Nikita Mirzani surati Presiden Prabowo jelang sidang vonis, ajukan enam permohonan
"Di peringatan Hari Sumpah Pemuda... kami bersumpah pada satu hal yang sama: bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa bising buzzer, tanpa rekayasa, dan tanpa drama murahan," tulis Nikita yang dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut
Artis Nikita Mirzani dalam salah satu unggahannya di media sosial. (Foto: YouTube/Crazy Nikmir REAL)
JAKARTA: Jelang sidang vonis kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dijadwalkan pada Selasa (28/10), Nikita Mirzani melakukan langkah hukum dengan menyampaikan surat pengaduan dan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto.
Surat resmi yang diberi judul "Pengaduan sekaligus Permohonan Perlindungan Hukum dan Jaminan Pelaksanaan Due Process of Law terhadap Nikita Mirzani" itu dikirim melalui tim kuasa hukumnya pada Senin (27/10) dan juga diunggah di akun Instagram pribadinya.
Dokumen ini memuat lima bagian, mulai dari identitas pemohon, dasar hukum, penjelasan singkat perkara, materi pengaduan, hingga permohonan kepada Presiden. Surat ini juga ditembuskan kepada Menko Polhukam, Kejaksaan Agung, Komisi III DPR RI, dan Komnas HAM RI.
Dalam uraian kasus yang dipaparkan kepada Presiden Prabowo, Nikita menuturkan kronologi perkara yang berawal dari laporan Reza Gladys ke polisi.
Ia menyebut awalnya hanya membantu Reza untuk memulihkan reputasinya serta produk skincare yang disebut dijelekkan oleh Dokter Samira melalui akun TikTok @doktif.
Menurut Nikita, terjadi negosiasi antara dirinya melalui Ismail Marzuki dengan Reza mengenai imbalan sebesar Rp4 miliar yang disebutnya sebagai kesepakatan kerja sama.
Namun, di pertengahan Desember, Reza Gladys melaporkan dirinya atas dugaan pemerasan hingga berujung pada status tersangka setelah penyelidikan dan penyidikan.
Dakwaan terhadapnya di persidangan mencakup Pasal 369 Ayat (1) KUHP, Pasal 45 Ayat (10) huruf a Jo. Pasal 27B Ayat (2) UU ITE Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Nikita 11 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan diajukan karena JPU meyakini Nikita telah menyebarkan dokumen elektronik bermuatan pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik, menurut laporan CNN Indonesia.
Namun Nikita menolak tuduhan tersebut dan menyatakan dirinya dijebak oleh Reza Gladys serta keluarga.
Ia juga menegaskan tidak pernah mengancam akan membuka rahasia produk skincare Glafidsya Glowing Booster Cell/DNA Salmon milik Reza, bahkan merasa kriminalisasi diarahkan kepadanya.
Dalam pembacaan duplik, ia membantah tuduhan JPU yang menyatakan bahwa dirinya menyuruh Ismail meminta uang kepada Reza, menurut laporan Insert Live.
Melalui unggahannya, Nikita juga menyampaikan pernyataan bernada kritik dan refleksi di momen jelang Hari Sumpah Pemuda.
"Di momentum Sumpah Pemuda besok 28 Oktober 2025, kita kembali diingatkan bahwa Indonesia dibangun atas satu tekad menjunjung persatuan, keadilan, dan kebenaran, bukan kebencian, fitnah, atau framing opini," tulis Nikita.
Ia mengklaim terdapat perubahan pasal dakwaan sehingga mempertanyakan konsistensi hukum.
"Fakta hukum bukan panggung drama kerja sama yang gagal. Dan hari ini, tuduhan pemerasan itu runtuh sendiri, terbukti dari pasal yang kini tinggal Pasal 27B ayat (2) dan TPPU, tanpa lagi menyentuh Pasal 369 KUHP," kata dia.
"Kalau sejak awal ini murni pemerasan, kenapa pasalnya hilang? Kenapa ceritanya berubah-ubah? Dan kenapa justru due process of law yang harus diperjuangkan lagi dan lagi?" ujarnya.
Nikita menekankan permohonannya bukan untuk mencari iba melainkan menuntut perlindungan konstitusional.
"Kami berdiri di pihak hukum. Kami menolak kriminalisasi, tekanan opini, serta kebencian yang membutakan logika. Di peringatan Sumpah Pemuda besok 28 Oktober 2025, kami bersumpah pada satu hal yang sama: bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa bising buzzer, tanpa rekayasa, dan tanpa drama murahan," tulisnya lagi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo.
"Dan pada kesempatan ini, kami menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Republik Indonesia yang telah menerima Permohonan Perlindungan Hukum dan Jaminan Pelaksanaan Due Process of Law terhadap Nikita Mirzani," katanya.
ENAM PERMOHONAN
Sebagai inti dari surat, ia mengajukan enam permohonan yang diarahkan kepada Presiden terkait pengawasan dan evaluasi proses hukum yang berjalan. Poin-poin permohonan tersebut antara lain:
- Menugaskan melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kantor Staf Presiden untuk memantau dan memfasilitasi koordinasi lintas-instansi agar proses peradilan yang dialami Pemohon/Pengadu berjalan fair, imparsial, dan sesuai due process of law;
- Memerintahkan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan kepada Para Jaksa yang menangani perkara Pemohon/Pengadu (Nikita Mirzani) yang saat ini melakukan proses penuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Register Perkara Nomor: 362/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Sel;
- Memberikan perhatian kepada Pemohon/Pengadu (Nikita Mirzani) dalam proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar terhindar dari tindakan-tindakan yang tidak fair trial dari aparat penegak hukum;
- Memerintahkan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi kepada seluruh jajaran Jaksa-jaksa yang ada di dalam lingkup Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mencegah terjadinya over criminalization terhadap masyarakat Indonesia;
- Menegaskan bahwa permohonan ini bukan intervensi terhadap independensi peradilan, melainkan bentuk perlindungan negara atas hak konstitusional warga negara;
- Demikian Permohonan ini kami ajukan. Besar harapan kami Bapak Presiden berkenan memberikan atensi dan arahan sesuai kewenangan konstitusional guna memastikan tegaknya hukum yang adil, proporsional, dan manusiawi.
Ia juga menutup pernyataannya dengan kalimat penuh keyakinan.
"Kebenaran tidak selalu berteriak, tapi ia selalu tiba tepat pada waktunya," tulis Nikita.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.