Ditumpangi 32 kali tapi jet pribadi bukan milik Harvey Moeis, siapa pemiliknya?
Pernyataan Kejaksaan Agung tentang keterkaitan Harvey Moeis dengan jet tersebut berbeda dengan pengakuan kuasa hukum Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebelumnya.
Status kepemilikan jet pribadi yang pernah dipamerkan Sandra Dewi dan suaminya, pebisnis Harvey Moeis kini terungkap. Setelah ditelusuri oleh Kejaksaan Agung, pesawat itu ternyata bukan milik pebisnis yang kini menjadi tersangka kasus korupsi tata niaga timah tersebut.
Jet yang pernah dipamerkan Sandra Dewi dan Harvey Moeis menjadi perhatian publik karena disebut-sebut sebagai hadiah ulang tahun dari Harvey Moeis untuk putra sulungnya pada 2019 lalu.
"Hari ini Senin 25 Maret 2019 tepat jam 09.00 WIB Jet pribadinya @raphaelmoeis mendarat di Halim Perdana Kusuma. Dan langsung upacara pemberkatan pesawat bersama Romo Agustinus Handoko MSC. Selamat Harvey dan @sandradewi88 Semoga memperlancar usaha dan Bisnisnya. Tuhan memberkati. #privatejet," tulis kerabat Sandra dan Harvey, Benyamin Ratu dilihat dari Instagram miliknya.
Dalam unggahan itu, Sandra Dewi juga memberikan balasan komentar, "Wuih makasih waktunya pak @be***** & ibu @ni***** sudah mau ikut berkati."
Sontak hal itu menjadi perhatian masyarakat atas harta kekayaan Harvey Moeis yang ia dan keluarganya pamerkan di media sosial. Pesawat ini kembali menjadi perbincangan setelah Harvey Moeis pada 27 Maret 2024 lalu dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pesawat jet Bombardir Challenger 605 dengan nomor registrasi T7_IDR itu tercatat terdaftar di San Marino.
Penelusuran Kejagung dilakukan untuk memastikan ada tidaknya aliran dana korupsi dalam proses pembelian jet tersebut.
"Jadi ini pesawat milik Regal Meters Limited Ltd yang pengoperasionalannya kerja sama dengan PT Express Transportasi Antarbenua dalam kurun waktu tahun 2019 sampai 2022," ujarnya pada Selasa (2/7), dikutip dari CNN Indonesia.
Pihak Kejagung juga mengungkapkan bahwa dari hasil penelusuran ditemukan bahwa Harvey Moeis tidak pernah tercatat melakukan pembelian pesawat jet pribadi.
Meskipun Harvey Moeis tidak membeli jet tersebut, namun ia sering menumpanginya.
Tercatat, Harvey Moeis menumpangi jet itu 32 kali.
"Yang bersangkutan juga tidak menyewa, statusnya tidak menyewa tapi dia hanya ada manifes itu, hanya penumpang."
"Jadi kalau enggak salah ada 32 kali penerbangan memang yang bersangkutan ini menjadi penumpang di pesawat itu," katanya menambahkan.
KUASA HUKUM HARVEY SEBUT SEWA JET
Pernyataan Kejagung tersebut tidak sejalan dengan pernyataan dari kuasa hukum Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar.
Pada Mei lalu, Harris Arthur Hedar pernah menyatakan bahwa kliennya menyewa pesawat jet tersebut.
"Ini sudah pernah saya sampaikan. Pesawat tersebut adalah sewa, bukan milik Pak Harvey. Sekali lagi saya sampaikan pesawat tersebut adalah disewa oleh Pak Harvey," kata Harris Arthur Hedar di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (16/5), dikutip dari Detik.
Dalam perkembangan terbaru kasus korupsi ini, Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.
Nilai kerugian tersebut lebih tinggi dari nilai kerugian ekologis yang ditetapkan sebelumnya oleh ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) sebanyak Rp271,6 triliun.
Rincian kerugian negara sebesar Rp300,003 triliun, menurut Kejagung, merupakan nilai kerusakan ekologis ditambah dengan kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun dan pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini.