Uang Korupsi Harvey Moeis mengalir ke Sandra Dewi: Rp3,1 M untuk 88 tas mewah dan 141 perhiasan
Uang hasil korupsi tersebut juga diduga mengalir untuk membayar cicilan rumah di The Pakubuwono, tanah kavling, serta sebagai hadiah untuk sanak keluarga.
Sandra Dewi berpose di sebelah pohon Natal. (Foto: Instagram/@sandradewi88).
Proses hukum kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah terus berjalan. Dalam perkembangan terbaru, salah satu tersangka, Harvey Moeis, didakwa menerima aliran dana sebesar Rp420 miliar bersama pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU Kejaksaan Agung yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8) itu, terungkap bahwa dana korupsi Harvey sebesar Rp3,1 miliar mengalir ke istrinya, aktris Sandra Dewi, sebagai salah satu cara pencucian uang.
"Sandra Dewi selaku istri terdakwa Harvey Moeis, pada rekening bank atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp3,1 miliar," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, saat membeberkan alasan mengenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Harvey Moeis, menurut laporan Detik.
Jaksa menyebut uang yang dikirim ke Sandra Dewi digunakan untuk melunasi cicilan rumah di The Pakubuwono House, Town House F RT 3 RW 1 Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi.
Jaksa mengungkapkan Harvey juga membeli tanah kavling di Jalan Haji Kelik, Permata Regency 8, Jakarta Barat, dengan rincian Blok J-3 atas nama Kartika Dewi, Blok J-5 dan Blok J-7 atas nama Sandra Dewi, dan Blok J-9 atas nama Raymon Gunawan.
Tak hanya itu, dana hasil korupsi itu juga diduga dipakai untuk membeli 88 tas mewah dan 141 perhiasan. Uang ditransfer ke rekening pemilik online shop snowceline untuk membeli tas bermerk Hermes, Louis Vuitton, Chanel, Dior, Gucci, Celine, Loewe, Balenciaga, dan Valentino.
Sementara, 141 perhiasan yang dibeli, antara lain cincin, kalung emas, dan logam mulia, kemudian disimpan bersama dengan sejumlah uang menggunakan Safe Deposite Box (SDB) di Bank CIMB Niaga atas nama Sandra Dewi.
Sejumlah uang juga ditransfer ke sejumlah sanak saudara dengan alasan sebagai hadiah atau kado, antara lain ke Mira Moeis sebesar Rp200 juta dan saudara perempuan Sandra Dewi, Kartika Dewi, sebesar Rp200 juta.
Atas perbuatannya tersebut, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembacaan dakwaan JPU ini berbeda dengan klaim dari kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, yang sebelumnya menyatakan bahwa 88 tas mewah yang disita Kejaksaan Agung merupakan hasil kerja keras dari Sandra Dewi.
Puluhan tas tersebut sudah disita Kejagung, bersama dengan 5 rumah dan tanah di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat milik pasangan selebritis ini. Salah satu rumah yang disita disebut masih ditempati oleh orang tua Harvey alis mertua artis Sandra Dewi.
Kejagung menyatakan bahwa jet pribadi yang pernah dipamerkan di akun Instagram Sandra Dewi ternyata bukan milik Harvey Moeis
Jet Bombardir Challenger 605 dengan nomor registrasi T7_IDR yang tercatat terdaftar di San Marino itu milik Regal Meters Limited Ltd yang pengoperasionalannya kerja sama dengan PT Express Transportasi Antarbenua.
Padahal, Harvey Moeis tercatat menumpangi jet itu sebanyak 32 kali.
Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini.