'Gue bukan pembunuh': Pemerasan Rp4 miliar terbongkar, Nikita Mirzani teriak histeris
"Tangan sudah diborgol, santai saja. Enggak perlu takut gue ngomong apa... Gue bukan pembunuh," kata Nikita. Jaksa menyebut uang hasil pemerasan digunakan Nikita untuk membayar cicilan rumah di kawasan BSD.
Artis Nikita Mirzani dalam salah satu unggahannya di media sosial. (Foto: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
JAKARTA: Sidang perdana kasus dugaan pemerasan yang melibatkan artis kontroversial Nikita Mirzani menghadirkan drama di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6). Dituding memeras pemilik produk skincare Reza Gladys hingga Rp4 miliar, Nikita menyebut dakwaan jaksa manipulatif, dan bahkan berteriak histeris saat digiring keluar ruang sidang.
Jaksa menguraikan bahwa kasus ini bermula dari unggahan akun TikTok @dokterdetektif milik dr. Samira, yang mengkritik produk Glafidsya milik Reza Gladys karena dianggap mahal dan mengandung bahan sodium lauryl sulfate (SLS). Tak lama setelahnya, Nikita ikut menyoroti produk tersebut lewat unggahan video di TikTok pribadinya.
Dalam live streaming di TikTok, Nikita mengatakan, "Biar yang jual dokter sekalipun kayak dokter siapa? Glafidsya ya yang lagi diituin doktif? Glafidsyah kan yang jual lotion pemutih. Gua pernah ketemu Glafidsyah, kulitnya abu-abu karena dia pake lotion yang pemutih yang luntur... Kelen tau nggak kalian pake bahan-bahan yang lama, kalian bisa kena kanker kulit. Udah kalian nggak punya uang kena kanker kulit aduh repot," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan, dikutip dari Kompas.
Unggahan itu disebut membuat Reza merasa terancam kredibilitasnya sebagai pemilik Glafidsya, sehingga berpotensi menurunkan penjualan. Untuk meredakan ketegangan, dr. Oky Pratama kemudian mempertemukan Reza dan Nikita. Oky disebut menyarankan agar Reza menyuap Nikita agar berhenti menyerang produknya.
Komunikasi kemudian diarahkan melalui asisten Nikita, Ismail Marzuki alias Mail. Reza pun mengikuti saran Oky untuk menghubungi Mail guna menjembatani pertemuan dengan Nikita.
Dalam percakapan yang dibacakan jaksa, Nikita disebut berkata, "Aku kan mau duitnya saja." Oky pun menimpali, "Duit tutup mulut beda, duit buat enggak ganggu ke depan beda, karena kejar tahunan."
Reza akhirnya menyetujui permintaan Nikita untuk mentransfer uang ke rekening PT Bumi Parama Wisesa. Pembayaran dilakukan dua tahap: Rp2 miliar lewat transfer bank dan Rp2 miliar sisanya diserahkan secara tunai oleh Mail di sebuah mal di Jakarta Selatan.
"Selanjutnya saksi Ismail Marzuki pergi mengantarkan uang tunai sebesar Rp2 miliar kepada terdakwa Nikita Mirzani," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Nikita didakwa melanggar Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaksa juga menyebut uang hasil pemerasan digunakan Nikita untuk membayar cicilan rumah di kawasan BSD.
BANTAHAN NIKITA
Namun, usai sidang, Nikita membantah semua tuduhan tersebut. Ia mengaku heran mengapa dirinya ditahan, sementara kandungan produk yang dikritiknya tak diselidiki.
"Saya telah menyelamatkan muka banyak orang karena produk yang berbahaya dan overclaim. Namun penyidik hingga JPU bukannya mendalami atas produk tersebut malah saya yang ditahan," tegas Nikita saat membacakan pernyataan di ruang sidang, dikutip dari Detik.
Menurut Nikita, produk milik Reza tidak memiliki izin BPOM, mengandung jarum suntik, serta tak memiliki barcode. Dia mengaku telah menyerahkan bukti tersebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP), namun tidak direspons oleh penyidik.
"Macam apa oknum-oknum aparat yang ada di Indonesia ini... saya punya bukti yang akurat bahwa produk itu berbahaya... Tapi penyidik dan JPU tidak mengindahkan BAP saya," katanya.
Ia juga menilai dakwaan jaksa bersifat manipulatif. "Kalau yang kalian denger dari dakwaan yang dibacakan JPU tadi saya ternganga-nganga," ucapnya.
Nikita menyatakan bahwa bukan dirinya yang mengejar Reza untuk meminta uang, melainkan sebaliknya. Ia menegaskan bahwa pemberian uang oleh Reza dilakukan secara sukarela.
"Dia yang memberikan uang itu cuma-cuma dan saya yang bertanya kenapa Reza Gladys memberikan uang itu cuma-cuma? Ada apa? Sampai direkam semuanya sampai terjadi seperti ini penahanan," tutur Nikita.
Setelah sidang selesai, Nikita tampak emosi dan berteriak saat hendak digiring keluar oleh jaksa. Ia sempat berusaha menyampaikan pernyataan di depan media, namun dilarang oleh petugas kejaksaan.
"Enggak bakal kabur kok, santai aja. Tangan sudah diborgol, santai saja. Enggak perlu takut gue ngomong apa... Gue bukan pembunuh," kata Nikita dengan nada tinggi.
Nikita juga menyebut bahwa Reza telah mengubah isi BAP hingga tiga sampai empat kali. "BAP yang pertama itu dirinya dia yang pelangak-pelongok. BAP yang kedua, BAP yang ketiga itu sudah terstruktur, terkondisikan dengan baik," ujar Nikita.
Dalam pernyataan terakhirnya usai sidang, Nikita mempertanyakan mengapa dirinya dan sang asisten, Mail, yang kini dijadikan tersangka. "Karena, tujuan si Reza ini sebetulnya adalah dokter Samira alias Doktif. Tapi kenapa saya yang ditahan sekarang?" pungkasnya.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.