Disindir usai Nuansa Bening hilang di Spotify, Vidi Aldiano gandeng 15 pengacara lawan gugatan Rp24,5 miliar
"Kalau kemudian misalnya dia merasa benar, ngapain di-take down dari Spotify?" ujar kuasa hukum pencipta lagu Nuansa Bening di Pengadilan Niaga Jaksel, terkait kasus ini.
Penyanyi Vidi Aldiano dalam salah satu unggahannya di media sosial. (Foto: Instagram/@vidialdiano)
Lagu Nuansa Bening versi Vidi Aldiano tiba-tiba lenyap dari layanan streaming seperti Spotify, YouTube, dan YouTube Music, di tengah gugatan pelanggaran hak cipta senilai Rp24,5 miliar yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Alih-alih memberi klarifikasi, Vidi justru menunjuk 15 pengacara untuk menghadapi proses hukum yang tengah bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Nuansa Bening merupakan lagu ciptaan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti yang pertama kali dirilis pada 1978 dalam album Di Batas Angan-Angan. Lagu itu dirilis ulang oleh Vidi dalam album debutnya Pelangi di Malam Hari (2008).
Lagu itu sempat membawa nama Vidi melambung di industri musik Tanah Air, bersama lagu-lagu seperti Status Palsu dan Gadis Genit.
Perseteruan terjadi ketika Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat Vidi Aldinao karena membawakan lagu tersebut tanpa izin selama belasan tahun.
Tidak main-main, tuntutan yang diajukan Keenan dan Rudi senilai Rp24,5 miliar, yang disebut sebagai kompensasi dari 31 penampilan Vidi yang membawakan lagu itu tanpa izin sejak tahun 2016 hingga 2024.
Gugatan yang terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst itu merinci tuntutan kepada Vidi, yakni sebesar Rp10 miliar atas dua pelanggaran pada tahun 2009 dan 2013, serta Rp14,5 miliar untuk 29 pelanggaran lain yang terjadi antara 2016 hingga 2024.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pertunjukan lagu di ruang publik secara komersial memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Penyanyi secara hukum memang tidak wajib membayar royalti apabila pihak penyelenggara telah memenuhi kewajibannya, namun tetap diperlukan lisensi untuk eksploitasi digital, seperti distribusi lewat platform streaming.
Kini, saat CNA Indonesia mencari judul Nuansa Bening di Spotify, lagu itu raib dari daftar lagu yang dinyanyikan Vidi Aldiano. Penelusuran kamu menemukan bahwa hanyalah lagu Nuansa Bening versi asli milik Keenan Nasution yang dirilis pada 1978 yang terdapat di platform tersebut.
Sementara koleksi album Vidi di platform tersebut kini dimulai dari album ketiganya, Yang Kedua (2011).
Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan dan Rudi, mempertanyakan langkah Vidi menghapus lagu tersebut dari platform digital. Ia menilai keputusan tersebut justru mengindikasikan adanya pengakuan kesalahan.
“Loh gak jadi persoalan. Artinya begini. Kalau kemudian misalnya dia merasa benar, ngapain di-take down dari Spotify? Kalau ketika dia meng-upload lagu itu di Spotify, dia merasa memiliki kemenangan yang layak serta undang-undang, kenapa masih dicabut? Kenapa di-take down? Gunakan saja terus,” ujar Minola di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (11/6), dikutip dari Detik.
Minola juga menambahkan, "Artinya itu sebuah pengakuan dia tidak layak meng-upload itu di Spotify, meng-eksploitasi secara digital karena memang ada kesalahan yang belum klir."
Lebih lanjut, ia menyindir, "Kalaupun hari ini itu di-take down dari Spotify, apakah itu menghapus kesalahan yang mereka selama 16 tahun? Atau selama mereka masukkan di Spotify? Enggak juga. Jadi kalau memang gentleman, jangan hapus."
Sementara itu, dari pihak Vidi Aldiano, hingga kini belum ada pernyataan resmi. Namun, Vidi diketahui tengah menjalani pengobatan di Penang, Malaysia, berdasarkan unggahan di media sosial pribadinya.
Dalam menghadapi gugatan ini, Vidi telah menunjuk tim hukum yang dikomandoi oleh firma hukum milik Yakup Hasibuan, suami dari artis Jessica Mila. Salah satu anggota tim pengacara, Sodrame Purba, menyampaikan bahwa ada 15 orang pengacara yang tergabung dalam tim pembela Vidi.
"Betul, kita ada banyak, ada 15 orang penerima kuasa. Itu tim kita, jumlah orangnya, (Yakup) ya termasuk," ujar Sodrame Purba di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025), dikutip dari Liputan6.
Ia menambahkan bahwa timnya baru menerima surat kuasa dari Vidi dan akan melengkapi dokumen administratif untuk sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada 17 Juni 2025.
"Kita baru terima kuasa hari ini, dan juga belum didaftar tadi. Tapi secara surat kuasa karena kita sudah pegang, kita sudah kasih tunjuk depan persidangan," pungkas Sodrame.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.