Skip to main content
Iklan

Lifestyle

Jungkook BTS kembali diteror, rumahnya disatroni sasaeng

Jungkook BTS kembali diteror, rumahnya disatroni sasaeng

Anggota boyband BTS, Jungkook. (Foto: Dok. BigHit Music)

Seorang perempuan berusia 40-an ditangkap setelah menerobos masuk ke area parkir rumah anggota BTS, Jungkook, di distrik Yongsan, Seoul, pada Sabtu malam (30/8), seperti diberitakan oleh Yonhap pada Minggu.

Polisi menyatakan pelaku yang merupakan warga Korea Selatan ditahan sekitar pukul 23.20 waktu setempat dan kini masih diperiksa terkait motifnya.

Insiden ini terjadi hanya beberapa bulan setelah kasus serupa menimpa Jungkook. Pada Juni lalu, seorang perempuan asal China berusia 30-an ditangkap setelah mencoba memasuki rumah Jungkook dengan menekan tombol kunci digital berulang kali. 

Peristiwa itu berlangsung di malam Jungkook resmi menyelesaikan wajib militer, menurut laporan Koreaboo.

Anggota BTS, Jungkook dan Jimin, setelah dibebastugaskan dari wajib militer di Korea Selatan, pada Rabu, 11 Juni 2025. (Foto: Dok. HYBE)

Kasus-kasus tersebut menambah daftar panjang pelanggaran privasi yang dialami bintang K-Pop tersebut. Jungkook sebelumnya pernah menjadi sasaran penggemar obsesif atau yang kerap disebut sasaeng fans—mulai dari pengiriman barang ke rumah tanpa izin, penyusupan ke kediamannya, hingga penguntitan saat liburan ke luar negeri. 

Fenomena sasaeng fans bukan hanya menimpa BTS. Sejumlah idola K-Pop lain juga pernah mengalami kejadian serupa. 

Tahun lalu, Junho dari 2PM mengungkap dalam program YouTube Salon Drip 2 bahwa ia pernah mendapati seorang sasaeng duduk di depan pintu rumahnya, yang mengaku datang dari luar negeri karena merasa “dipanggil” olehnya. 

Pada April 2025, Leeteuk dari Super Junior secara terbuka memperingatkan melalui Instagram Story setelah seorang sasaeng dua kali mencoba menerobos rumahnya, dan menegaskan siap melaporkan pelaku ke polisi jika terulang. 

Fenomena Sasaeng ini sudah muncul sejak dekade 1990-an dan semakin marak seiring berkembangnya popularitas global K-Pop, seperti dilaporkan oleh Korea Herald.

Pemerintah Korea Selatan sendiri telah memperketat aturan hukum terkait penguntitan. Sejak 2021, pelaku bisa dikenai denda hingga 30 juta won (sekitar Rp360 juta) atau hukuman penjara maksimal tiga tahun. Bila dilakukan dengan senjata, ancaman hukuman bisa meningkat menjadi lima tahun penjara atau denda 50 juta won (sekitar Rp600 juta).

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/da

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan