Erin klarifikasi tuduhan aniaya PRT, sebut barang tertinggal karena kabur bukan ditahan
Kuasa hukum Erin, Sunan Kalijaga, menjelaskan status barang pribadi, gaji, hingga KTP sang PRT yang menurutnya siap diambil kapan saja.
Rien Wartia Trigina, atau Erin, dalam salah satu unggahannya di media sosial. (Foto: Instagram/@erintaulany)
JAKARTA: Mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina, atau yang lebih dikenal sebagai Erin, menampik kabar yang menyebut dirinya merampas barang pribadi, menyita KTP, menunggak pembayaran upah hingga menganiaya pekerja rumah tangga (PRT) berinisial H.
Klarifikasi ini muncul sebagai respons atas laporan H ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (29/4) dini hari. Dalam laporan tersebut, Erin dituduh melakukan kekerasan fisik berupa pemukulan, pencekikan, hingga pengancaman dengan senjata tajam di kediamannya di Bintaro.
H juga mengklaim sering mendapat hinaan verbal seperti "bego", "gembel", dan "tolol", bahkan mengaku pernah ditendang bagian kepalanya usai Erin melaksanakan ibadah salat.
Mengenai isu gaji, Erin menjelaskan bahwa upah sebesar Rp3 juta yang telah disepakati memang belum saatnya diberikan karena masa kerja H yang tergolong sangat singkat.
"Dia belum kerja satu bulan di rumah, jadi memang belum waktunya terima gaji, belum waktunya," ungkap Erin pada Rabu (6/5), dikutip dari Detik.
Ia juga menepis kabar penyitaan KTP. Menurut Erin, prosedur keamanan di perumahannya memang mengharuskan identitas dititipkan pada petugas di gerbang depan. "Saya enggak tahu, soalnya yang simpan-simpan KTP itu sekuriti di luar, bukan saya," tuturnya.
Terkait pakaian dan barang pribadi H yang masih berada di rumahnya, Erin menyebut hal itu terjadi karena H pergi secara mendadak tanpa berpamitan. Erin menceritakan bahwa H dijemput oleh pihak penyalur pada malam hari saat dirinya sedang beristirahat.
"Dia dijemput paksa oleh penyalur itu dan dia keluar tanpa izin, waktu itu malam-malam. Waktu itu saya lagi istirahat, lagi tidur di sofa jam 10. Dia meninggalkan rumah tanpa izin," jelas Erin, dikutip dari Jawa Pos.
Kuasa hukum Erin, pengacara Sunan Kalijaga, menilai narasi "penahanan barang" tersebut sengaja dibangun untuk menciptakan opini negatif. Ia menganggap aneh jika H mengeluh barangnya ditahan namun tidak pernah melayangkan surat teguran resmi atau somasi.
"Kalau ditahan itu dia minta kami enggak kasih, itu namanya ditahan. Tapi kalau barang yang dia tinggal karena dia kabur, masa iya dia sekarang di luar bilangnya ditahan," ujar Sunan Kalijaga.
Sunan juga menambahkan, "Kalau memang dia punya itikad baik atau si penyalurnya punya itikad baik, tentunya bisa dong bicara dengan pemilik rumah. Kalau memang segala sesuatunya baik, pasti pulang pamit dan bawa barang-barangnya. Kalau dia kabur terus sekarang dia mengklaim bajunya ditahan itu gimana?"
Menutup pernyataannya, pihak Erin menekankan bahwa mereka memiliki bukti kuat untuk mematahkan tuduhan penganiayaan, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian dan kesaksian dari staf rumah tangga lainnya serta pihak keamanan.
"Sekali lagi saya tegaskan, saya pastikan bahwa tidak ada yang menahan, baik itu baju, gaji, KTP, maupun handphone. Silakan pada saat jam bertamu yang baik sesuai aturan RT/RW mau datang, nanti kami terima, kami buatkan tanda terima," tegas Sunan Kalijaga.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.