Skip to main content
Iklan

Lifestyle

Ruben Onsu jadi tersangka dugaan penipuan investasi, begini duduk perkaranya

Polisi sudah memeriksa lebih dari enam saksi dan ahli dalam perkara yang dilaporkan sejak Agustus 2025 itu sebelum menetapkan Ruben sebagai tersangka. 

Ruben Onsu jadi tersangka dugaan penipuan investasi, begini duduk perkaranya

Ruben Onsu setelah resmi mualaf (Tangkapan layar YouTube/MOP Channel)

Presenter Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait investasi. Penetapan tersebut dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan setelah penyidik menggelar perkara beberapa hari lalu.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan, peserta gelar perkara sepakat mengubah status Ruben, yang sebelumnya menjadi terlapor, menjadi tersangka.

"Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo, Kamis (20/8), dikutip dari Kompas.

Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025. Pelapor dalam perkara ini berinisial P, sementara korban berinisial DM dan pihak terlapor adalah RSO atau Ruben Onsu.

Presenter Ruben Onsu dalam salah satu unggahannya di media sosial. (Foto: Instagram/@ruben_onsu)

AWALNYA TAWARAN INVESTASI BISNIS

Joko menjelaskan, perkara bermula ketika Ruben yang memiliki sebuah usaha menawarkan kepada korban untuk menanamkan dana dalam bisnis tersebut. Korban kemudian tertarik dan mencapai kesepakatan dengan Ruben.

"Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Joko.

Setelah kesepakatan tercapai, korban menyerahkan sejumlah modal. Dalam perjanjian itu, korban dijanjikan keuntungan dari dana yang telah diinvestasikan.

Namun, setelah batas waktu yang disepakati tiba, korban disebut belum menerima keuntungan yang dijanjikan. Modal yang sebelumnya telah diserahkan juga belum dikembalikan.

"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," jelas AKP Joko.

Kondisi tersebut membuat korban merasa mengalami kerugian dan akhirnya membawa perkara ini ke jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025.

Menurut kepolisian, kesepakatan investasi tersebut berkaitan dengan bisnis perdagangan atau jual beli produk. Namun, polisi belum mengungkap secara terperinci produk yang dimaksud karena informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

"Jadi, di bidang jual beli produk. Ya. Dan ini bagian dari materi penyidikan ya, rekan-rekan, ya. Nanti pada akhirnya akan kita sampaikan," pungkasnya.

Polisi juga belum membeberkan nilai kerugian yang dilaporkan korban. Joko menyatakan, informasi mengenai kerugian termasuk dalam materi penyidikan dan akan disampaikan lebih lanjut pada waktunya.

Setelah menerima laporan, kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. Perkara tersebut kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan pada 25 April 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli. Perkembangan penyidikan kemudian berujung pada gelar perkara dan penetapan Ruben sebagai tersangka.

DIPERIKSA PEKAN DEPAN

Setelah statusnya berubah menjadi tersangka, Ruben dijadwalkan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Polisi memperkirakan pemeriksaan tersebut akan berlangsung pekan depan.

"Kemarin, kan, baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan," kata AKP Joko Adiwibowo, dikutip dari Detik.

Hingga berita ini ditulis, Ruben Onsu belum memberikan tanggapan apa pun mengenai penetapannya sebagai tersangka. 

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ps(ar)

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan