Mengapa iuran BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi dibayari Pemprov DKI?
Keikutsertaan Sandra Dewi dan Harvey Moeis sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan menuai kontroversi, mengingat pasangan yang dikenal hidup mewah ini iuran kesehatannya ditanggung pemerintah sejak 2018.
Pasangan artis dan pengusaha, Sandra Dewi dan Harvey Moeis, terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Informasi ini menuai sorotan publik, terutama mengingat status sosial ekonomi pasangan tersebut.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, Sandra Dewi dan Harvey Moeis telah terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan sejak 1 Maret 2018.
"Keduanya terdaftar melalui segmen PBI APBD, di mana iurannya ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta," ungkap Ani pada Minggu (29/12), dikutip dari Antara.
Ani menjelaskan bahwa program ini adalah bagian dari implementasi Universal Health Coverage (UHC) yang bertujuan memastikan seluruh penduduk Jakarta memiliki akses layanan kesehatan.
Program tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016.
PENATAAN DATA
Menurut situs web BPJS Kesehatan, terdapat tiga kriteria utama bagi warga yang dapat didaftarkan sebagai penerima PBI APBD, yakni:
- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga yang terdaftar di Provinsi DKI Jakarta.
- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) daerah, atau berstatus sebagai warga binaan sosial, warga binaan pemasyarakatan, atau orang terlantar.
- Bersedia dirawat di kelas 3 saat menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Meski begitu, sejak tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta mulai melakukan penataan ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran.
"Kami berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk merevisi Pergub, sehingga bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan," jelas Ani.
Penataan ulang ini juga mencakup integrasi data masyarakat miskin ke dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang ditanggung oleh pemerintah pusat, serta mendorong masyarakat yang mampu untuk membayar iuran secara mandiri melalui kampanye 'Mandiri itu Keren'.
BERSEDIA DIRAWAT DI KELAS 3
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa segmen PBI APBD, yang kini dikenal sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda, tidak semata-mata ditujukan untuk fakir miskin.
Penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, tetapi bersedia dirawat di kelas 3, juga dapat didaftarkan oleh pemerintah daerah.
"Nama-nama peserta segmen PBPU Pemda ditentukan sepenuhnya oleh pemerintah daerah setempat," ujar Rizzky, dikutip dari CNN Indonesia.
Berdasarkan pengecekan data, Sandra Dewi dan Harvey Moeis memang masuk ke dalam kategori PBPU Pemda yang didaftarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
TUAI KONTROVERSI
Kabar tentang status Sandra Dewi dan Harvey Moeis sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan viral di media sosial setelah unggahan di platform X menunjukkan nama mereka tercatat sebagai peserta kelas 3.
Kejadian ini memicu perdebatan publik, mengingat latar belakang mereka sebagai pasangan selebritas yang kerap memamerkan hidup bermewah-mewahan.
Harvey Moeis sendiri terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, dan divonis hukuman 6,5 tahun penjara dengan denda Rp201 miliar.
Meskipun demikian, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku tanpa memandang status sosial ekonomi.
"Ini adalah komitmen Pemprov untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga Jakarta," ujar Ani.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya.