Sikap Denada digugat Rp7 miliar atas dugaan penelantaran anak
"Sangat prihatin atas isu publik yang berkembang, yang sebenarnya ini adalah ranah keluarga," ungkap manajemen Denada.
Penyanyi Denada Tambunan dalam salah satu unggahannya di media sosial. (Foto: Instagram/@denadaindonesia)
Denada Tambunan tengah menghadapi gugatan hukum dari seorang pria asal Banyuwangi berusia 24 tahun yang mengaku sebagai anak biologisnya. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan dugaan penelantaran anak dan kini masih bergulir dalam proses hukum.
Menanggapi isu yang berkembang di ruang publik, pihak manajemen Denada menyatakan bahwa persoalan tersebut merupakan ranah keluarga yang seharusnya dihormati sebagai wilayah privat.
Perwakilan manajemen Denada, Risna Ories, menyampaikan keprihatinannya atas sorotan yang muncul.
"Sangat prihatin atas isu publik yang berkembang, yang sebenarnya ini adalah ranah keluarga, karena bagaimanapun juga semua keluarga memiliki privasi, setiap keluarga punya cerita," kata Risna Ories dikutip dari Detik.
BUKAN HAL YANG MUDAH
Manajemen juga menegaskan bahwa situasi ini bukan perkara ringan bagi Denada. Mereka memahami berbagai reaksi, perhatian, serta pertanyaan yang bermunculan dari masyarakat.
"Situasi ini tentu bukan hal yang mudah bagi Denada. Kami memahami perhatian dan pertanyaan yang muncul, dan kami menghargai setiap dukungan serta kepedulian yang diberikan," lanjut Risna.
Terkait langkah hukum, manajemen menyebut Denada telah menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada tim kuasa hukum untuk dipelajari secara mendalam. Mereka menegaskan proses hukum perlu dihormati oleh semua pihak.
"Namun, agar tidak bergulir terlalu berlebihan kami sampaikan bahwa saat ini Denada dan tim hukum sedang mempelajari dan menelaah secara cermat yang berkaitan dengan gugatan sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati bersama," ujar Risna.
Manajemen pun meminta publik memberikan ruang dan ketenangan agar Denada dapat menelaah perkara ini secara proporsional.
"Untuk menjaga ketenangan dan kejelasan informasi, kami mohon pengertian agar diberikan ruang dan waktu bagi Denada untuk menelaah perkara ini secara proporsional dan tetap mempertimbangkan kebaikan semua pihak," katanya.
DUGAAN PENELANTARAN ANAK
Gugatan terhadap Denada didaftarkan ke PN Banyuwangi pada 26 November 2025. Ia dilaporkan sebagai tergugat atas dugaan perbuatan melawan hukum berupa penelantaran anak biologis bernama Al Ressa Rizky Rossano atau Ressa Rizky Rossano, yang kini berusia 24 tahun.
Ressa mengaku baru mengetahui identitas ibu kandungnya dan mengajukan gugatan sebagai bentuk permintaan pertanggungjawaban serta pengakuan secara sah.
Kuasa hukum Ressa, Moh. Firdaus Yuliantono, membenarkan gugatan tersebut dan menyebut Denada sebagai pihak tergugat.
"Benar, tergugat adalah artis berinisial D. Kami telah melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dengan tergugat adalah orang tua kandungannya sendiri," ujar Firdaus, dikutip dari Medcom.
Firdaus menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena kliennya merasa hak-haknya sebagai anak kandung tidak pernah dipenuhi sejak dilahirkan pada 2002. Ia menyebut kliennya berharap ada itikad baik dari Denada untuk bertemu dan menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Selain tuntutan pengakuan, Ressa juga mengajukan gugatan ganti rugi materiil sebesar Rp7 miliar. Menurut Firdaus, nilai tersebut merupakan hasil perhitungan akumulasi biaya sejak kliennya menempuh pendidikan dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas, termasuk biaya saku, pendidikan, dan biaya hidup.
Sementara itu, sidang atas gugatan tersebut telah digelar beberapa kali dan masih berada dalam tahap mediasi. Denada belum menghadiri persidangan secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Hingga kini, Denada juga belum memberikan klarifikasi secara langsung kepada publik terkait tudingan tersebut.
Dalam pernyataan sebelumnya, Firdaus juga menyebut kliennya mengaku hidup dalam keterbatasan ekonomi selama hampir 24 tahun dan tidak pernah menerima nafkah dari Denada.
Ressa saat ini bekerja sebagai penjaga toko kelontong yang beroperasi selama 24 jam dan mengaku menerima upah di bawah standar Upah Minimum Kabupaten Banyuwangi.
Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak manajemen kembali menegaskan harapan agar publik menghormati privasi Denada dan memberikan ruang bagi proses penyelesaian perkara ini.
"Terima kasih atas perhatian, empati, dan pengertian yang diberikan. Dukungan kalian sangat berarti bagi Denada," pungkas Risna Ories.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.