Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.
Iklan

Lifestyle

'Papa bukan koruptor': Harvey Moeis membela diri, titip pesan untuk anak

Dalam pleidoinya, Harvey terlihat berulang kali menangis dan dengan suara bergetar, ia menyampaikan pesan mendalam untuk Rapha dan Mikha.

'Papa bukan koruptor': Harvey Moeis membela diri, titip pesan untuk anak

Foto Sandra Dewi dan Harvey Moeis. (Foto: Instagram/@sandradewi88).

19 Dec 2024 04:23PM (Diperbarui: 19 Dec 2024 04:24PM)

Terdakwa kasus korupsi timah, pengusaha Harvey Moeis, menyampaikan pesan emosional kepada anak-anak dan istrinya, dalam nota pembelaannya (pleidoi) pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Rabu (18/12). 

Dalam pleidoi tersebut, Harvey terlihat berulang kali menangis dan dengan suara bergetar, ia membantah tuduhan bahwa dirinya seorang koruptor. 

Suami dari artis Sandra Dewi juga mempertanyakan validitas perhitungan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

PESAN UNTUK ANAK

Harvey menyampaikan pesan mendalam untuk kedua anaknya, Rapha dan Mikha. "Anak-anakku, Papa bukan koruptor," ucapnya, dikutip dari Tempo. 

Ia menegaskan bahwa dirinya bukan pejabat yang menyalahgunakan wewenang, mencuri uang negara, atau terlibat suap dan gratifikasi. 

"Apa pun yang orang katakan sekarang atau nanti, Tuhan, sejarah, dan waktu yang akan membuktikan kebenaran," lanjutnya.

Dalam pleidoinya, Harvey tak kuasa menahan tangis saat berbicara tentang istrinya, Sandra Dewi. 

Ia menggambarkan Sandra sebagai sosok yang kuat dan tabah menghadapi tekanan publik akibat kasus ini. 

Harvey mengungkapkan rasa syukur atas dukungan Sandra yang selalu berada di sisinya, baik dalam masa suka maupun duka. 

"Ketika senang kita menikah dan memiliki anak-anak lucu yang sempurna, kamu juga ada di sampingku. Sekarang kita susah lagi, kamu tidak pernah mengeluh, bahkan menjadi pilar penyangga keluarga kita. Tanpa kamu aku runtuh," ujarnya sambil menangis

"Terima kasih, Sandra Dewi," tambah Harvey. 

Selain pesan untuk keluarganya, Harvey juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus ini. 

"Sampai detik ini, saya masih sangat bingung dari mana angka Rp300 triliun ini berasal," ucapnya. 

DAKWAAN JAKSA

Harvey Moeis merupakan tersangka ke-16 dalam kasus komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.

Harvey didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Uang rupiah uang ditukarkan suami Sandara Dewi itu menjadi dolar Singapura dan Amerika Serikat dalam periode 2018 sampai 2023. 

Jaksa menyebut uang yang dikirim ke Sandra Dewi digunakan untuk melunasi cicilan rumah di The Pakubuwono House, Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi.

Jaksa mengungkapkan Harvey juga membeli tanah kavling di Jalan Haji Kelik, Permata Regency 8, Jakarta Barat, dengan rincian Blok J-3 atas nama Kartika Dewi, Blok J-5 dan Blok J-7 atas nama Sandra Dewi, dan Blok J-9 atas nama Raymon Gunawan.

Tak hanya itu, dana hasil korupsi itu juga diduga dipakai untuk membeli 88 tas mewah dan 141 perhiasan. Uang ditransfer ke rekening pemilik online shop snowceline untuk membeli tas bermerk Hermes, Louis Vuitton, Chanel, Dior, Gucci, Celine, Loewe, Balenciaga, dan Valentino.

Sementara, 141 perhiasan yang dibeli, antara lain cincin, kalung emas, dan logam mulia, kemudian disimpan bersama dengan sejumlah uang menggunakan Safe Deposite Box (SDB) di Bank CIMB Niaga atas nama Sandra Dewi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar. 

Jika uang pengganti tidak dapat dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika masih kurang, ia akan dijatuhi hukuman kurungan tambahan selama 6 tahun, menurut laporan Detik.

Ikuti Kuis CNA Memahami Asia dengan bergabung di saluran WhatsApp CNA Indonesia. Menangkan iPhone 15 serta hadiah menarik lainnya.

Source: Others/ps

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan