Skip to main content
Iklan

Lifestyle

Pesinetron MR peras pasangan sesama jenis Rp20 juta, ancam sebar video porno

Baru kenal dua bulan via media sosial, keduanya disinyalir intens berkomunikasi dan berhubungan sehingga terdapat konten eksplisit yang digunakan untuk pemerasan.

Pesinetron MR peras pasangan sesama jenis Rp20 juta, ancam sebar video porno

Ilustrasi penangkapan pelaku tindak kejahatan oleh aparat kepolisian. (Foto: iStock/FOTOKITA)

02 Jul 2025 02:43PM (Diperbarui: 02 Jul 2025 02:51PM)

JAKARTA: Kepolisian menetapkan aktor sinetron berinisial MR sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap kekasih sesama jenisnya, IMT. Aksi tersebut dilakukan dengan mengancam akan menyebarkan video syur hubungan mereka jika korban tak menyerahkan sejumlah uang.

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, menyampaikan bahwa pelaku ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Telkom Harjamukti, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendalami laporan dari korban.

"Tindakan pemerasan permintaan uang, kemudian sudah beberapa kali ditransfer. Kerugian kurang lebih Rp20 juta, baik transfer atau cash, mungkin karena dia (korban) enggak tahan melapor ke Polsek Cempaka Putih," ujar Pengky, seperti dikutip dari Antara, Rabu (2/7).

Dijelaskan lebih lanjut, MR mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno berdurasi pendek yang menampilkan adegan hubungan intim sesama jenis antara dirinya dan korban.

"Dia (pelaku) mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno durasi pendek hubungan antara dia dengan korban," jelas Pengky.

Korban yang merasa dirugikan secara materi maupun moral akhirnya memutuskan untuk melapor ke Polsek Cempaka Putih. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa hubungan antara pelaku dan korban telah berlangsung sekitar dua bulan dan berawal dari perkenalan melalui media sosial.

"Informasinya mereka kenal lewat medsos, kurang lebih dua bulan. Mungkin sudah intens komunikasi dan sudah berhubungan beberapa kali, makanya ada video tersebut," tambahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi menetapkan MR sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. 

Selain itu, pihak kepolisian juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran lain, termasuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi, mengingat materi video dan foto eksplisit yang digunakan dalam aksi pemerasan tersebut.

"Iya tidak menutup kemungkinan, sementara kita dalami lagi, kita pelajari," kata Pengky.

Informasi penangkapan MR juga sempat beredar luas di media sosial. MR disebut ditangkap oleh petugas Reskrim Polsek Cempaka Putih di wilayah Depok. 

"Seorang pria tampan berinisial MR diringkus petugas Reskrim Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, di wilayah Depok, Jawa Barat, karena nekat melakukan pemerasan terhadap pemuda berinisial IMT yang tak lain kekasihnya sendiri (pasangan sejenis)," tulis unggahan yang langsung viral.

Kini, MR resmi ditahan di Polsek Cempaka Putih sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ps

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan