Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara, pengacara ungkap fakta baru aborsi Lolly
Kuasa hukum membeberkan siapa yang memesan obat aborsi, sementara hakim menilai Vadel bersalah memakai tipu muslihat untuk merayu korban.
Penari Vadel Badjideh, kekasih Laura Meizani Nasseru Asry (Lolly), putri dari Nikita Mirzani. (Foto: Instagram/@vadelbadjideh)
JAKARTA: Setelah lebih dari setahun berjalan, kasus Vadel Badjideh terkait persetubuhan di bawah umur dan aborsi yang menjerat putri Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly, akhirnya sampai pada putusan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan bahwa Vadel terbukti melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur menggunakan tipu muslihat, serta terlibat dalam tindakan aborsi.
"Terdakwa membujuk dengan cara sangat menyukai anak korban dengan mengatakan ingin serius menjalin hubungan dengan anak korban dan kemudian berjanji pula akan menikahkan anak korban," ujar majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam persidangan, Rabu (1/10).
"Menurut pendapat majelis hakim hal itu merupakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan agar anak korban terbuai dan mau melakukan persetubuhan yang baik oleh anak korban maupun terdakwa sendiri mengakui bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali dan mengakibatkan anak korban hamil," lanjut hakim, dikutip dari Liputan6.
Dalam putusan tersebut, hakim juga memutuskan agar satu unit iPhone 14 dimusnahkan, sementara iPhone 13 dikembalikan kepada saksi anak korban. Vadel juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
KLAIM PENGACARA SOAL ABORSI LOLLY
Meskipun dinyatakan terlibat, kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, menegaskan bahwa kliennya tidak berada di lokasi saat Lolly menjalani aborsi.
"Jaksa penuntut umum telah menuntut terdakwa atas aborsi sebanyak dua kali. Pertama 9 Mei 2024 yakni pendarahan dan yang kedua Juni 2024. Yang memesan obat adalah anak korban (Lolly), diminum dengan soda lalu diminum dengan mulut dan vagina. Lima menit kemudian perutnya mulas, saat itu Vadel tidak ada di sana," jelas Oya, dikutip dari BeritaSatu.
Ia melanjutkan, "Begitu pendarahan selesai baru dia video call Vadel, seperti yang tadi dibilang majelis, anak korban bilang 'Papa, anak kita sudah meninggal'. Jadi, enggak ada Vadel di sana."
Oya juga menekankan bahwa majelis hakim sudah menegaskan Lolly-lah yang memesan obat penggugur kandungan, bukan Vadel.
"Majelis hakim bilang anak korban pesan obat lewat Google, paket diambil oleh Aro pembantunya. Dulu pernah kuasa hukum Nikita Mirzani bilang yang pesan obat itu Vadel. Nah, kalian sendiri dengar kan dari majelis hakim bilang kalau yang pesan itu anak korban," pungkasnya.
VONIS LEBIH RENDAH DARI TUNTUTAN
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Vadel dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Namun, majelis hakim akhirnya memutuskan hukuman lebih ringan yaitu 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar rupiah," tegas majelis hakim.
Apabila tidak mampu membayar, denda tersebut diganti dengan kurungan 3 bulan.
Usai putusan dibacakan, Vadel melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan banding. "Kami akan mengajukan banding Yang Mulia," ucap Oya Abdul Malik, dikutip dari Detik.
Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani pada September 2024, terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang dialami Lolly.
Laporan tersebut berbuntut panjang, termasuk drama penjemputan paksa Lolly oleh Nikita, pemeriksaan saksi, hingga penetapan Vadel sebagai tersangka pada Februari 2025.
Di tengah proses hukum, sempat muncul kisruh antara keluarga Vadel dan kuasa hukum pertamanya, Razman Arif Nasution, sebelum akhirnya digantikan oleh Oya Abdul Malik. Keluarga Vadel juga pernah berupaya berdamai dengan mencabut laporan terhadap Nikita terkait dugaan pelanggaran UU ITE.
Setelah berkas dinyatakan lengkap pada Juni 2025, Vadel diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan ditahan di Rutan Cipinang. Ia sempat menyampaikan permintaan maaf kepada Nikita dan Lolly atas keresahan yang ditimbulkan dari kasus ini.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.