Skip to main content
Iklan

Lifestyle

Keluarga Gogon buka-bukaan soal terlilit utang rentenir, harus jual rumah Rp3,5 M

Putra Gogon mengungkapkan bahwa ayahnya yang tutup usia pada tahun 2018 itu mewariskan utang rentenir kepada keluarganya. 

Keluarga Gogon buka-bukaan soal terlilit utang rentenir, harus jual rumah Rp3,5 M
Pelawak Gogon Srimulat. (Foto: Instagram:@srimulat_gogon)
03 Jun 2024 04:05PM (Diperbarui: 28 Apr 2025 03:15PM)

Keluarga almarhum pelawak Magono, atau yang akrab disapa Gogon, belakangan ini mengungkapkan bahwa mereka terlilit utang dalam jumlah besar selepas sang pelawak tutup usia pada 2018. 

Keluarga Gogon pun kini tengah berupaya menjual rumah mewah seharga Rp3,5 miliar untuk menutupi utang kepada rentenir. 

Menurut putra Gogon, Nova, uang ayahnya berkisar Rp1 miliar. Namun, karena berhutang kepada rentenir dengan bunga pinjaman yang tinggi melebihi bank, utang terus menggunung hingga kini mencapai lebih dari Rp2 miliar. 

"Akhirnya kita ngomongin secara kekeluargaan (dengan rentenir), 'masa namanya kayak gitu, kalau mau ke ranah hukum ya hukum. Namanya rentenir itu kan 'nekak gulu,' (mencekik leher), njeratlah bunganya. Ya udah mending dijual aja (rumahnya)," ujar Nova, dikutip dari laporan Insert Live. 

Nova dan keluarga Gogon kini masih berupaya menjual rumah tersebut kepada kolega dan rekan Gogon sesama pelawak. Salah satu pelawak yang sudah ditawari rumah tersebut adalah Cak Lontong, yang mengaku harus berdiskusi terlebih dahulu dengan istrinya untuk membeli rumah. 

Nova mengungkapkan bahwa sebelum memutuskan menjual rumah tersebut, keluarganya sempat berencana menjadikan rumah itu sebagai bisnis sampingan berupa kos-kosan. Namun, rencana berubah dan rumah tersebut diubah menjadi hotel murah dengan tarif antara Rp150.000 hingga Rp200.000 per malam. 

Malang tidak dapat ditolak. Gogon telah berpulang sebelum proses legalitas hotel selesai dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) berhasil didapatkan. 

Nova menyatakan saat ini banyak pihak yang telah menawar rumah tersebut, namun belum ada kata sepakat dari pihak keluarga. 

WARISAN UTANG

Bukan hanya warisan harta, ketika seseorang meninggal, ia bisa jadi mewariskan utang kepada keluarganya. Pasalnya, utang adalah produk janji yang harus ditepati, dan kewajiban membayarnya akan jatuh ke ahli waris jika penghutang meninggal dunia. 

Meskipun demikian, dalam kasus ini, utang tersebut merupakan kesepakatan dengan rentenir. Padahal, rentenir merupakan tindakan yang menyalahi hukum. 

Menurut laporan CNBC Indonesia, hal tersebut tercantum pada Pasal 46 ayat (1) UU 10/1998, yang menyatakan:

Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar rupiah.

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini.

Source: Others/ps

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan