Nikita Mirzani divonis 6 tahun penjara, banding malah bikin hukuman makin berat
Putusan tingkat banding mengubah total hasil sidang sebelumnya, karena Nikita terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Artis Nikita Mirzani dalam salah satu unggahannya di media sosial. (Foto: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
JAKARTA: Upaya banding yang diajukan Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) justru berakhir dengan hukuman yang jauh lebih berat.
Pengadilan Tinggi Jakarta resmi mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menaikkan vonis dari empat tahun menjadi enam tahun penjara, sekaligus menyatakan Nikita terbukti melakukan TPPU yang sebelumnya dianggap tidak terbukti di tingkat pertama.
Dalam sidang banding yang digelar Selasa (9/12), Majelis Hakim yang diketuai Sri Andini menyatakan bahwa permohonan banding dari pihak Nikita maupun Jaksa Penuntut Umum diterima. Putusan ini sekaligus membatalkan bagian amar sebelumnya yang hanya menjatuhkan hukuman berdasarkan Pasal UU ITE tanpa menjerat dakwaan TPPU.
"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 262/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tanggal 28 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut," ujar Sri Andini dalam persidangan, dikutip dari Kompas.
Majelis hakim menyatakan bahwa Nikita terbukti melakukan pengancaman melalui media elektronik dan mendistribusikan informasi elektronik dengan tujuan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum. Dalam putusan, Sri Andini menyampaikan:
"Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum."
Ia kemudian menegaskan keputusan majelis: "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun."
Selain pidana badan, majelis hakim tetap memberlakukan denda yang sebelumnya sudah diputuskan di tingkat pertama. "Pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," imbuhnya.
Masa penahanan yang telah dijalani Nikita sejak ditangkap pada 4 Maret 2025 di Rutan Pondok Bambu akan dikurangkan dari hukuman penjara total.
Hakim juga memberi kesempatan kepada pihak Nikita dan JPU untuk mengajukan kasasi dalam waktu 14 hari jika merasa keberatan dengan putusan banding tersebut.
BERAWAL DARI TIKTOK
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys, seorang dokter sekaligus pemilik bisnis kecantikan, kepada Polda Metro Jaya. Reza menuduh Nikita melakukan ancaman melalui media sosial TikTok dan meminta uang sebesar Rp5 miliar agar menghentikan penyebaran unggahan negatif. Meskipun sempat ada kesepakatan pembayaran Rp4 miliar, proses hukum tetap berjalan.
Jaksa menetapkan dakwaan berlapis terhadap Nikita, meliputi Pasal UU ITE terkait distribusi informasi elektronik untuk pemerasan, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta pasal-pasal Tindak Pidana Pencucian Uang, menurut laporan Detik.
Jaksa menilai perbuatan Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, telah memenuhi unsur penyebaran informasi yang berisi ancaman untuk memperoleh uang secara melawan hukum.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Saat itu hakim menyatakan Nikita tidak terbukti bersalah dalam dakwaan TPPU, sehingga hanya dikenakan pidana atas UU ITE. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman 11 tahun penjara.
Baik pihak Nikita maupun jaksa sama-sama mengajukan banding. Nikita menilai vonis empat tahun terlalu berat, sementara jaksa berkeberatan karena dakwaan TPPU tidak terbukti dan hukuman jauh lebih rendah dari tuntutan.
Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi justru memperkuat posisi jaksa dengan menyatakan unsur pencucian uang turut terbukti dan meningkatkan hukuman menjadi enam tahun.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.