Fachri Albar positif 3 jenis narkoba, polisi duga tak berhenti pakai usai rehabilitasi
Ditetapkan sebagai tersangka, Fachri dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun hingga 12 tahun penjara.
Aktor Fachri Albar ketika menghadiri premiere serial Nighmares & Daydreams. (Foto: Instagram/@aialbar)
JAKARTA: Polisi tengah mendalami kasus penyalahgunaan narkotika oleh aktor Fachri Albar. Tersandung kasus serupa untuk ketiga kalinya, Fachri diduga tidak berhenti pakai narkoba meski sudah menjalani rehabilitasi pada 2018 lalu.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi pada Kamis (24/4) menjelaskan bahwa Fachri ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu (20/4) di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi awal yang mengarah pada keterlibatan Fachri dalam penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan ini merupakan kali ketiga bagi putra dari musisi senior Ahmad Albar itu, yang sebelumnya ditahan untuk kasus yang sama pada tahun 2007 dan 2018.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (24/4), Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim memastikan adanya dugaan penggunaan narkotika dan psikotropika.
"Kemudian tim berjalan menuju ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap Saudara FA," ujar Twedi, dikutip dari Kompas.
BARANG BUKTI
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti, yakni dua paket sabu seberat 0,65 gram, satu paket ganja seberat 1,11 gram, dua linting ganja dengan berat bruto 0,94 gram, dan satu botol kaca berisi kokain seberat 3,96 gram.
Selain itu, ditemukan pula 27 butir pil Alprazolam, serta berbagai alat konsumsi narkoba seperti empat cangklong bekas pakai, plastik klip, bong yang telah dimodifikasi, sendok besi kecil, dan korek api yang sudah dimodifikasi.
Hasil tes urine Fachri pun memperkuat dugaan tersebut. Ia dinyatakan positif mengandung tiga zat terlarang. "Untuk metamfetamin positif, amfetamin positif, benzodiazepine positif," ujar Kombes Twedi.
Senada dengan itu, Wakil Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendy Akmam, membenarkan hasil tes tersebut.
"Untuk tes urine dinyatakan positif konsumsi beberapa jenis narkotika,” tuturnya dalam keterangan pers Rabu (23/4), dikutip dari Detik.
Avrilendy juga memastikan bahwa Fachri dalam kondisi fisik yang sehat setelah menjalani pemeriksaan medis.
MENENANGKAN DIRI
Pihak kepolisian lantas menetapkan Fachri sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ancaman hukumannya mulai dari 4 tahun hingga 12 tahun penjara. "Hari ini Saudara FA sudah dilakukan penahanan. Satresnakroba sedang melengkapi berkas perkaranya. Akan kami limpahkan berkas perkara ke jaksa," ujar Twedi.
Dalam pemeriksaan, Fachri mengaku bahwa dirinya mengonsumsi narkoba secara mandiri. "Sudah kami dalami, kami ambil keterangan dari Saudara FA, Saudara FA mengakui menggunakan sendiri, tidak melibatkan orang lain," terang Twedi.
Saat ditanya motifnya, Fachri menyatakan bahwa konsumsi tersebut dilatarbelakangi alasan pribadi untuk meredakan tekanan mental. "Untuk alasan ini kebutuhan pribadi, untuk menenangkan pikiran dengan menjalani kehidupan dan pekerjaannya," kata Kombes Twedi.
TAK PERNAH BERHENTI
Kapolres Twedi juga menyinggung kemungkinan bahwa Fachri tak pernah benar-benar berhenti menggunakan narkoba, meski sempat menjalani rehabilitasi selama tujuh bulan di RSKO Cibubur pada 2018.
"Ada kemungkinan setelah terkena hukuman di masa lalu pun yang bersangkutan masih menggunakan," jelasnya, dikutip dari Kapan Lagi.
Fachri baru saja menyelesaikan syuting film Love Therapy bersama Wulan Guritno pada Februari 2025, dan dijadwalkan akan bermain dalam film Pengabdi Setan 3.
Namun, langkah kariernya kini kembali terganjal oleh kasus hukum.
Sebelumnya, Fachri pertama kali terseret kasus narkoba pada 2007 bersama sang ayah, Ahmad Albar. Kokain ditemukan di rumahnya di Depok, Jawa Barat oleh BNN, meski hasil tes urine saat itu negatif.
Pada 2018, ia kembali ditangkap dengan barang bukti berupa sabu, ganja, Dumolid, dan Calmlet.
Kasus terbaru ini kembali menyayat luka lama yang belum sembuh dari keluarga Albar — yang telah lama bergelut dengan isu penyalahgunaan narkotika.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.