Skip to main content
Iklan

Lifestyle

Tak kapok, Ammar Zoni diciduk imbas jual narkoba di penjara, terancam hukuman mati

Tercatat, sudah empat kali aktor ini terjerat kasus narkoba. Kali ini, ia terseret dalam peredaran sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba, dan terancam hukuman mati. 

Tak kapok, Ammar Zoni diciduk imbas jual narkoba di penjara, terancam hukuman mati

Aktor Ammar Zoni kembali tertangkap akibat kasus narkoba. (Foto: YouTube/Aish TV)

JAKARTA: Alih-alih jera, aktor Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba, kali ini diduga menjadi bagian dari jaringan penjualan sabu dan ganja sintetis di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba) bersama lima tersangka lainnya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Fatah Chotib Uddin, mengungkap Ammar Zoni berperan bersama lima tahanan lain, masing-masing berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. 

Dari hasil penyelidikan, komunikasi antarpara pelaku dilakukan melalui aplikasi pesan Zangi. Sementara, narkotika yang diedarkan diketahui berasal dari penyedia di luar rutan, yang kemudian diserahkan kepada Ammar dan para tersangka lain di dalam lapas.

"Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba," ujarnya, Kamis (9/10), dikutip dari CNN Indonesia.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) menyebut bahwa kasus ini terungkap berkat deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajarannya. Menurut Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, aktivitas ilegal tersebut ditemukan saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak).

"Pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zoni merupakan hasil dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan," ujar Rika, Jumat (10/10), dikutip dari Kompas.

Setelah menemukan barang bukti narkoba, petugas langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian. "Setelah mendapati adanya barang terlarang dari warga binaan atas nama AZ, petugas Rutan Salemba langsung berkoordinasi dan melaporkan kepada pihak kepolisian," lanjutnya.

Plt. Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, menjelaskan bahwa hasil penyidikan menemukan enam orang terlibat dalam peredaran tersebut, termasuk Ammar Zoni. Pihak Rutan yang mencurigai aktivitas mencolok para tahanan tersebut langsung melakukan penggeledahan.

Agung menambahkan, selain sabu dan ganja sintetis, ditemukan juga jenis narkotika lain. "Barang buktinya ada 3 jenis narkotika, ada sabu, ada ekstasi, ada liquid ganja. Tapi untuk pastinya karena belum berjalan persidangan, kita tidak boleh melampaui dakwaan yang akan nanti dibacakan oleh penuntut umum ya. Kita sama-sama mendengarlah dalam proses penuntutan di penuntut umum," ujarnya, dikutip dari Detik.

Dari hasil penyelidikan Polsek Cempaka Putih, diketahui Ammar menerima pasokan narkoba dari seseorang di luar rutan bernama Andre, yang kini berstatus buron (DPO). Barang itu dikirim melalui perantara bernama Asep, yang juga telah diamankan bersama lima tersangka lain.

ANCAMAN HUKUMAN MATI

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan para pelaku lain dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 serta Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun bagi pelaku yang memperjualbelikan atau mengedarkan narkotika golongan I dalam jumlah besar.

"Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1)... pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun," bunyi pasal tersebut.

TAK KAPOK

Kasus ini bukan pertama kalinya Ammar Zoni berurusan dengan hukum karena narkoba. Berdasarkan catatan, ini merupakan penangkapan keempatnya.

Mantan suami artis Irish Bella itu pertama kali ditangkap pada 2017 atas kasus sabu dan ganja. Lalu pada Maret 2023, ia kembali diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti sabu dan dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara sebelum akhirnya bebas pada 4 Oktober 2023.

Hanya dua bulan berselang, ia kembali diciduk pada Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, dengan barang bukti empat paket sabu dan satu paket kecil ganja.

Kali ini, bukannya kapok, Ammar justru terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam rutan tempat ia menjalani hukuman.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ps

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan