5 properti Harvey Moeis disita, salah satunya ditempati mertua Sandra Dewi
Salah satu properti yang disita berada di Senayan Residence.

(Foto: Instagram/sandradewi88)
Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan terhadap aset properti milik tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis. Kali ini, 5 rumah dan tanah di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat disita, salah satunya ditempati oleh orang tua Harvey alis mertua artis Sandra Dewi.
Kejagung mengungkapkan bahwa aset yang disita adalah satu bangunan dan empat bidang tanah. "Satu bidang yang ada di Jakarta Barat ini merupakan tanah dan bangunan berupa rumah seluas 161 meter persegi, sedangkan empat bidang lainnya yang ada di Jakarta Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Senin (8/7), dikutip dari Detik.
Secara rinci, berikut ini merupakan daftar aset yang disita dari Harvey, menurut laporan CNBC Indonesia:
- 1 bidang tanah/bangunan yang seluas 21 Meter persegi yang terletak di Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan tersangka Harvey Moeis.
- 1 bidang tanah/bangunan yang berada seluas 222 Meter persegi yang terletak di Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan tersangka Harvey Moeis.
- 1 bidang tanah/bangunan dengan luas 123 Meter persegi yang terletak di Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan tersangka Harvey Moeis.
- 1 bidang tanah/bangunan dengan luas 483 M2 yang terletak di Senayan Residence Jakarta Selatan dengan pemegang hak atas nama tersangka Harvey Moeis.
- 1 bidang tanah/bangunan dengan luas 161 meter persegi yang terletak di Komplek Perum Green Garden, Jakarta Barat dengan pemegang hak atas nama Tersangka Harvey Moeis.
Menurut laporan Detik, rumah di Jakarta Barat tersebut masih ditempati oleh orang tua Harvey Moeis.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan bahwa jet pribadi yang pernah dipamerkan di akun Instagram Sandra Dewi ternyata bukan milik Harvey Moeis
Jet Bombardir Challenger 605 dengan nomor registrasi T7_IDR yang tercatat terdaftar di San Marino itu milik Regal Meters Limited Ltd yang pengoperasionalannya kerja sama dengan PT Express Transportasi Antarbenua.
Padahal, Harvey Moeis tercatat menumpangi jet itu sebanyak 32 kali.
Pada Mei lalu, Harris Arthur Hedar pernah menyatakan bahwa kliennya menyewa pesawat jet tersebut.
Harvey Moeis pada 27 Maret 2024 lalu dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.
Dalam perkembangan terbaru kasus korupsi ini, Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.
Nilai kerugian tersebut lebih tinggi dari nilai kerugian ekologis yang ditetapkan sebelumnya oleh ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) sebanyak Rp271,6 triliun.
Rincian kerugian negara sebesar Rp300,003 triliun, menurut Kejagung, merupakan nilai kerusakan ekologis ditambah dengan kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun dan pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini.