Skip to main content
Iklan

Lifestyle

'Selamat bersenang-senang!': Nikita Mirzani santai tanggapi status tersangka pemerasan

"Ya ampun, ngeri banget. Hukumannya kok lebih parah daripada Helena Lim dan suami Sandra Dewi yang merugikan negara triliunan?" ujar artis yang terancam pidana maksimal 20 tahun penjara ini. 

'Selamat bersenang-senang!': Nikita Mirzani santai tanggapi status tersangka pemerasan

Artis Nikita Mirzani dalam salah satu unggahannya di media sosial. (Foto: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

21 Feb 2025 02:12PM (Diperbarui: 21 Feb 2025 02:15PM)

Artis Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys (RGP). 

Status tersangka ini ditetapkan oleh Polda Metro Jaya setelah proses penyelidikan yang berlangsung sejak laporan dilayangkan pada 3 Desember 2024.

"Kami menerima laporan polisi dari Saudari RGP tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan/atau pemerasan dan/atau TPPU," kata Kombes Ade Ary kepada wartawan, Kamis (20/2).

Selain Nikita, asistennya yang berinisial IM juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Nikita sendiri absen dari pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis (20/2) dengan alasan pekerjaan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengatakan Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. 

Nikita juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," kata Kombes Ade Ary, dikutip dari Detik.

'YA AMPUN, NGERI BANGET!'

Menanggapi penetapan tersebut, Nikita justru merespons dengan nada santai. 

"Ya ampun, ngeri banget! Hukumannya kok lebih parah daripada Helena Lim dan suaminya Sandra Dewi yang merugikan negara triliunan. Cucok amat Nikita Mirzani," ucapnya dalam unggahan di Instagram Story, seperti dilihat oleh CNA dari akun @nikitamirzanimawardi_172. 

Dalam video Instagram Story selanjutnya, Nikita bahkan mengucapkan terima kasih baik bagi pendukung atau orang yang membencinya.

"Hai, guys, selamat sore. Aku mau ucapin banyak terima kasih buat orang yang nggak aku kenal udah support aku sedemikian rupa terima kasih banyak," ujarnya.

"Dan buat orang-orang yang merasa happy atau senang karena tahu hari ini aku ditetapkan jadi tersangka, selamat bersenang-senang menikmati ke-happy-an kalian," tambah Nikita. 

'TIDAK ADA PEMERASAN'

Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, akhirnya buka suara terkait status kliennya. Menurutnya, tuduhan pemerasan ini tidak berdasar. 

"Saya pastikan, nggak ada pemerasan. Yang ada justru permintaan bantuan untuk review produk, dan itu ada kontraknya," jelasnya.

Fahmi juga menyoroti fakta bahwa Reza Gladys-lah yang pertama kali menghubungi Nikita. "Aneh, kan? Kok bisa dibilang pemerasan kalau yang menghubungi duluan itu pelapor? Ini harus diperiksa lebih lanjut," katanya, dikutip dari Vivanews.

"Tersangka itu bukan berarti melakukan tindak pidana. Ini perbuatan yang memerlukan penafsiran yang benar dari seorang ahli. Nggak bisa dong serta merta ditafsirkan ada perbuatan pidana," tambahnya.

Fahmi meminta kasus ini betul-betul diselidiki oleh aparat berwenang agar reputasi Nikita Mirzani tidak tercoreng. 

"Saya minta, ini betul-betul tegak lurus lah, polisi, penyidik. Jangan main-main dalam kasus ini. Ini menyangkut reputasi kepolisian juga soalnya, karena kasus ini disoroti masyarakat," tambahnya.

AWAL KONFLIK: PRODUK DIHUJAT DI MEDIA SOSIAL

Masalah bermula ketika Reza Gladys merasa dirugikan setelah produk skincare miliknya disebut-sebut secara negatif dalam live TikTok yang dilakukan Nikita Mirzani. 

Merasa reputasinya terancam, Reza mencoba menghubungi asisten Nikita, Mail Syahputra, pada 13 November 2024 dengan niat bersilaturahmi. Namun, niat baik tersebut diduga berujung pada ancaman. 

Menurut laporan polisi, Nikita mengancam akan mengungkap lebih banyak hal di media sosial jika pertemuan tersebut tidak menghasilkan uang. 

Nikita disebut meminta uang sebesar Rp5 miliar sebagai "uang tutup mulut," dilansir dari CNN Indonesia. 

TRANSFER MILIARAN

Merasa terancam, Reza akhirnya mentransfer uang secara bertahap. 

Pada 14 November 2024, ia mengirimkan Rp2 miliar ke rekening yang diarahkan oleh pihak terlapor. 

Sehari setelahnya, ia kembali memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar, sehingga total uang yang dikeluarkan mencapai Rp4 miliar.

"Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (10/2), dikutip dari Kompas. 

Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk dua flashdisk, satu bundel bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp, print out bukti transfer, kuitansi pembayaran, serta beberapa unit ponsel.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ps

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan