Skip to main content
Iklan

Lifestyle

Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara, turun drastis dari tuntutan 11 tahun

Hakim membebaskan Nikita dakwaan pencucian uang karena dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara, turun drastis dari tuntutan 11 tahun

Artis Nikita Mirzani dalam salah satu unggahannya di media sosial. (Foto: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

JAKARTA: Aktris Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10). 

Hakim Ketua Kairul Soleh menyatakan artis berusia 39 tahun itu bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus penyebaran informasi elektronik yang mengandung unsur ancaman dan pemerasan.
 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Kairul Soleh saat membacakan vonis di ruang sidang, dikutip dari Kompas. 

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman penjara 11 tahun, termasuk dakwaan kumulatif terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun dalam putusannya, hakim membebaskan ibu tiga anak ini dari dakwaan TPPU karena dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Majelis hakim tetap mempertimbangkan sejumlah hal. Beberapa hal yang memberatkan antara lain sikap Nikita selama proses hukum.

"Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum," kata hakim Kairul Saleh.

Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah status Nikita sebagai tulang punggung keluarga. "Keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," lanjutnya.

AWAL MULA KASUS

Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik kepada Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya RMA Group.

Produk skincare tersebut disebut terancam akan diberi komentar negatif dan disebarkan ke media sosial jika tidak memberikan uang tutup mulut.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Juni lalu, jaksa menyebut ada uang senilai Rp4 miliar yang diberikan secara bertahap kepada Ismail dan Nikita. Dana tersebut diduga digunakan Nikita untuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

Jaksa menyatakan tindak pidana itu melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, menurut laporan Detik.

Nikita telah ditahan di Rutan Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025 dan kini akan menjalani sisa masa hukumannya setelah dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani.

Hakim juga menentukan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara terpisah yang menjerat sang asisten, Ismail Marzuki.
 

INGIN VONIS BEBAS

Dalam dupliknya pada Kamis 24 Oktober 2025, Nikita menangis saat menyampaikan bahwa dirinya merasa dikriminalisasi sejak awal penyidikan.

"Selama kurang lebih delapan bulan ini saya dimasukkan ke penjara padahal saya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa. Saya tidak pernah mengancam, memaksa, memeras, apalagi mencuci uang," kata Nikita, dikutip dari CNN Indonesia.

Ia menegaskan dirinya bukan pelaku kejahatan. "Tidak ada lagi harapan saya terhadap aparat penegak hukum lain, selain berharap kepada Bapak Hakim yang Mulia. Saya bukan penjahat, apalagi pelaku kejahatan pencucian uang," ucapnya.

Nikita juga memohon agar majelis hakim membebaskannya karena yakin tidak bersalah. "Saya mohon agar Bapak Hakim yang Mulia membebaskan saya, karena saya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan pidana seperti yang dituduhkan," tutupnya.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ps/da

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan