UU KIA bolehkan cuti melahirkan hingga 6 bulan, apakah sudah ideal?
Studi terbaru — yang digelar sebelum UU KIA disetujui untuk disahkan — mengungkapkan durasi cuti melahirkan yang ideal, menurut responden yang mayoritas perempuan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui pengesahan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan pada Selasa (4/6).
Salah satu sorotan utama terhadap UU ini adalah bahwa perempuan pekerja bisa mendapat cuti melahirkan dengan durasi maksimal enam bulan.
UU ini menyatakan bahwa ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat tiga bulan pertama, dan bisa mendapat perpanjangan tiga bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus pada ibu dan sang bayi yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Kondisi khusus yang dimaksud adalah jika ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran; dan/atau anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi, seperti tertera pada pasal 4 ayat 5 UU tersebut.
Selain itu, UU ini juga membolehkan perempuan pekerja yang mengalami keguguran untuk beristirahat hingga 1,5 bulan.
Lama cuti melahirkan bagi perempuan pekerja sebelumnya diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU sebelumnya ini, durasi cuti melahirkan maksimal 3 bulan, dengan ketentuannya cuti 1,5 bulan diambil sebelum melahirkan dan 1,5 bulan kemudian sesudah melahirkan.
UU KIA kemudian disusun lantaran saat ini ibu dan anak di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan, misalnya tingginya angka kematian ibu pada saat melahirkan, angka kematian bayi, dan stunting, menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.
"Kita perlu menata pelaksanaan kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan secara lebih komprehensif, terukur, terpantau, dan terencana dengan baik," ujar Bintang Puspayoga dalam siaran rilis yang diterima CNA Indonesia.
UU KIA mengatur bahwa perempuan pekerja yang mengambil hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya, berhak mendapat upah penuh selama empat bulan pertama cuti, serta 75% upah untuk cuti bulan kelima dan keenam.
LAMA CUTI YANG IDEAL
Persetujuan pengesahan UU KIA oleh DPR memantik pertanyaan: berapa lama waktu cuti melahirkan yang ideal menurut masyarakat?
Survei yang digelar oleh Populix pada Februari 2024, sekitar empat bulan sebelum UU KIA disetujui DPR untuk disahkan, menemukan bahwa mayoritas responden menganggap cuti melahirkan selama tiga bulan sudah ideal.
Survei yang dipublikasikan di website Databoks pada 13 Mei 2024 ini menemukan bahwa sebanyak 56% responden menilai tiga bulan merupakan durasi ideal untuk cuti melahirkan.
Suara mayoritas kedua, yakni sebesar 17% responden, berpendapat bahwa cuti melahirkan yang ideal adalah selama dua bulan.
Hanya 15% responden perempuan menyatakan bahwa cuti melahirkan harusnya lebih dari empat bulan.
Sisanya, sekitar 11% responden menyatakan cuti melahirkan cukup satu bulan dan 1% responden menilai cuti melahirkan dapat diberikan kurang dari satu bulan.
Survei ini digelar secara online terhadap 683 pekerja di Indonesia pada periode 22-25 Februari 2024.
Tidak semua responden survei ini adalah perempuan. Responden terdiri dari laki-laki sebanyak 56% dan perempuan 44%.
Sementara secara demografi, mayoritas responden berada di Pulau Jawa (82%), diikuti Pulau Sumatera (12%), dan pulau-pulau lainnya (6%).
Responden didominasi oleh kelompok usia 17-25 tahun (30%) dan usia 26-35 tahun (25%).
Survei ini juga menemukan bahwa mayoritas atau 56% perusahaan di Indonesia telah memberikan cuti melahirkan selama tiga bulan, sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Hanya sebagian kecil responden (2%) yang menyatakan perusahaan memberikan cuti melahirkan lebih dari tiga bulan.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini.