Skip to main content
Iklan

Lifestyle

Sidang ungkap Vadel Badjideh yang beli obat aborsi, bukan putri Nikita Mirzani

Menurut kuasa hukumnya, Nikita Mirzani belum bisa memaafkan dan tetap menuntut hukuman maksimal untuk Vadel karena telah merusak masa depan anaknya, LM.

Sidang ungkap Vadel Badjideh yang beli obat aborsi, bukan putri Nikita Mirzani

Penari Vadel Badjideh, kekasih Laura Meizani Nasseru Asry (Lolly), putri dari Nikita Mirzani. (Foto: Instagram/@vadelbadjideh)

21 Jul 2025 05:19PM (Diperbarui: 21 Jul 2025 05:26PM)

JAKARTA: Proses hukum terhadap Vadel Badjideh yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap LM, putri Nikita Mirzani, mengungkapkan fakta terbaru tekait obat yang diduga digunakan untuk melakukan tindakan aborsi. 

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menghadirkan lima orang saksi yang berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan mereka memberikan kesaksian penting di hadapan majelis hakim.

"Ya, saya sudah menghadirkan 5 saksi yang berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," ujar Fahmi Bachmid kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7).

"Saya atas nama Nikita Mirzani selaku ibu kandung Laura Meizani Mawardi (LM) mengucapkan banyak terima kasih kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang telah memberikan perlindungan kepada 5 orang saksi yang tahu persis permasalahan tersebut," lanjutnya, dikutip dari Kumparan. 

Salah satu poin utama yang terungkap dalam persidangan adalah soal keberadaan obat yang diduga digunakan untuk melakukan tindakan aborsi. Menurut keterangan saksi yang diungkapkan oleh Fahmi, obat tersebut bukan berasal dari Laura Meizani, melainkan dibeli oleh terdakwa sendiri.

"Terungkap di fakta persidangan, bahwa obat itu adalah dipesan oleh seseorang yang menjadi terdakwa. Ya, itu adalah hasil dari persidangan. Obat tersebut obat yang dipergunakan untuk aborsi, yang membeli berdasarkan keterangan saksi A namanya," jelas Fahmi.

Fahmi menegaskan, fakta tersebut penting untuk disampaikan ke publik karena menurutnya pihak terdakwa kerap menyebarkan informasi sepihak di media sosial.

"Sebetulnya saya tidak mau mengungkap, tapi oleh karena selalu dari pihak mereka menyampaikan fakta-fakta persidangan di dalam media sosial, saya sampaikan," ujar Fahmi.

Bertindak sebagai kuasa hukum, Fahmi menyampaikan bahwa Nikita Mirzani secara pribadi meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman seberat mungkin. Menurutnya, dampak yang dirasakan kliennya begitu dalam, hingga tak bisa diperbaiki.

"Saya minta dihukum seberat-beratnya. Ini atas permintaan Nikita Mirzani, dihukum seberat-beratnya kepada pelaku atau terdakwa supaya memberikan pembelajaran kepada masyarakat yang lain," ucap Fahmi.

TIDAK BISA MEMAAFKAN

Lebih lanjut, ia menyebut Nikita belum bisa memberi maaf atas apa yang dilakukan terdakwa kepada putrinya.

"Saya kasih tahu sampai detik ini, Nikita tidak pernah memaafkan karena bagi Nikita, anaknya sudah tidak mungkin bisa kembali seperti semula dan ini adalah kehancuran buat anaknya," tegas Fahmi.

Ia juga menyesalkan tindakan terdakwa yang dianggap tidak bijak dan menimbulkan dampak serius.

"Seharusnya itu, dia seorang yang sudah cukup berpikir, harusnya melakukan sesuatu itu harus dengan otak supaya tidak membuat permasalahan segaduh ini," tambahnya.

Menurut laporan Detik, Vadel Badjideh kini tengah menghadapi dakwaan berat yang berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan. Ia dikenai:

  • Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  • Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak
  • Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan
  • Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Dengan dakwaan tersebut, Vadel terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Dalam sidang sebelumnya, pihak terdakwa bahkan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ps

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan