Skip to main content
Iklan

Lifestyle

Virgoun minta maaf pada anak, alasan pakai narkoba dan hubungan dengan PA terungkap

Virgoun berjanji ini merupakan kali terakhir ia melakukan kesalahan. 

Virgoun minta maaf pada anak, alasan pakai narkoba dan hubungan dengan PA terungkap
Penyanyi Virgoun ketika ditangkap polisi akibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (Foto: Instagram/@polres_jakbar)

Menyusul kasus penyalahgunaan narkoba Virgoun menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pihak, khususnya keluarga dan ketiga anaknya. 

Virgoun berjanji, ini merupakan terakhir kalinya ia melakukan kesalahan. 

"Siang ini saya pribadi menyampaikan atas tindakan saya dalam penyalahgunaan narkoba, saya memohon maaf pada semua pihak, masyarakat Indonesia, keluarga saya, ketiga anak saya, orang di label, teman-teman saya di band," kata Virgoun dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/6), menurut laporan CNN Indonesia. 

"Mudah-mudahan insyaallah ini menjadi yang pertama dan terakhir, mudah-mudahan insyaallah ke depannya saya lebih dewasa, lebih baik lagi," katanya menambahkan. 

Virgoun ditangkap polisi karena dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Kamis (20/6). 

Ia diciduk polisi bersama seorang perempuan dengan inisial PA di salah satu kosan di kawasan Jakarta Selatan sekitar pukul 01.00 WIB.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga mengungkapkan hubungan Virgoun dengan perempuan berinisial PA. 

"Teman dekat karena berada dalam satu kos-kosan. Bisa saja teman kerja," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Selasa (25/6), dikutip dari Detik.

Sebelumnya, polisi sempat memastikan bahwa PA bukan seorang publik figur. 
 

Lebih lanjut, polisi juga menyatakan bahwa baik Virgoun dan PA punya alasan masing-masing mengapa menggunakan narkoba. 

"Motif berbeda-beda, VTP mengonsumsi narkoba untuk menurunkan berat badan. PA untuk menjaga stamina saat bekerja," ungkap Kombes Pol M Syahduddi.

Virgoun, PA, dan pria berinisial B atau BGS yang diduga pemasok sabu untuk Virgoun telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan menjalani proses rehabilitasi karena tidak ditemukan adanya penyebaran narkoba ke pihak lain.

Dalam kasus ini, polisi telah menyita sabu dan alat hisapnya. 

"Selain ditetapkan sebagai tersangka, kita lihat mereka sebagai korban, karena tidak ditemukan jaringan penyebaran narkoba," pungkasnya. 

Pada Senin (24/6), Virgoun dan PA telah melakukan asesmen di BNN Provinsi Jakarta untuk menentukan apakah keduanya akan direhabilitasi atau menjalani hukuman penjara.

Polisi menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun.

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini.

Source: Others/ps

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan