Skip to main content
Iklan

Lifestyle

Perjalanan kasus dugaan pemerasan oleh Nikita Mirzani hingga akhirnya ditahan

Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebelumnya ditetapkan tersangka karena diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.

Perjalanan kasus dugaan pemerasan oleh Nikita Mirzani hingga akhirnya ditahan

Selebriti Indonesia, Nikita Mirzani. (Foto: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

05 Mar 2025 11:25AM (Diperbarui: 05 Mar 2025 11:43AM)

JAKARTA: Artis Nikita Mirzani bersama dengan asistennya, IM, ditahan pada Selasa (4/3) setelah sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.

Dalam rekaman media, Nikita dan IM keluar dari ruang Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengenakan kemeja oranye setelah sebelumnya pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Keduanya dijerat Pasal 27B ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dan atau Pasal 368 KUHP tentang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Artis Nikita Mirzani dalam salah satu unggahannya di media sosial. (Foto: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

PERJALANAN KASUS DUGAAN PEMERASAN

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan Reza pada 3 Desember 2024. Dalam laporannya, Reza melaporkan Nikita dan IM terkait pengancaman, pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Dikutip dari Kompas, konflik Reza dan Nikita disebut dimulai pada November 2024 ketika Nikita diduga telah memfitnah bisnis dan produk Reza melalui siaran langsung TikTok. 

Reza kemudian menghubungi IM untuk bertemu dengan Nikita demi menyelesaikan masalah ini. Namun dia kemudian mengaku diancam, Nikita disebut meminta uang Rp5 miliar agar tidak lagi menyebarkan berita buruk tentang Reza. Karena merasa tertekan, Reza mentransfer Rp2 miliar.

Di bulan yang sama, Reza mentransfer lagi uang Rp2 miliar, sehingga menjadi total Rp4 miliar. 

Merasa dirugikan, akhirnya pada Desember 2024 Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan Rp5 miliar, serta menyerahkan bukti percakapan dan transfer untuk mendukung pelaporan.

Pada Februari, Nikita diperiksa polisi terkait kasus ini. Di bulan yang sama, dia juga membantah tuduhan pemerasan, mengatakan bahwa uang tersebut adalah hasil kerja sama bisnis atau endorsement.

Pada 20 Februari, polisi akhirnya menetapkan Nikita dan IM sebagai tersangka kasus pemerasan dan TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. Penggeledahan kemudian dilakukan di rumah Nikita untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini.

Pada 4 Maret 2025, Nikita menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka bersama dengan IM. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Nikita dan IM sudah mengenakan baju tahanan dan akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Reza melalui kuasa hukumnya, Julianus P Sembiring, berharap ada satu orang lagi yang ditetapkan tersangka, yaitu seorang dokter berinisial S. Julianus mengatakan, berdasar alat bukti dari penyidik, seharusnya tersangka tidak hanya dua orang.

"Kita sama-sama mengetahui sebelumnya saat dipanggilnya ketiga terlapor, ada satu orang lainnya dipanggil oleh penyidik terkait pengembangan hasil penyelidikan yaitu dokter dengan inisial Dokter S," kata Julianus dikutip dari Tribunnews, Rabu (5/3).

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: CNA/da

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan