Skip to main content
Iklan

Indonesia

Karyawan swasta bergaji di bawah Rp6.2 juta gratis naik MRT, LRT, Transjakarta

Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah pekerja swasta terdaftar sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta.

Karyawan swasta bergaji di bawah Rp6.2 juta gratis naik MRT, LRT, Transjakarta
MRT Jakarta (iStock/Adennysyahputra)

JAKARTA: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan fasilitas transportasi umum gratis bagi pekerja swasta dengan penghasilan di bawah Rp6,2 juta per bulan. 

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.

Melalui kebijakan baru ini, pegawai swasta menjadi bagian dari 15 kelompok masyarakat yang berhak menikmati layanan gratis Transjakarta, MRT Jakarta, LRT, dan Mikrotrans menggunakan kartu layanan khusus yang diterbitkan Bank DKI. 

Langkah ini merupakan perluasan dari program sebelumnya yang berlaku bagi pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, kategori karyawan swasta yang berhak mendapatkan fasilitas ini adalah mereka yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dengan penghasilan maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. 

“Yang dimasukkan kategori karyawan swasta adalah karyawan pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 kali UMP,” kata Syafrin dikutip Liputan6, Kamis (6/11).

UMP DKI Jakarta 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761, sehingga batas penghasilan penerima manfaat adalah sekitar Rp6.206.275 per bulan. 

SYARAT DAN MEKANISME PENGAJUAN

Syafrin menjelaskan, fasilitas transportasi gratis ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang apabila data pekerja masih aktif sebagai pemegang KPJ. 

Pembaruan data dilakukan setiap enam bulan sekali untuk memastikan subsidi tepat sasaran.

Untuk mendapatkan fasilitas ini, pekerja swasta harus memenuhi beberapa persyaratan utama, antara lain:

  1. Terdaftar sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
  2. Berdomisili di wilayah DKI Jakarta (sesuai NIK/KTP).

Selain itu, peserta harus melampirkan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP DKI Jakarta, surat keterangan aktif bekerja, fotokopi KPJ, surat keterangan penghasilan, dan foto diri terbaru. Pengajuan dapat dilakukan langsung melalui badan usaha transportasi publik milik daerah seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Sistem layanan ini juga akan diintegrasikan dengan sistem pembayaran digital milik Bank DKI. Pekerja dapat mengaktifkan KPJ sebagai kartu layanan transportasi gratis atau mengajukan penerbitan kartu baru di Bank DKI.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperluas akses transportasi publik dan mendorong masyarakat untuk beralih ke moda transportasi umum yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Seluruh pembiayaan program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, yang dialokasikan sebagai subsidi kepada badan usaha pengelola transportasi publik.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan