Tren merokok vape meningkat 10 kali lipat, remaja diduga terpengaruh influencer di media sosial
Terdapat kecenderungan remaja beralih dari rokok konvensional ke rokok elektrik.
Tren merokok konvensional mulai ditinggalkan, sementara para perokok diduga beralih ke rokok elektrik atau vape. Peningkatan yang drastis hingga 10 kali lipat ini terjadi di semua rentang usia, termasuk di kelompok usia remaja yang diduga mudah terpengaruh oleh para influencer di media sosial.
Menurut data dari Survei Kesehatan Indonesia (SKI), tren merokok pada remaja usia 10-18 tahun memang mengalami penurunan, dari angka 9,1 persen pada tahun 2018 menjadi 7,4 persen pada tahun 2023.
Namun demikian, Kementerian Kesehatan mencatat, ada peningkatan pada penggunaan rokok elektrik, yakni sebelumnya sebesar 0,06 persen menurut Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018, menjadi 0,13 persen menurut SKI 2023.
Sementara, menurut Data Global Adult Tobacco Survey, peningkatan tren merokok vape sangat signifikan, yakni hingga 10 kali lipat, dari dari 0,3 persen menjadi 3,0 persen, di semua rentang usia.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes Eva Susanti menyatakan ada kecenderungan anak-anak untuk beralih dari rokok konvensional ke rokok elektrik.
"Data hasil Global Youth Tobacco Survey (GYTS) tahun 2019 menunjukkan terjadinya peningkatan prevalensi perokok pada anak sekolah usia sekolah, terutama pada umur 13-15 tahun, dari 18,3 persen tahun 2016 menjadi 19,2 persen tahun 2019," kata Eva dalam temu media Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Jakarta, Rabu (29/5), dikutip dari Antara.
Eva menilai produk rokok gencar dipromosikan di media sosial, khususnya menargetkan remaja. Oleh sebab itu, perlu ada intervensi untuk memberikan pemahaman bagi remaja bahwa merokok bukanlah tren yang baik dan hanya akan membawa kerugian dan potensi kecanduan.
Pemerintah telah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tujuh tatanan, antara lain sekolah, fasilitas kesehatan, dan angkutan umum, menurut UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan serta sejumlah peraturan lainnya.
Selain itu, terdapat pula layanan konseling bebas pulsa bagi masyarakat yang ingin berhenti merokok, yaitu di Quitline.INA di nomor 0-800-177-6565, atau menghubungi puskesmas setempat dalam meminta bantuan layanan putus nikotin.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini.