Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.

Iklan

Lifestyle

Beli iPhone 16 tak resmi? Siap-siap diblokir IMEI-nya

Kementerian Perindustrian memberikan peringatan kepada masyarakat Indonesia untuk tidak membeli iPhone 16 yang masuk sebagai barang bawaan penumpang tanpa sertifikasi resmi.

Beli iPhone 16 tak resmi? Siap-siap diblokir IMEI-nya

Seorang pria memegang Apple iPhone 16 Pro Max di sebuah toko di Moskow, Rusia, 20 September 2024. (Foto arsip: REUTERS/Evgenia Novozhenina)

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberi imbauan keras menyusul adanya laporan masyarakat terkait penjualan iPhone 16 di Indonesia, sementara seri ponsel Apple terbaru ini hingga kini belum tersedia secara resmi di dalam negeri.

Perangkat itu rupanya sudah diperjualbelikan di sejumlah online marketplace maupun toko offline di Indonesia.

Bahkan, data Kemenperin menunjukkan sudah sekitar 9.000 ponsel tersebut masuk ke Indonesia, baik dalam bentuk bawaan penumpang atau awak pesawat maupun pengiriman melalui pos.

Oleh karena itu, Kemenperin tengah mempertimbangkan pemblokiran Identitas Peralatan Seluler Internasional (IMEI) iPhone 16.

Febri Hendri Antoni Arif, juru bicara Kemenperin, mengingatkan ponsel berseri iPhone 16 - yaitu iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max - yang masuk ke Indonesia melalui jalur barang bawaan semestinya hanya ditujukan untuk penggunaan pribadi.

Jika diperjualbelikan, status barang tersebut menjadi ilegal karena tidak sesuai dengan izin masuk ditujukan untuk pemakaian sendiri.

"Pembelian unit iPhone 16 ini dapat merugikan pembeli karena tidak adanya garansi resmi dari distributor lokal," kata Febri dalam keterangan resminya kepada Liputan6, Jumat (1/11).

Dengan begitu, pembeli tidak akan mendapatkan perlindungan konsumen dalam hal layanan purnajual atau perbaikan resmi.

"Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli iPhone 16 dari marketplace maupun toko offline tidak resmi. Kami akan menindaklanjuti informasi masuk dan juga informasi telah berhasil kami himpun terkait dengan jual-beli iPhone 16 ini,” ujar Febri.

Lebih lagi, Kemenperin akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace oleh dugaan pelanggaran Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Langkah-langkah ini diambil guna memastikan semua produk yang beredar di Indonesia mematuhi regulasi berlaku, serta memberikan kesempatan setara bagi produsen yang telah memenuhi komitmen investasi.

MANA INVESTASI LOKAL APPLE?

Langkah Kemenperin ini diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap komitmen investasi PT Apple Indonesia.

Febri mengungkapkan, sejak tahun 2016, Apple telah menjual jutaan unit perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) di Indonesia.

"Apple telah mengimpor dan menjual lebih dari 3,8 juta unit perangkat HKT di Indonesia selama 2023 dan 2024, dengan nilai penjualan mencapai puluhan triliun rupiah," tambahnya.

Namun, investasi senilai Rp1,7 triliun yang dijanjikan Apple dalam kurun waktu delapan tahun belum sepenuhnya terealisasi.

Dengan kondisi tersebut, Kemenperin berharap Apple mempercepat proses sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan skema inovasi agar produk iPhone terbaru mereka, termasuk seri iPhone 16, bisa masuk secara resmi dan sesuai dengan regulasi.

📢 Ikuti kuis CNA Memahami Asia eksklusif di saluran WhatsApp CNA Indonesia. Ayo uji wawasanmu dan raih hadiah menariknya!

Jangan lupa, terus pantau saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk mendapatkan tautan kuisnya đź‘€

🔗 Cek info selengkapnya di sini: https://cna.asia/4dHRT3V

Source: Others/jt

Juga layak dibaca

Iklan

Iklan