Skip to main content
Iklan

Lifestyle

Trump ancam film asing kena tarif 100%, Hollywood ketar-ketir

Kebijakan ini langsung memicu keresahan berbagai studio besar yang selama ini bergantung pada pasar internasional.

Trump ancam film asing kena tarif 100%, Hollywood ketar-ketir

Presiden AS Donald Trump di Ruang Oval Gedung Putih, Washington, DC, 3 September 2025. (Foto: REUTERS/Brian Snyder)

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, akan memberlakukan tarif sebesar 100 persen untuk semua film yang dibuat di AS. Langkah yang belum pernah terjadi di industri film internasional ini berpotensi mengguncang model bisnis global Hollywood.

Kebijakan ini menandakan kesediaan Trump memperluas kebijakannya terkait perdagangan AS ke industri budaya. Hal tersebut tentu saja menimbulkan ketidakpastian bagi studio film yang sangat bergantung pada pendapatan box office internasional dan produksi lintas negara.

Trump mengumumkan kebijakan ini lewat unggahan di platform Truth Social miliknya, dengan klaim bahwa perfilman AS mulai kalah bersaing dengan produksi internasional. "Bisnis pembuatan film kami sudah dicuri oleh negara lain dari Amerika Serikat, seperti mencuri permen dari seorang bayi," tulisnya pada Senin (29/9). 

Namun, belum jelas otoritas hukum apa yang akan digunakan Trump untuk memberlakukan tarif 100 persen pada film-film asing. Gedung Putih belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar dari Reuters soal bagaimana tarif ini akan diterapkan. 

Warner Bros Discovery, Paramount Skydance, dan Netflix juga tidak segera memberikan tanggapan. Comcast memilih untuk tidak berkomentar.

"Ada terlalu banyak ketidakpastian, dan langkah terbaru ini justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban," kata analis PP Foresight Paolo Pescatore. "

Untuk saat ini, biaya kemungkinan akan meningkat, dan pada akhirnya akan dibebankan ke konsumen," tambahnya, dikutip dari Reuters.

Trump pertama kali melontarkan ide tarif film ini pada Mei lalu, tapi hanya memberi sedikit detail. Hal itu membuat para eksekutif hiburan bingung apakah aturan ini berlaku untuk negara tertentu atau semua impor. 

Setelah pengumuman pada Mei itu, koalisi serikat pekerja film Amerika mengirim surat kepada Trump, mendesaknya agar mendukung insentif pajak untuk produksi domestik sebagai gantinya.

Industri film AS mencatat surplus perdagangan sebesar US$15,3 miliar (Rp255 triliun) pada 2023, didukung oleh ekspor senilai US$22,6 miliar (Rp376 triliun) ke pasar internasional, menurut Motion Picture Association. 

Para eksekutif studio Hollywood mengungkapkan kepada Reuters awal tahun ini bahwa mereka "kebingungan" soal bagaimana tarif film bisa diterapkan, mengingat film modern biasanya melibatkan proses produksi, pendanaan, pascaproduksi, hingga efek visual di berbagai negara.

Hollywood belakangan semakin mengandalkan pusat produksi di luar negeri seperti Kanada, Inggris, dan Australia, di mana insentif pajak menarik banyak produksi beranggaran besar. 

Pada saat yang sama, produksi bersama studio AS dengan studio di negara lain juga makin umum, khususnya di Asia dan Eropa, di mana mitra lokal menyediakan pendanaan sekaligus jaringan distribusi.

Langkah Trump ini juga memicu skeptisisme dari para analis hukum dan perdagangan. Beberapa berpendapat film termasuk bentuk kekayaan intelektual dan bagian dari perdagangan global di sektor jasa, area di mana AS biasanya mencatat surplus. 

Hal ini menimbulkan pertanyaan soal dasar hukum pemberlakuan tarif tersebut. 

Peningkatan jumlah produksi bersama dengan studio asing semakin mempersulit penentuan klasifikasi film-film tersebut. 

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ps

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan