Skip to main content
Iklan

Lifestyle

Sandra Dewi buka rekening atas nama asisten, uang dari Harvey Moeis sempat diminta ditarik semua

Kejaksaan Agung mengungkap peran asisten pribadi Sandra Dewi dalam aliran dana miliaran rupiah dari Harvey Moeis di tengah proses sidang keberatan penyitaan aset.

Sandra Dewi buka rekening atas nama asisten, uang dari Harvey Moeis sempat diminta ditarik semua

Artis Sandra Dewi dalam salah satu unggahannya di media sosial. (Foto: Instagram/@sandradewi88)

JAKARTA: Sidang keberatan yang diajukan Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuka babak baru dalam kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Penyidik Kejaksaan Agung mengungkap fakta bahwa Sandra pernah membuka rekening bank atas nama asistennya, Ratih Purnamasari, untuk menerima aliran dana dari Harvey.

Rekening yang dibuat pada 2021 itu memang terdaftar secara hukum atas nama Ratih, tapi dikendalikan sepenuhnya oleh Sandra.

"Memang ada rekening yang dibuka khusus atas nama Ratih, setelah dibuka, ATM dan buku rekeningnya diserahkan ke Sandra Dewi. Jadi Bu Sandra Dewi pada waktu itu membuka rekening atas nama Ratih untuk dipakai oleh bu Sandra Dewi, berdasarkan keterangan Ratih di tahap penyidikan," ujar penyidik Kejagung Max Jefferson Mokola, dikutip dari Detik.

Dari hasil penyidikan, rekening tersebut digunakan untuk menampung uang kiriman dari Harvey Moeis, termasuk untuk keperluan pribadi Sandra.

Dalam kesaksiannya, Ratih  menyebut total dana yang sempat mengalir ke rekeningnya mencapai Rp894 juta sepanjang 2021–2023, sementara uang senilai Rp13 miliar lainnya dikirim langsung ke rekening pribadi Sandra Dewi.

Tak berhenti di situ, Max juga menyampaikan bahwa Ratih pernah diminta untuk menarik seluruh uang yang ada di rekening tersebut.

"Selanjutnya, saya pernah mendengar ada keterangan saksi Ratih saat persidangan, bahwa saksi Ratih diminta untuk menarik semua uang yang ada di rekening. Bagaimana saksi?" tanya jaksa.

"Jadi saksi Ratih ini merupakan asistennya Bu Sandra Dewi, itu sebelum ada penarikan itu di ketika perkara berjalan," jawab Max.

Selain itu, penyidik Kejagung menyoroti adanya kejanggalan dalam akta perjanjian pisah harta pasangan tersebut. Max menjelaskan bahwa terdapat perbedaan tanggal antara bagian kepala akta dan cap resmi.

"Ada yang aneh di akta pisah harta itu. Tanggal dari akta pisah harta itu di atas dibunyikan tanggal 12 Oktober 2016. Tetapi di cap basah akta itu tanggalnya berbeda," kata Max, dikutip dari Kompas.

Ia menegaskan bahwa meskipun dokumen tersebut dianggap sah secara formal, keasliannya dan waktu pembuatannya masih menimbulkan pertanyaan.

"Mungkin secara formil ada akta perkawinan, disahkan, tetapi secara materiil ini masih dilakukan pendalaman waktu itu oleh penyidik dengan berdasarkan pengamatan terhadap akta itu," jelasnya.

Selain itu, penyidik mendapati bahwa isi akta tidak sejalan dengan kondisi finansial pasangan ini. Disebutkan bahwa tidak ada percampuran harta, namun hasil penyelidikan menunjukkan adanya transfer dana dari rekening Harvey ke rekening Sandra untuk sejumlah transaksi.

"Uang dari Harvey Moeis ini ditransfer ke Sandra Dewi, baik untuk keperluan pembayaran apartemen yang mereka tinggalin, baik untuk pembayaran pembelian tanah, maupun rumah yang dibangun," bebernya.

Sidang ini merupakan bagian dari upaya keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi atas penyitaan sejumlah harta miliknya. Keberatan tersebut terdaftar dengan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, dengan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan sebagai pemohon.

"Objek keberatan, Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara," ungkap juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dikutip dari Liputan6.

Sandra Dewi bersikeras bahwa aset-aset tersebut diperoleh dari pekerjaannya sebagai brand ambassador, pembelian pribadi, hadiah, serta adanya perjanjian pisah harta sebelum pernikahan.

Sementara itu, penyidik Kejaksaan Agung Silvi Mulyani menyebut pihaknya masih menelusuri kebenaran klaim Sandra Dewi mengenai sumber kekayaannya tersebut.

Sementara itu, status hukum Harvey Moeis telah diputuskan. Ia divonis 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 420 miliar dalam perkara korupsi tata kelola timah yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Hakim juga menetapkan aset yang dimiliki Harvey maupun yang terkait dengan Sandra Dewi disita untuk negara, termasuk mobil hadiah ulang tahun, perhiasan hingga berbagai tas mewah.

Pengungkapan mengenai rekening atas nama asisten Ratih menjadi salah satu elemen penting dalam proses pembuktian sidang keberatan aset yang sedang berlangsung, dan masih berpotensi menghadirkan kejutan baru seiring pendalaman lebih lanjut di pengadilan.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ps/da

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan