Etis atau tidak? Raffi Ahmad masih boleh terima endorsement meski jadi pejabat
Menurut KPK, hingga saat ini belum ada aturan eksplisit yang melarang hal tersebut.
Penyiar Raffi Ahmad, yang kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden, tetap diizinkan menerima endorsement meski statusnya sebagai pejabat negara.Â
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa tidak ada aturan tegas yang melarang pejabat negara seperti Raffi untuk menerima jasa promosi berupa barang atau jasa.
"Secara tegas memang tidak ada larangan bagi pejabat seperti Raffi untuk menerima endorsement. Jadi pada prinsipnya boleh saja, tapi ini mungkin lebih kepada aspek etika," kata Pahala, dikutip dari Kompas.Â
Hal serupa juga berlaku untuk istrinya, Nagita Slavina, yang juga aktif di dunia hiburan. Pahala menegaskan, Nagita masih dapat menerima endorsement, asalkan segala perubahan harta kekayaan dilaporkan sesuai ketentuan.
"Boleh saja. Yang penting laporkan jika ada perubahan harta, baik bertambah atau berkurang. Itu kan hartanya istri," ujarnya pada Kamis (14/11).
WAJIB LAPOR LHKPN
Sebagai pejabat negara, Raffi Ahmad wajib menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).Â
Menurut Pahala, pelaporan tersebut harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah pengangkatannya sebagai Utusan Khusus Presiden.
"Batas waktu pelaporan adalah tiga bulan sejak pengangkatan. Saat ini sudah berjalan sebulan, berarti masih ada waktu dua bulan lagi," kata Pahala.
Pahala menambahkan bahwa meskipun tidak ada sanksi hukum langsung jika tidak melapor, KPK akan mengingatkan melalui surat resmi mendekati batas waktu.
"Kita paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kita bersurat. Kan dia sudah tahu kewajiban masing-masing," tambahnya.
POLEMIK ETIKA
Keputusan KPK yang tidak memberikan larangan tegas soal endorsement bagi pejabat negara menuai perdebatan. Banyak pihak menganggap bahwa menerima endorsement berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Namun, Pahala menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada aturan eksplisit yang melarang hal tersebut.Â
Oleh karena itu, aspek etika menjadi tolok ukur dalam menilai tindakan seorang pejabat negara.
"Tidak ada larangan yang tegas dan jelas. Jadi biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya," ungkap Pahala.
Raffi Ahmad dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024 sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.Â
Dalam menjalankan tugasnya, Raffi diminta tetap mematuhi aturan transparansi dengan melaporkan setiap perubahan kekayaan yang dimilikinya.
"Harus, harus (Raffi Ahmad lapor LHKPN)," tegas Pahala, dikutip dari CNN Indonesia.Â
📢 Kuis CNA Memahami Asia sudah memasuki putaran pertama, eksklusif di saluran WhatsApp CNA Indonesia. Ayo uji wawasanmu dan raih hadiah menariknya!
Jangan lupa, terus pantau saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk mendapatkan tautan kuisnya 👀
đź”—Â Cek info selengkapnya di sini:Â https://cna.asia/4dHRT3V