Masih proses pengesahan, kok Rizky Febian dan Mahalini sudah punya buku nikah?
Pengadilan Agama akan memverifikasi apakah pernikahan keduanya memenuhi syarat sahnya pernikahan secara agama.
Pasangan selebriti Rizky Febian dan Mahalini Raharja menghadapi sorotan setelah mengajukan permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.Â
Padahal, keduanya diketahui telah menikah pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles, Jakarta.Â
Dalam unggahan di Instagram, keduanya bahkan memperlihatkan buku nikah dalam momen bahagia tersebut.Â
Namun, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Oktober lalu mengungkapkan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).Â
Itulah menjadi alasan pasangan ini kemudian mengajukan isbat nikah pada 10 Oktober 2024.
Jika masih memproses isbat nikah, mengapa keduanya sudah memiliki buku nikah?
NIKAH SECARA AGAMA
Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa pengajuan pengesahan nikah ini menimbulkan beberapa pertanyaan, terutama terkait keberadaan buku nikah yang telah mereka tunjukkan kepada publik.Â
"Nah, kami kan belum tahu ya buku nikahnya seperti apa. Kalau memang ada buku nikahnya, kenapa kok ada buku nikah? Tapi sekarang dia pengesahan nikah padahal pengesahan nikah salah satunya itu, contohnya kalau dia belum (ada) buku nikah, baru nikah siri itu nikah secara agama ya istilahnya," ujar Suryana, Senin (11/11/).
Pengadilan Agama akan memverifikasi apakah pernikahan ini memenuhi syarat sahnya pernikahan secara agama.Â
"Dalam persidangan itu akan dibuktikan dulu, apakah benar sudah memenuhi syarat rukun nikah agama Islam atau tidak. Kalau tidak memenuhi syarat dan rukun nikahnya, berarti kan tidak mungkin disahkan," jelas Suryana, dikutip dari Detik.
BISA DIBATALKAN
Jika dalam proses verifikasi ditemukan ketidaksesuaian dengan syarat agama, pengadilan memiliki hak untuk membatalkan pernikahan tersebut.Â
"Bisa (dibatalkan), kalau tidak memenuhi persyaratan. Di dalam UU jelas, syarat rukun nikah seperti apa," tuturnya.
Contoh yang tidak memenuhi persyaratan, walinya bukan wali yang berhak menikahkan, itu pasti tidak sah pernikahannya," lanjut Suryana.Â
Apabila pernikahan ini dinyatakan tidak sah, Rizky dan Mahalini diharuskan untuk mengulang akad nikah jika ingin mempertahankan pernikahan mereka.Â
Menurut laporan KapanLagi, sidang perdana terkait isbat nikah ini telah dilakukan pada 4 November 2024.Â
Namun, sidang tersebut ditunda karena Rizky dan Mahalini tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukum.Â
Majelis Hakim pun meminta kehadiran keduanya pada persidangan selanjutnya, yang dijadwalkan pada 18 November 2024.Â
"Perkaranya sudah disidangkan yang pertama tanggal 4 November 2024. Waktu itu yang datang hanya kuasanya, jadi pemohon 1, pemohon 2, Rizky sama Mahalininya tidak hadir. Oleh karena itu Majelis Hakim menunda persidangan untuk menghadirkan prinsipal," tambah Suryana.
Dengan jadwal persidangan yang telah diperbarui, kedua selebriti ini diwajibkan hadir untuk memenuhi proses verifikasi dalam permohonan isbat.Â
Pihak Rizky Febian dan Mahalini sendiri masih belum memberikan tanggapan terkait masalah ini, dan publik kini menunggu kelanjutan kisah pernikahan mereka yang masih menggantung di Pengadilan Agama.
📢 Kuis CNA Memahami Asia sudah memasuki putaran pertama, eksklusif di saluran WhatsApp CNA Indonesia. Ayo uji wawasanmu dan raih hadiah menariknya!
Jangan lupa, terus pantau saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk mendapatkan tautan kuisnya 👀
đź”—Â Cek info selengkapnya di sini:Â https://cna.asia/4dHRT3V