Kisruh royalti diputus MK, penyanyi bisa bernapas lega
MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Armand Maulana, Ariel NOAH, Raisa, BCL, Judika, serta 27 musisi lainnya.
Ilustrasi penonton menikmati konser musik. (Foto: iStock/EyeEm Mobile GmbH)
JAKARTA: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam sidang terbuka di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/12). MK menegaskan bahwa pembayaran royalti atas penggunaan ciptaan dalam pertunjukan komersial menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara pertunjukan.
Permohonan ini diajukan oleh sejumlah musisi, di antaranya Tubagus Arman Maulana atau Armand Maulana, Nazriel Ilham atau Ariel NOAH, Raisa Andriana, Bunga Citra Lestari, Judika, serta 27 musisi lain yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi. Mereka mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta yang dinilai menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum.
Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya, "Menyatakan frasa 'setiap orang' dalam norma Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial'."
Frasa "setiap orang" dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta dinilai berpotensi ditafsirkan terlalu luas karena dapat merujuk kepada siapa pun yang terlibat dalam terselenggaranya suatu pertunjukan.
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa sebuah pertunjukan pada dasarnya melibatkan dua pihak utama, yakni penyelenggara dan pelaku pertunjukan.
MK berpandangan, keuntungan dari pertunjukan komersial ditentukan oleh penjualan tiket, dan pihak yang memiliki pengetahuan serta kendali penuh atas hal tersebut adalah penyelenggara acara.
"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pihak yang seharusnya membayar royalty kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika dilakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukkan secara komersial adalah pihak penyelenggara pertunjukan," kata Enny, dikutip dari Detik.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pencipta atau pemegang hak cipta yang tidak memberikan kuasa kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Dalam kondisi tersebut, pembayaran royalti dapat dilakukan secara langsung oleh penyelenggara kepada pencipta atau pemegang hak cipta. MK juga menegaskan bahwa imbalan atau royalti yang wajar harus mengacu pada mekanisme serta tarif yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Selain Pasal 23 ayat (5), MK turut memberi tafsir baru terhadap Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta. MK menyatakan frasa "imbalan yang wajar" dalam Pasal 87 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai imbalan yang wajar sesuai mekanisme dan tarif yang diatur oleh regulasi.
Sementara itu, frasa dalam Pasal 113 ayat (2) dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang penerapan sanksi pidana tidak terlebih dahulu mengedepankan prinsip restorative justice.
MK menekankan bahwa pelanggaran hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta tidak boleh langsung dibawa ke ranah pidana. Pendekatan pidana ditegaskan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium setelah sanksi administratif dan gugatan perdata ditempuh.
"Artinya, dalam konteks hak cipta, sanksi pidana hanya akan diterapkan setelah semua upaya penyelesaian mekanis yang lain, seperti sanksi administratif atau perdata, dinilai tidak memadai atau tidak memberikan penyelesaian," ujar Enny.
Menurut MK, penerapan sanksi pidana sebagai langkah awal justru berpotensi menimbulkan rasa takut bagi seniman, musisi, dan pelaku pertunjukan dalam berkarya di ruang publik.
"Hal tersebut berpengaruh pula pada ekosistem seni dan budaya, yaitu kreativitas mereka dalam mengekspresikan dan menampilkan suatu karya," kata Enny.
RESTORATIVE JUSTICE
Meski demikian, MK tidak menghapus ancaman pidana dalam UU Hak Cipta, melainkan menegaskan bahwa penegakannya harus melalui pendekatan keadilan restoratif. "Artinya, sebagai salah satu wujud dari prinsip ultimum remidium, sanksi pidana dalam perlindungan hak cipta dilaksanakan apabila upaya penyelesaian secara administratif, perdata, atau prinsip restorative justice tidak tercapai," tegas MK.
Dalam putusannya, MK juga menyoroti belum adanya ketentuan yang jelas mengenai waktu dan batas pembayaran royalti dalam pertunjukan komersial. Pasal 23 ayat (5) dinilai tidak mengatur secara rinci kapan royalti harus dibayarkan.
Untuk menjamin kepastian hukum, MK meminta pemerintah dan LMK menyusun aturan yang lebih detail dengan mempertimbangkan aspek teknis dan nonteknis, termasuk jangka waktu pembayaran.
MK juga mendorong LMK meningkatkan kinerja agar distribusi royalti dilakukan secara tepat waktu, adil, dan transparan, serta menyarankan pembentuk undang-undang menyederhanakan sistem pemungutan royalti kolektif agar lebih efektif dan efisien.
TAK PERLU MINTA IZIN
Putusan ini mendapat apresiasi dari para pemohon. Kuasa hukum pemohon, Panji Prasetyo, menegaskan bahwa MK telah memberikan kepastian bahwa penyanyi tidak perlu meminta izin langsung kepada pencipta atau pemegang hak cipta selama royalti dibayarkan melalui LMK oleh pihak yang memperoleh keuntungan.
"Jadi, mulai hari ini, pastinya tidak ada cerita lagi penyanyi dituntut untuk membayar royalti. Yang juga penting banget, mulai hari ini enggak boleh lagi ada penyanyi dipidana karena enggak bayar royalti," ujar Panji, dikutip dari Kompas.
"MK sudah menegaskan bahwa pidana itu harus ditempuh melalui mekanisme restorative justice dulu, penyelesaian administratif dulu, perdata dulu, enggak bisa ujug-ujug pidana. Ini melegakan sekali," tambahnya.
Armand Maulana juga menyambut positif putusan tersebut. Ia menilai keputusan MK akan mengakhiri kebingungan yang selama ini terjadi di lapangan.
Menurutnya, penyanyi hanya menerima bayaran tampil dan tidak memiliki kewajiban membayar royalti karena hal itu merupakan tanggung jawab penyelenggara.
Ia juga mengapresiasi penegasan MK bahwa pidana adalah langkah terakhir.
"Karena sampai detik ini ada penyanyi, saya tidak mengungkapkan siapa, tetapi tetap disomasi dan bahkan dipidana. Itu benar-benar terakhir banget. Mudah-mudahkan tidak ada lagi masalah di lapangan yang memusingkan manajemen artis dan para EO, dan lainnya," katanya.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.