCI menyebut kebijakan terbaru Indonesia kurang stabil dan berkelanjutan. Mereka juga menilai standar penegakan hukum di bidang perpajakan, lingkungan, dan kehutanan belum transparan serta memberi ruang diskresi terlalu besar kepada aparat.

CCCI turut menyebut jalur keberatan normal “terhambat”, sementara sejumlah instansi pemerintah lambat merespons. Beberapa persoalan, menurut mereka, hanya bisa diselesaikan melalui “perantara pihak ketiga yang mengenakan biaya sangat tinggi”.

Presiden China Xi Jinping dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto menghadiri upacara penyambutan di Aula Besar Rakyat di Beijing, China, pada 9 November 2024. (Foto: Pool via REUTERS/Florence Lo)

HUBUNGAN INDONESIA CHINA TETAP SOLID

Purbaya mengatakan hubungan investasi Indonesia dan China harus dilihat sebagai hubungan dua arah. Ia menyebut pemerintah Indonesia juga telah menyampaikan keluhan kepada pihak China terkait praktik bisnis sebagian perusahaan asal negara tersebut di Indonesia.

“Saya juga sudah komplain ke mereka, banyak pengusaha China di sini yang melakukan bisnis ilegal. Saya minta diperbaiki, dan mereka janji akan memperingatkan,” katanya.

Menurut Purbaya, hubungan investasi kedua negara tetap berjalan baik dan tidak memiliki persoalan mendasar.

“Jadi itu dua arah sebetulnya, enggak ada masalah,” kata dia.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan belum menerima salinan surat CCCI. Namun, ia menyebut telah berkomunikasi dengan Duta Besar China untuk Indonesia mengenai kebijakan sumber daya mineral, termasuk revisi formula HPM.

“Beberapa sudah komunikasi sama saya. Dubesnya pun sudah ngobrol sama saya. Sudah saya memberikan penjelasan dengan baik,” kata Bahlil.

Dari kalangan dunia usaha, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Erwin Aksa menilai masukan CCCI sebagai hal yang wajar dalam dinamika investasi dan hubungan dagang internasional.

Menurut Erwin, pelaku usaha membutuhkan kepastian regulasi, efisiensi biaya, serta ruang untuk menyusun rencana bisnis. Karena itu, keberatan terkait devisa ekspor maupun harga nikel perlu dipandang sebagai bahan dialog antara pemerintah dan investor.

“Kadin melihat masukan dari kamar dagang China tersebut sebagai sesuatu yang wajar dalam dinamika investasi dan hubungan dagang internasional,” kata Erwin kepada Bisnis, Rabu.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu juga menilai kekhawatiran pelaku usaha China sebagai bagian dari dinamika investasi.

Pemerintah, menurut Todotua, dapat melihat surat tersebut sebagai masukan untuk memperbaiki kebijakan investasi nasional agar lebih kompetitif.

“Kalau ada catatan yang menjadi tantangan di negara ini dan memberikan masukan kepada pemerintah, kita anggap itu sesuatu yang positif,” katanya.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan