Skip to main content
Iklan

Lifestyle

Kantongi 2 izin, iPhone 16 siap dijual di Indonesia, tinggal tunggu izin impor

Izin TPP impor diperlukan agar seri iPhone 16 mendapatkan nomor IMEI. Setelah itu, kehadiran iPhone 16 di Indonesia diprediksi tinggal menghitung hari.

Kantongi 2 izin, iPhone 16 siap dijual di Indonesia, tinggal tunggu izin impor

Seri iPhone 16 dengan berbagai pilihan warna. (Foto: Dok. Apple)

14 Mar 2025 02:13PM (Diperbarui: 14 Mar 2025 02:18PM)

Apple akhirnya melengkapi dua persyaratan utama untuk membawa iPhone 16 Series ke Indonesia. 

Kelima model dalam seri ini, yakni iPhone 16 (A3287), iPhone 16 Plus (A3290), iPhone 16 Pro (A3293), iPhone 16 Pro Max (A3296), dan iPhone 16e (A3409), telah mengantongi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) serta sertifikat pos dan telekomunikasi (Postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sertifikasi TKDN ini menunjukkan bahwa kelima model tersebut memiliki kandungan lokal sebesar 40 persen, melampaui batas minimum 35 persen yang ditetapkan pemerintah. 

Adapun sertifikasi Postel untuk ketiga model — iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max — terbit pada 14 Maret 2025, seperti yang terpantau di laman resmi Postel Komdigi.

"iPhone 16 sudah memenuhi standar sertifikasi perangkat telekomunikasi di Indonesia," ujar Direktur Layanan Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Dwi Handoko, pada Jumat (14/3), dikutip dari Kompas. 

PROSES SELANJUTNYA: TPP IMPOR DAN IMEI

Meski dua sertifikasi utama sudah dikantongi, Apple masih harus menyelesaikan satu langkah penting sebelum bisa merilis iPhone 16 Series secara resmi di Tanah Air: mengajukan Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) ke Kemenperin, menurut laporan CNBC Indonesia. 

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa TPP Impor menjadi syarat agar produk iPhone 16 Series bisa mendapatkan nomor IMEI dari Central Equipment Identity Register (CEIR) serta Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.

"Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat Postel dari Komdigi, Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk tersebut," kata Febri.

Nomor IMEI sangat krusial karena berfungsi sebagai identitas perangkat yang terdiri dari 15 digit angka. IMEI ini memungkinkan perangkat tersambung ke jaringan operator seluler di Indonesia. Jika IMEI tidak terdaftar di CEIR, ponsel tidak akan bisa menerima sinyal.

Pendaftaran IMEI ini melibatkan empat institusi, yakni Kemenperin, Komdigi, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta operator seluler. Setelah IMEI terdaftar secara legal, iPhone 16 Series baru bisa diperjualbelikan secara resmi di Indonesia.

KAPAN IPHONE 16 DIJUAL DI INDONESIA?

Dengan sertifikasi TKDN dan Postel sudah di tangan, serta proses TPP Impor yang segera diajukan, kehadiran iPhone 16 Series di Indonesia diprediksi tinggal menghitung hari.

"Kalau dari regulasi terkait Komdigi, (iPhone 16) sudah dapat digunakan di Indonesia," kata Dwi Handoko.

Namun, hingga kini, baik pihak Apple maupun distributor resminya di Indonesia masih belum mengumumkan jadwal resmi peluncuran iPhone 16 Series.

Untuk memastikan produk mereka bisa masuk ke Indonesia secara legal, Apple diketahui mengambil jalur investasi dengan membangun fasilitas riset dan inovasi di Tanah Air. Apple berkomitmen menggelontorkan investasi sebesar 1 miliar dollar AS (sekitar Rp 16,3 triliun) untuk periode 2025-2028.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ps

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan