P. Diddy diduga coba pengaruhi saksi dan opini publik dari penjara
Berusaha menghubungi calon saksi hingga menjalankan kampanye di medsos, P. Diddy dituduh berupaya menggiring opini publik dari balik jeruji besi.
Sketsa persidangan Sean "Diddy" Combs saat tengah berdiri di hadapan Hakim Hakim AS Robyn Tarnofsky setelah jaksa penuntut mengajukan tiga dakwaan kriminal terhadapnya di pengadilan federal di wilayah Manhattan, New York City, AS, 26 Juni 2024. (Foto: REUTERS/Jane Rosenberg)
Sean 'Diddy' Combs, atau P. Diddy, diduga mencoba menghubungi calon saksi dan memengaruhi opini publik dari balik penjara sebelum sidangnya atas tuduhan perdagangan manusia.
Klaim tersebut diungkapkan jaksa dalam dokumen pengadilan yang meminta hakim untuk menolak permohonan jaminan terbaru dari P. Diddy.
Tuduhan itu diajukan ke pengadilan federal Manhattan pada akhir pekan lalu, agar pengadilan menolak proposal jaminan sebesar US$50 juta (sekitar Rp780 miliar) yang diajukan oleh pengacara Diddy.
Sidang terkait permohonan jaminan ini dijadwalkan berlangsung pekan ini.
Jaksa menyatakan bahwa rekaman panggilan telepon dari penjara menunjukkan Diddy meminta anggota keluarganya untuk menghubungi calon korban dan saksi.
Dari rekaman tersebut, terdengar P. Diddy mendorong mereka menciptakan "narasi" yang dapat memengaruhi calon juri.
Selain itu, ia juga disebut mendorong strategi pemasaran untuk membentuk opini publik.
"Terdakwa berulang kali menunjukkan,bahkan saat berada dalam tahanan, bahwa ia akan melanggar aturan secara terang-terangan untuk memengaruhi hasil kasusnya secara tidak pantas," tulis jaksa dalam dokumen tersebut, dikutip dari majalah People.
"Singkatnya, terdakwa tidak bisa dipercaya untuk mematuhi aturan atau syarat apapun," bunyi dokumen tersebut.
Jaksa menduga tindakan P. Diddy bertujuan untuk memeras korban dan saksi agar bersedia bungkam atau memberikan kesaksian yang mendukung pembelaannya.
Pengacara Diddy belum memberikan komentar atas tuduhan ini.
KERAP LANGGAR ATURAN
P. Diddy disebut mulai melanggar aturan hampir sejak hari pertama ia ditahan di Metropolitan Detention Center, Brooklyn, setelah penangkapannya pada September lalu.
Taipan musik berusia 55 tahun itu sebelumnya mengajukan pembelaan tidak bersalah atas tuduhan memaksa dan menyalahgunakan perempuan selama bertahun-tahun dengan bantuan jaringan rekan dan karyawan.
Ia juga mengahadapi tuduhan dugaan membungkam korban melalui pemerasan dan kekerasan, termasuk penculikan, pembakaran, dan pemukulan fisik.
Dua hakim telah memutuskan bahwa Diddy dianggap berbahaya bagi masyarakat dan berisiko melarikan diri.
Namun, pengacaranya baru-baru ini mengajukan permohonan jaminan ketiga setelah dua upaya sebelumnya ditolak, termasuk proposal jaminan sebesar US$50 juta.
Dalam permohonan terbaru yang dilaporkan Page Six, mereka menyebut adanya perubahan keadaan, termasuk bukti baru yang menurut mereka memungkinkan P. Diddy untuk dibebaskan sementara agar dapat mempersiapkan sidang pada 5 Mei mendatang.
DARI BALIK JERUJI
Namun, jaksa menegaskan bahwa bukti baru yang diajukan oleh tim pembela sebenarnya sudah diketahui saat permohonan sebelumnya diajukan.
Dalam dokumen yang sama, jaksa menyebut perilaku P. Diddy di penjara membuktikan ia harus tetap ditahan.
Misalnya, jaksa menyebut bahwa Diddy meminta anggota keluarganya untuk merencanakan dan meluncurkan kampanye media sosial dalam rangka ulang tahunnya dengan tujuan memengaruhi calon juri dalam persidangan.
Ia bahkan meminta anak-anaknya memposting video di media sosial yang menunjukkan mereka merayakan ulang tahunnya bersama-sama.
Dari penjara, Diddy kemudian memantau analitik video tersebut, termasuk tingkat keterlibatan audiens, dan mendiskusikan secara eksplisit dengan keluarganya bagaimana memastikan video itu memiliki dampak sesuai harapannya terhadap calon anggota juri.
Jaksa juga menuduh bahwa dalam panggilan lain, Diddy secara jelas menyatakan niatnya untuk menerbitkan informasi secara anonim yang menurutnya dapat membantu membela diri dari tuduhan yang dihadapinya.
"Upaya terdakwa untuk merusak integritas proses hukum ini termasuk upaya tak henti-hentinya untuk menghubungi calon saksi, termasuk korban yang dapat memberikan kesaksian kuat terhadapnya," tulis jaksa.
📢 Kuis CNA Memahami Asia sudah memasuki putaran pertama, eksklusif di saluran WhatsApp CNA Indonesia. Ayo uji wawasanmu dan raih hadiah menariknya!
Jangan lupa, terus pantau saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk mendapatkan tautan kuisnya 👀
🔗 Cek info selengkapnya di sini: https://cna.asia/4dHRT3V