Vidi Aldiano digugat hak cipta lagu Nuansa Bening, penggugat tolak uang 'terima kasih' Rp50 juta
Lagu legendaris ciptaan Keenan Nasution dan Budi Pekerti itu diaransemen ulang oleh Vidi Aldiano pada 2008, dan kini menjadi sengketa hukum, dengan bukti berupa 31 konser Vidi yang siap disidangkan perdana hari ini.
Penyanyi Vidi Aldiano dalam salah satu unggahannya di media sosial. (Foto: Instagram/@vidialdiano)
JAKARTA: Penyanyi Vidi Aldiano resmi digugat oleh dua musisi senior, Keenan Nasution dan Budi Pekerti, terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu legendaris, Nuansa Bening, yang dinyanyikan ulang oleh Vidi sejak 2008.
Gugatan perdata ini telah didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Jumat (16/5) dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst dan dijadwalkan disidangkan perdana pada hari ini, Rabu (28/5) pukul 09.00 WIB di ruang Oemar Seno Adji.
Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan dan Budi, menegaskan bahwa gugatan ini dilayangkan karena Vidi diduga sering membawakan lagu Nuansa Bening dalam konser dan pertunjukan komersial tanpa seizin para pencipta.
"Ini terkait penggunaan lagu 'Nuansa Bening' di beberapa konser Vidi yang tidak meminta izin terlebih dahulu kepada Keenan Nasution dan Budi Pekerti," kata Minola, dalam pernyataannya pada Senin (26/5), menurut laporan Tempo.
Minola menyebutkan, pihaknya telah mengumpulkan bukti penggunaan lagu tersebut dalam 31 konser Vidi Aldiano yang ditampilkan tanpa izin resmi dari Keenan dan Budi.
"Beberapa kali bahkan mungkin ratusan kali, lagu itu digunakan dalam konser dan pertunjukan komersial. Ya, memang tidak ada izin dari penciptanya," ujarnya.
Namun, dalam gugatan yang diajukan, hanya 31 pertunjukan yang dicantumkan sebagai bukti.
Perselisihan antara kedua belah pihak ternyata telah berlangsung lama. Upaya mediasi beberapa kali dilakukan, tetapi tidak menemukan titik temu soal besaran ganti rugi.
"Sudah pernah beberapa kali pertemuan, sudah beberapa kali perjumpaan antara kami dengan kuasa hukum Vidi, hanya saja belum ada persamaan. Nah, persamaan apa ini kan itu persamaan besarnya ganti rugi atau denda," jelas Minola.
Minola mengungkapkan bahwa kedua belah pihak sebenarnya telah sepakat mengenai adanya pelanggaran hak cipta.
"Kalau masalah terjadinya pelanggaran itu, saya kira sudah sepakat dengan kuasa hukumnya juga bahwa ada pelanggaran itu," tambahnya.
Namun, tawaran ganti rugi yang diberikan oleh pihak Vidi dinilai belum sesuai dengan harapan Keenan dan Budi, mengingat lagu tersebut telah digunakan secara komersial sejak 2008 hingga sekitar 2020.
"Artinya ini juga harus diperhitungkan dengan baik dan benar," tutur Minola.
TOLAK UANG 'TERIMA KASIH'
Di sisi lain, Keenan Nasution juga mengungkapkan adanya pengalaman pribadi terkait pembayaran royalti.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/2/2025), Keenan bercerita bahwa pada 2024 dirinya pernah didatangi manajer Vidi Aldiano yang membawa uang sebesar Rp50 juta sebagai bentuk "tanda terima kasih".
Namun, Keenan menolak cara tersebut. "Saya baru ketemu manajernya itu di tahun 2024, (datang) ke rumah saya bawa Rp 50 juta, 'ini tanda terima kasih', kalau kayak begitu, menurut saya enggak benar juga," ungkap Keenan, dikutip dari Detik.
Ia mengaku keberatan karena pemberian tersebut dilakukan tanpa komunikasi yang jelas sebelumnya.
"Saya enggak suka kayak gitu, karena dia enggak pernah datang, tahu-tahu bawa Rp50 juta, waduh ngapain lu?" katanya.
Keenan juga menambahkan bahwa pihak Vidi Aldiano memang pernah dua kali datang ke rumahnya untuk membicarakan masalah ini, namun ia menilai ada hal-hal yang belum dipahami secara utuh terkait hak pencipta lagu.
"Pernah datang ke rumah saya dua kali, ngomong-ngomong segala macam, mungkin ada yang dia enggak tau, tapi bapaknya kan tahu," ucap Keenan.
Lagu Nuansa Bening pertama kali diciptakan oleh Keenan Nasution dan Budi Pekerti pada 1978. Tiga dekade kemudian, lagu ini diaransemen ulang oleh Vidi Aldiano dan menjadi salah satu lagu debutnya di 2008, yang membuka jalan bagi karier musik Vidi hingga saat ini.
Kasus hak cipta antara Vidi Aldiano dan Keenan-Budi ini mengingatkan publik pada perkara serupa yang pernah menimpa Agnez Mo.
Pada Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo bersalah karena menggunakan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias tanpa izin dalam tiga konser komersial.
Akibatnya, Agnez diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Persidangan perdana kasus Vidi Aldiano ini menjadi sorotan publik. Hingga saat ini, Vidi Aldiano maupun tim kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.