Klaim gluten free diduga palsu hingga bikin balita alergi parah, Bake n Grind bisa dijerat pasal berlapis
Unggahan viral seorang ibu mengungkap dugaan klaim palsu gluten free sebuah bakery online di Jakarta. Kasus ini sontak memicu kehebohan publik.
Ilustrasi roti dan produk bakery lainnya. (Foto: iStock/Nataliia Sirobaba)
JAKARTA: Viral di media sosial, kisah seorang ibu yang mmembagikan kisah memilukan tentang anaknya yang mengalami alergi parah usai mengonsumsi produk bakery Bake n Grind yang diklaim gluten free. Pemilik Bake n Grind terancam hukuman jika produk yang diklaim bebas gluten terbukti mengandung gluten.
Skandal ini berawal dari unggahan viral seorang ibu bernama Felicia Elizabeth (@feliz88eliz) di Instagram, yang mengaku menjadi korban toko roti daring Bake n Grind (@bakengrind_ / @bakengrin.ads).
Bakery tersebut selama ini mengklaim menjual produk gluten free, dairy free, sugar free, dan vegan. Namun, kenyataannya roti yang dijual ternyata bukan buatan sendiri, melainkan hasil repackaging dari merek lain, dijual kembali dengan harga jauh lebih mahal.
BALITA ALERGI PARAH
Felicia sudah berlangganan Bake n Grind sejak September 2024. Ia percaya penuh pada klaim bebas gluten dan susu karena anaknya yang berusia 17 bulan memiliki alergi parah serta riwayat eczema.
Namun, kepercayaannya runtuh ketika sang anak mengalami ruam dan pembengkakan hebat di seluruh tubuh setelah mengonsumsi salah satu produk bakery itu.
"Sulit sekali mencari camilan yang aman. Lalu saya percaya pada bakery ini karena klaimnya lengkap. Mahal, tapi saya butuh," ungkap Felicia melalui media sosial, seperti dilaporkan Detik, Kamis (9/10).
Kondisi anaknya yang memburuk membuat Felicia curiga dan melakukan langkah tegas: mengirim sampel produk Bake n Grind ke laboratorium PT Saraswanti Indo Genetech. Hasil uji yang keluar pada 24 September 2025 membuktikan bahwa produk yang diklaim gluten free justru positif mengandung gluten dan bahan susu.
"Ini yang aku lakukan sebelum asal menuduh! Aku bayar sendiri Rp1.554.000 untuk bukti," tulisnya di Instagram.
Produk yang diuji, yaitu Bolu Jadul Full Taburan Meses, ternyata merupakan produk dari C&F Bakery, bukan buatan Bake n Grind sendiri.
DUGAAN KLAIM PALSU
Unggahan Felicia memicu gelombang besar di media sosial. Ia menunjukkan foto perbandingan antara produk Bake n Grind dengan kue dari TOUS les Jours, C&F Bakery, Boens Soes, hingga Holland Bakery.
"Atas foto yang dia pajang di IG, bawahnya foto asli TOUS les Jours. Persis sama," tulis Felicia.
Beberapa pelanggan lain bahkan mengunggah video unboxing yang memperlihatkan kue Bake n Grind identik dengan produk toko lain, hanya berbeda pada kemasan dan tambahan dekorasi.
Chef Yohanes Adhijaya (@yohanesadhijaya / Koko Ragi) ikut membantu menyebarkan kasus ini. Ia mengatakan, "Bakery owner sudah bertemu dengan ci @feliz88eliz untuk penyelesaian. Sudah membuat surat permohonan maaf dan pengakuan bahwa benar melakukan repacking dan false claim (klaim palsu)."
Felicia berterima kasih atas dukungan netizen, influencer, dan Chef Yohanes. Ia menulis, "Kondisi anak saya sudah membaik. Fokus saya kemarin menyehatkan anak saya dulu, baru hari ini saya urus tindakan saya."
Setelah unggahan Felicia viral, semakin banyak pelanggan lain mengaku mengalami hal serupa. Salah satu komentar berbunyi, "Aku juga pernah ditipu Bake n Grind, bukan soal gluten free, tapi kue tart yang rusak desainnya karena pesan via WA, aku sempat ingin tuntut mereka. Akhirnya uangku dikembalikan 100%."
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para orang tua agar lebih berhati-hati dalam memilih produk makanan, terutama bagi anak yang memiliki alergi atau kondisi kulit sensitif.
TERANCAM PASAL BERLAPIS
Di sisi hukum, pemilik toko yang diidentifikasi sebagai Felicia Novenna menghadapi potensi hukuman berat akibat dugaan repackaging dan klaim palsu tersebut.
Tindakan menjual ulang produk roti dari merek lain dengan label gluten free dan bebas alergen dianggap tidak hanya menyesatkan, tapi juga membahayakan keselamatan konsumen, terutama anak-anak dengan alergi serius.
Menurut laporan Suara, berdasarkan analisis hukum, perbuatannya bisa dijerat dengan tiga peraturan utama:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Pasal 100 UU Pangan melarang pencantuman informasi menyesatkan pada label makanan. Pelanggaran dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)
Menjual barang yang tidak sesuai label atau standar termasuk pelanggaran Pasal 8 ayat (1) huruf f dan i UUPK. Berdasarkan Pasal 62 ayat (1), pelaku dapat dipenjara hingga 5 tahun atau didenda Rp2 miliar.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan
Perbuatan menjanjikan produk dengan klaim palsu demi keuntungan termasuk unsur penipuan, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Setelah kasus ini mencuat, akun Instagram pribadi Felicia Novenna serta akun usaha @bakengrind mendadak dikunci dan menghilang. Langkah cepat ini menimbulkan dugaan adanya upaya untuk menghapus bukti dan menghindari tanggung jawab hukum.
Dengan adanya hasil uji laboratorium dan dampak kesehatan serius yang dialami balita korban, aparat penegak hukum berpotensi memproses kasus ini lebih lanjut.
Kasus ini kini menjadi contoh nyata betapa pentingnya verifikasi terhadap klaim produk makanan, terutama yang mengusung label kesehatan seperti gluten free atau vegan.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.