Skip to main content
Iklan

Lifestyle

Kejagung bongkar keanehan dalam dokumen pisah harta Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Barang-barang sang artis yang disita Kejagung antara lain 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp33 miliar, sejumlah mobil, serta perhiasan.

Kejagung bongkar keanehan dalam dokumen pisah harta Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Pasangan artis dan pengusaha, Sandra Dewi dan Harvey Moeis, dalam salah satu unggahan mereka di media sosial. (Foto: Instagram/@sandradewi88)

24 Oct 2025 03:22PM (Diperbarui: 24 Oct 2025 03:24PM)

JAKARTA: Keberatan yang diajukan aktris Sandra Dewi mengenai penyitaan aset miliknya kembali dibahas dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10). Langkah hukum itu diajukan untuk meminta pengembalian sejumlah barang yang disita oleh Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi tata niaga timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Dalam persidangan, penyidik Kejagung menyoroti adanya kejanggalan dalam akta perjanjian pisah harta pasangan tersebut. Saksi dari Kejagung, Rex Jefferson, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan tanggal antara bagian kepala akta dan cap resmi.

"Ada yang aneh di akta pisah harta itu. Tanggal dari akta pisah harta itu di atas dibunyikan tanggal 12 Oktober 2016. Tetapi di cap basah akta itu tanggalnya berbeda," kata Rex Jefferson, dikutip dari Kompas.

Ia menegaskan bahwa meskipun dokumen tersebut dianggap sah secara formal, keasliannya dan waktu pembuatannya masih menimbulkan pertanyaan.

"Mungkin secara formil ada akta perkawinan, disahkan, tetapi secara materiil ini masih dilakukan pendalaman waktu itu oleh penyidik dengan berdasarkan pengamatan terhadap akta itu," jelasnya.

Selain itu, penyidik mendapati bahwa isi akta tidak sejalan dengan kondisi finansial pasangan ini. Disebutkan bahwa tidak ada percampuran harta, namun hasil penyelidikan menunjukkan adanya transfer dana dari rekening Harvey ke rekening Sandra untuk sejumlah transaksi.

"Uang dari Harvey Moeis ini ditransfer ke Sandra Dewi, baik untuk keperluan pembayaran apartemen yang mereka tinggalin, baik untuk pembayaran pembelian tanah, maupun rumah yang dibangun," bebernya.

Dengan dasar temuan tersebut, penyidik memutuskan penyitaan aset sebagai bagian dari pembuktian.

"Dengan dasar itu akhirnya penyidik menyita. Menyita artinya mengambil sementara dalam pengawasan penyidik untuk nanti dibuktikan di persidangan apakah harta-harta ini berkaitan dengan tindak pidana atau tidak," pungkasnya.

Artis Sandra Dewi dan ibunya, Catharina Erlina. (Foto: Instagram)

TAS HASIL ENDORSE

Sandra Dewi sebelumnya menyebut bahwa sejumlah aset yang dirampas merupakan hasil profesinya sebagai brand ambassador berbagai produk ternama.

Barang-barang yang menjadi objek keberatan antara lain 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp33 miliar, beberapa mobil, serta perhiasan.

Namun pihak Kejagung menilai masih ada hal yang belum sinkron terkait klaim tersebut. "Belum ada, karena putusan pengadilan dari mulai PN, PT dan Kasasi itu untuk kasasi juga semuanya dirampas untuk negara sebagai uang pengganti," ujar perwakilan Kejagung, Silvi Mulyani, usai sidang di PN Jakarta Pusat, Jumat (24/10), dikutip dari Detik.

"Jadi kita juga tadi menanyakan hal tersebut, terus penyidik (yang menjadi saksi di persidangan) mengatakan ada hal-hal yang dirasa aneh," tutur Silvi.

Menurutnya, penyidik hanya menerima sedikit konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut terlibat dalam pemberian barang-barang tersebut. "Hanya tiga orang yang datang mau memberikan konfirmasi dan itu juga dinilai kurang tepat dengan keterangan Sandra Dewi dan ya ada anomali kalau bahasanya," jelasnya.

Kuasa hukum Sandra Dewi yang hadir di sidang enggan menanggapi pertanyaan awak media mengenai temuan tersebut.

AKAN DILELANG?

Di sisi lain, Kejagung menegaskan bahwa penyitaan dan proses eksekusi aset tetap berjalan meski keberatan hukum diajukan Sandra.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menekankan bahwa lelang akan dilaksanakan karena perkara Harvey Moeis telah berkekuatan hukum tetap.

"Pasti kalau sudah inkrah (akan dilelang)," ujar Anang, Jumat (24/10), sembari menyampaikan bahwa gugatan keberatan tidak akan menghentikan prosedur tersebut.

"Prinsipnya prosesnya tetap berjalan apa yg sudah diinikan (digugat), keberatan itu tidak menunda (proses lelang). Nanti setelah dieksekusi kalau memang itu untuk dilakukan lelang, lelang pastinya. Dilelang pun nanti ada mekanismenya dan nanti semua akan kembali untuk negara," tegasnya.

Gugatan keberatan bernomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst itu diajukan oleh Sandra Dewi bersama Kartika Dewi dan Raymon Gunawan. Mereka meminta pengembalian aset yang dirampas negara dengan alasan sebagai pihak ketiga beriktikad baik, aset diperoleh secara legal melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, dan dilindungi perjanjian pisah harta.

Diketahui, Harvey Moeis telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam perkara korupsi pengelolaan komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.

Keuntungan dari aksi tersebut diduga dialirkan ke pembelian berbagai aset mewah, termasuk Rolls-Royce, Mini Cooper, jam tangan bermerek, hingga properti atas nama beberapa pihak, termasuk istrinya, Sandra Dewi.

Penyitaan dan rencana lelang aset menjadi bagian dari langkah Kejagung untuk memulihkan kerugian negara semaksimal mungkin.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ps

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan