Hadapi laporan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh tunjuk Razman Arif Nasution sebagai pengacara
Vadel menghadapi laporan terkait tuduhan sebagai pihak yang diduga memaksa kekasihnya, Lolly, putri dari Nikita Mirzani, untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Penari Vadel Badjideh, kekasih Laura Meizani Nasseru Asry (Lolly), putri dari Nikita Mirzani. (Foto: Instagram/@vadelbadjideh)
Penari Vadel Badjideh kini tengah bersiap menghadapi kasus hukum yang dilaporkan oleh aktris Nikita Mirzani. Ia dituduh memaksa anak Nikita, Laura Meizani Nasseru Asry (Lolly), yang merupakan kekasihnya, untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Tuduhan ini didasarkan pada laporan yang diajukan Nikita ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis(12/9), bernomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Langkah Vadel untuk menghadapi tuduhan ini terlihat ketika ia menunjuk pengacara terkenal, Razman Arif Nasution, untuk menjadi kuasa hukumnya.
Melalui sebuah unggahan di Instagram pada Kamis (19/9), Vadel menyatakan bahwa ia tidak akan memberikan pernyataan langsung terkait kasus ini dan menyerahkan semuanya kepada tim pengacara.
"Bersama ini saya informasikan bahwa telah menunjuk Bapak Razman Arif Nasution dan kawan-kawan sebagai kuasa hukum saya," tulisnya.
Vadel juga menegaskan bahwa segala informasi terkait kasus yang dilaporkan Nikita akan dijawab oleh Razman dan timnya.
"Segala sesuatu terkait diri saya yang sedang dilaporkan di Polres Jakarta Selatan tidak akan saya jawab. Silakan hubungi Bapak Razman Arif Nasution," lanjut Vadel dalam unggahan tersebut.
Penunjukan Razman sebagai pengacara dilakukan setelah insiden ketika Lolly dijemput paksa oleh Nikita di sebuah apartemen di kawasan Bintaro pada Kamis (19/9).
Menanggapi situasi tersebut, Razman menerima permintaan Vadel untuk mendampingi dalam kasus ini.
"Setelah mendengarkan penjelasan langsung dari Vadel dan keluarganya, kami memutuskan untuk resmi menjadi kuasa hukum saudara Vadel Al Fajar Badjideh per tanggal 19 September 2024," tulis Razman di akun Instagram pribadinya pada 20 September 2024.
Nikita sebelumnya mengungkapkan bahwa ia tahu putrinya sedang hamil, dan berdasarkan penyelidikan, polisi menduga Vadel adalah pihak yang mendorong Lolly untuk melakukan aborsi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary,mengonfirmasi bahwa anak Nikita telah melakukan aborsi dua kali berdasarkan permintaan dari Vadel.
"Kejadian berawal dari pelapor (Nikita) yang mengetahui foto korban sedang hamil dan mendapat informasi bahwa korban telah melakukan aborsi dua kali atas suruhan terlapor," ujar Ade Ary pada Jumat (13/9), dikutip dari CNN Indonesia.
Kasus ini melibatkan beberapa pasal dari Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk Pasal 76D yang melarang kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan hubungan seksual, serta Pasal 45a yang melarang aborsi terhadap anak kecuali dalam kondisi tertentu yang diizinkan oleh hukum.
Vadel dan tim kuasa hukumnya dijadwalkan untuk mengadakan konferensi pers pada hari ini, Jumat (20/9) sore guna menjelaskan lebih lanjut terkait tuduhan yang dilaporkan oleh Nikita.
Vadel juga menutup pernyataannya di Instagram dengan kalimat religius: "Hasbunallah wani mal wakil ni mal maula wani'man nasir," yang berarti "Cukuplah bagi kami Allah sebagai penolong. Allah adalah sebaik-baiknya pelindung."
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini.