Tarif PPN 12% di 2025, berapa biaya langganan Netflix dan Spotify?
Meskipun kenaikan terlihat kecil per layanan, dampaknya akan signifikan bagi konsumen yang gemar berlangganan layanan digital.
Ilustrasi layanan streaming digital. (Foto: iStock/chaofann)
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia akan naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, memengaruhi biaya layanan digital seperti Netflix dan Spotify.
Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa penerapan ini sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari 2025," kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12), dilansir dari Antara.
Kenaikan tarif ini akan berdampak pada berbagai sektor, termasuk layanan digital yang kerap digunakan masyarakat, seperti Netflix, Spotify, hingga game online.
Berdasarkan estimasi Kompas Bisnis, biaya langganan layanan ini akan naik sebagai berikut:
- Kuota internet: dari Rp95.700/bulan menjadi Rp104.400/bulan
- Netflix: dari Rp158.000/bulan menjadi Rp172.800/bulan
- Spotify: dari Rp57.465/bulan menjadi Rp62.689/bulan
- Game online: dari Rp198.000/bulan menjadi Rp216.000/bulan
SULIT BERSAING
Meskipun kenaikan terlihat kecil per layanan, dampaknya akan signifikan bagi konsumen yang gemar berlangganan layanan digital.
Nailul Huda, ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios), menyoroti bahwa kebijakan ini juga dapat memicu pola konsumsi baru, seperti berbagi akun premium untuk mengurangi biaya.
"Pasti akan berpengaruh ke harga Netflix, Spotify, dan layanan lainnya karena tarif PPN yang naik ini. Termasuk barang-barang elektronik yang kita beli di toko," kata Nailul kepada Kumparan.
Ia menambahkan bahwa kenaikan ini turut menambah beban operasional platform digital, sehingga menyulitkan mereka untuk bersaing dengan harga kompetitif.
Selain itu, Nailul mengkritisi kebijakan lain seperti pemangkasan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan subsidi PSO KRL yang turut mengurangi daya beli masyarakat.
"Selama ini daya beli tergerus karena ada kebijakan-kebijakan pemerintah yang menurut saya mengurangi pendapatan disposibel masyarakat," ujarnya.
Pemerintah juga diimbau untuk memberikan solusi yang meringankan beban rumah tangga, khususnya kalangan menengah ke bawah.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong penerimaan negara tanpa mengorbankan daya beli masyarakat secara signifikan.
KECUALI SEMBAKO
Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa meskipun PPN naik, pemerintah tetap memberikan pembebasan PPN untuk barang dan jasa strategis seperti kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, hingga transportasi umum.
Beberapa bahan pokok yang tidak dikenakan PPN adalah beras, daging ayam, telur, cabai, gula pasir, hingga beberapa jenis ikan.
Adapun barang lain seperti tepung terigu dan minyak akan dikenakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menegaskan bahwa kebijakan ini memerlukan persiapan matang dan sosialisasi kepada masyarakat.
"Kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat walaupun kita buat kebijakan tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta," ujarnya, dilansir dari Kompas.
Dengan kebijakan baru ini, masyarakat diharapkan dapat mulai menyesuaikan anggaran untuk kebutuhan digital mereka.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.