Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.

Iklan

Teknologi

TikTok Shop ganti nama, menjelma jadi Shop Tokopedia

TikTok mengakuisisi Tokopedia sebesar lebih dari 1,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp 23,4 triliun pada 31 Januari 2024. 

TikTok Shop ganti nama, menjelma jadi Shop Tokopedia
Logo TikTok dan Tokopedia (AFP/Getty Images/Yasuyoshi Chiba)
04 Apr 2024 03:20PM (Diperbarui: 26 Apr 2024 09:07AM)

JAKARTA: TikTok Shop resmi tinggal sejarah di Indonesia setelah berganti nama menjadi Shop Tokopedia.

Pergantian wujud ini terjadi setelah TikTok menyelesaikan migrasi sistem elektronik TikTok Shop ke Tokopedia per 27 Maret lalu.

Presiden Tokopedia, Melissa Siska Juminto, dikutip Kompas.com, Kamis (4 April), menyampaikan migrasi TikTok Shop ke Tokopedia telah selesai sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31 Tahun 2023.

Melissa menjelaskan seluruh aktivitas pembayaran, transaksi, serta pengelolaan pengguna (user) dan pedagang (merchant) yang sebelumnya dilakukan oleh TikTok, kini telah dialihkan ke domain PT Tokopedia dan sepenuhnya dikelola oleh Tokopedia.

Proses migrasi ini berhubungan dengan tiga poin utama yang ditekankan dalam Permendag 31/2023, yaitu proses pembayaran, data pengguna, dan merchant operation.

Untuk menghindari kebingungan, TikTok Shop menampilkan banner di tampilan depan Shop Tokopedia agar pengguna mengetahui bahwa kini layanan Shop-nya dikelola oleh Tokopedia.

Bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia secara resmi bergabung di bawah PT Tokopedia setelah akuisisi Tokopedia oleh TikTok dengan nilai investasi lebih dari 1,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp 23,4 triliun pada 31 Januari 2024 lalu.

Migrasi sistem elektronik TikTok Shop ke Tokopedia dilakukan untuk mematuhi Permendag 31 tentang perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Permendag 31 mengatur platform social commerce seperti TikTok, Instagram, dan Facebook hanya diizinkan untuk memfasilitasi promosi barang dan jasa yang dijual oleh pedagang.

Platform ini dilarang melakukan transaksi jual-beli langsung.

Bisnis e-commerce TikTok Shop harus menutup aktivitasnya yang sebelumnya memungkinkan pengguna untuk melakukan pembelian dan pembayaran barang atau jasa secara langsung di dalam aplikasi TikTok.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan

Iklan