Ditjenpas bantah Ferdy Sambo nikmati fasilitas mewah di Lapas Cibinong
Mantan Kadiv Propam Polri itu disebut aktif dalam kegiatan keagamaan dan menjadi pengurus gereja. Ombudsman tidak menemukannya di lokasi saat sidak.
Penampakan fasilitas mewah temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (23/9/2026). (Dok. Ombudsman RI)
BOGOR: Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat membantah kabar Ferdy Sambo menggunakan fasilitas mewah bak apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor. Ditjenpas menyatakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu tetap tinggal di dalam blok dengan fasilitas yang sama seperti warga binaan lainnya.
Kepala kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan tim Ditjenpas dan Kanwil masih melakukan pendalaman terkait temuan Ombudsman di kawasan lapas.
Menurut Yudi, Ferdy Sambo tidak ditemukan di lokasi yang diperiksa Ombudsman saat inspeksi mendadak.
"Sampai saat ini masih melakukan pendalaman Tim Dirjenpas, tim kakanwil, nama personal yang disebutkan faktanya ketika Ombudsman (sidak) tidak menemukan yang nama disebut itu," kata Yudi, dikutip Republika, Kamis (24/9).
Yudi menekankan tidak ada kamar maupun fasilitas khusus yang diberikan kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut.
"Sama, sama. Tidak ada. Karena namanya kamar itu memang kondisinya, bangunannya seperti itu, prototipenya. Saya rasa tidak ada yang istimewa, semua sama," ujarnya.
Selama menjalani masa pidana, Sambo disebut aktif mengikuti kegiatan keagamaan dan pendidikan. Ia juga menjadi pengurus gereja di dalam lapas.
"Beliau malah lebih aktif di gereja yang baru diresmikan beberapa waktu lalu. Jadi beliau lebih ke kegiatan keagamaan, kerohanian," kata Yudi.
Sambo dikurung di Lapas Cibinong sejak 29 Agustus 2023 untuk menjalani hukuman penjara seumur hidup.
BANYAK NAMA-NAMA KAKAP DI LP CIBINONG
Yudi menjelaskan lokasi yang didatangi Ombudsman merupakan kawasan yang memiliki rumah dinas jabatan serta Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
Warga binaan yang mengikuti program asimilasi dapat melakukan aktivitas di kawasan tersebut sejak pagi hingga sore. Rumah singgah juga tersedia sebagai tempat mereka beristirahat selama mengikuti kegiatan.
"Kalau ada rumah singgah itu hanya untuk sebetulnya sifatnya mereka bisa istirahat di situ, yang diasimilasi di sana," kata Yudi.
Yudi membantah fasilitas yang menjadi sorotan Ombudsman digunakan sebagai hunian khusus narapidana.
Namun, ketika ditanya mengenai dugaan fasilitas tersebut disewakan kepada warga binaan, ia belum memberikan kesimpulan karena persoalan itu masih didalami tim Ditjenpas bersama Kanwil Ditjenpas Jawa Barat.
Dalam sidaknya, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar dengan fasilitas yang berbeda dari blok hunian pada umumnya serta sejumlah orang yang diduga warga binaan berada secara terpisah.
Di salah satu bangunan, fasilitas yang ditemukan antara lain ruang tamu dengan sofa dan penyejuk ruangan, ruang tengah dengan televisi dan kulkas, serta kamar dengan ranjang berukuran besar.
Ombudsman menduga terdapat fasilitas khusus bagi warga binaan dan menggambarkan beberapa tipe kamar di kompleks tersebut menyerupai kamar suite, deluxe, dan superior.
Selain Sambo, sejumlah terpidana kasus besar juga menghuni Lapas Cibinong.
Mereka antara lain terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis dan mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
Lapas tersebut juga dihuni Heru Hidayat, mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera yang menjadi terpidana perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.
Terpidana lainnya adalah mantan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosaputro dalam perkara korupsi PT ASABRI serta mantan Direktur PT Himalaya Energi Perkasa Pieter Rasiman dalam perkara korupsi PT Jiwasraya.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.