Pandji jalani sidang adat Toraja, dijatuhi sanksi satu babi dan lima ayam
Materi stand up Pandji pada 2013 dinilai menyinggung masyarakat Toraja.
Komika Pandji Pragiwaksono dalam salah satu unggahannya di media sosial. (Foto: Instagram/@pandji.pragiwaksono)
Komika Pandji Pragiwaksono akhirnya menjalani proses peradilan adat masyarakat Toraja buntut materi stand up yang dinilai menyinggung pada 2013 silam. Hasil peradilan, Pandji dijatuhi sanksi satu babi dan lima ayam.
Seperti diberitakan kumparan, prosesi peradilan digelar di Ton Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Selasa (10/2), dihadiri langsung oleh Pandji yang didampingi kuasa hukumnya Haris Azhar.
Dalam prosesi tersebut, Pandji menjawab pertanyaan dari para pemangku adat dan memberikan klarifikasi. Komika berusia 46 tahun ini juga menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan materi komedi yang dibawakannya lahir dari pemahaman yang tidak utuh tentang budaya Toraja.
“Saya memakai kacamata luar untuk melihat Toraja. Seharusnya saya memakai kacamata ‘Toraja’ untuk melihat Toraja dari sisi lainnya juga,” kata Pandji.
Satu ekor babi dan lima ekor ayam dengan bulu berbeda menjadi sanksi yang diputuskan dalam sidang adat terhadap Pandji. Ketetapan tersebut disepakati sebagai simbol pemulihan keseimbangan serta penghormatan terhadap adat Toraja.
Tokoh adat Lewaran Rantelabi menyebut sanksi itu sebagai “sandi adat” yang diberikan kepada Pandji.
Para pemangku adat menegaskan, keputusan tersebut bukanlah bentuk hukuman, melainkan langkah untuk menjaga marwah adat sekaligus memperbaiki relasi sosial yang sempat terganggu.
Sebelumnya, materi stand up Pandji tentang adat Toraja pada 2013 kembali viral dan banyak dibagikan dalam setahun terakhir.
Hakim adat Toraja Sam Barumbun dalam prosesi tersebut seperti dikutip dari Detik mengatakan candaan Pandji tersebut telah melukai harkat dan martabat suku Toraja dan juga leluhur mereka.
Sanksi kali ini jauh lebih ringan ketimbang sanksi yang sebelumnya dijatuhkan Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) kepada Pandji pada November lalu, yaitu kerbau dan babi yang jumlahnya masing-masing 48 ekor dan uang tunai Rp2 miliar.
Dalam peradilan Selasa, Pandji mengatakan peristiwa tersebut menjadi pelajaran baginya agar lebih berhati-hati dalam membawakan materi ke depan, terutama yang berkaitan dengan adat dan budaya.
“Saya menerima semua keputusan yang telah ditetapkan. Semoga ke depan saya menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi apa yang telah saya lakukan,” ujarnya.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.