Pengadilan Agama: Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak sah, wajib nikah ulang
Ustaz yang ditunjuk sebagai wali hakim pada saat akad nikah tidak memenuhi kriteria sebagai wali nikah sah yang diatur dalam UU Perkawinan.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (25/11) menolak permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini.
Keputusan ini mengharuskan pasangan tersebut melakukan akad nikah ulang agar pernikahan mereka dianggap sah secara agama dan diakui oleh negara.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menjelaskan bahwa majelis hakim menilai salah satu rukun nikah tidak terpenuhi, yakni terkait wali nikah yang tidak memenuhi syarat.
"Dari hasil pemeriksaan itu, maka majelis hakim mengambil keputusan bahwasanya memang pernikahan yang dilaksanakan ternyata ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi," ungkap Suryana, dikutip dari Detik.
MASALAH WALI NIKAH
Dalam prosesi pernikahan yang berlangsung pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles Jakarta, Rizky Febian dan Mahalini menunjuk seorang ustaz bernama Yahya NY sebagai wali hakim.
Namun, ustaz tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai wali nikah sah yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.
"Di sini wali yang menikahkan tidak masuk kriteria itu yang ada dalam UU. Saya lihat walinya ustaz, dalam pemeriksaan namanya Ustaz Yahya NY. Hanya dia," jelas Suryana.
Menurut hukum Islam dan aturan negara, wali nikah harus berasal dari wali nasab (keluarga kandung) atau wali hakim yang ditunjuk sesuai prosedur.
Dalam kasus ini, orang tua Mahalini tidak dapat menjadi wali nikah karena ia telah menjadi mualaf.
"Kalau bukan orang tuanya, wali nikah harus memiliki hubungan kekerabatan keluarga," tambah Suryana.
NIKAH ULANG
Sebagai solusi, Rizky Febian dan Mahalini disarankan untuk mengulang prosesi akad nikah dengan wali yang sah.
Pernikahan ulang dianjurkan agar pernikahan mereka dapat dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan mendapatkan buku nikah resmi.
"Kalau pernikahan kurang rukun, berarti pernikahannya jadi tidak sah. Maka jalan keluarnya, karena kita anggap tidak tahu, ya harus menikah ulang dengan wali yang benar, lalu dicatatkan di KUA," lanjut Suryana.
Terkait waktu pelaksanaan akad ulang, hal tersebut diserahkan kepada pasangan tersebut.
Suryana menyarankan agar Rizky dan Mahalini segera mengurus persyaratan yang diperlukan setelah putusan sidang ditetapkan.
"Tergantung yang bersangkutan, itu urusan pribadi. Setelah ada putusan ini, langsung saja mengurus persyaratan itu," imbuhnya, dikutip dari Liputan6.
REAKSI NETIZEN
Kabar ini memancing perhatian warganet.
Banyak netizen yang memberikan komentar di media sosial terkait keputusan tersebut pada akun-akun gosip di Instagram yang mengunggah kabar ini.
"Mana udah bulan madu, malah suruh nikah ulang," tulis akun @mas*** dalam sebuah unggahan akun gosip.
📢 Kuis CNA Memahami Asia, eksklusif di saluran WhatsApp CNA Indonesia, sudah dimulai. Ayo uji wawasanmu dan raih hadiah menariknya!