Bebas TKDN untuk produk AS, iPhone dan Google Pixel makin mudah masuk pasar Indonesia?
Tanpa hambatan TKDN, iPhone berpeluang rilis lebih cepat dengan harga yang lebih kompetitif. Selain itu, apakah ini tiket emas untuk Google Pixel masuk secara resmi ke Indonesia?
iPhone 17 Pro Max (kiri) dan Google Pixel (kanan) merupakan gawai buatan Amerika Serikat. (Foto: Reuters/Manuel Orbegozo)
JAKARTA: Indonesia dan Amerika Serikat resmi menandatangani Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 19 Februari 2026 di Washington DC. Kesepakatan ini mengatur besaran tarif resiprokal sekaligus pengecualian tarif untuk produk unggulan kedua negara, termasuk pembebasan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi perusahaan dan barang asal AS.
Dalam Article 2.2 perjanjian tersebut tertulis, "Indonesia akan membebaskan perusahaan-perusahaan Amerika Serikat dan barang-barang Amerika Serikat dari persyaratan kandungan lokal."
Kebijakan ini langsung memicu pertanyaan di sektor gadget. Apakah iPhone dan Google Pixel kini akan lebih mudah masuk dan dipasarkan secara resmi di Indonesia?
Penjualan iPhone di Indonesia seringkali terkendala aturan TKDN. Contohnya saja pada seri iPhone 16 yang baru dapat dijual di Indonesia setelah beberapa bulan rilis secara global.
Sementara itu, Google Pixel belum pernah dijual resmi di Tanah Air karena tidak memenuhi kewajiban kandungan lokal.
Jika pembebasan TKDN benar-benar berlaku penuh untuk produk AS, maka iPhone berpotensi meluncur di Indonesia lebih cepat, bahkan berbarengan dengan jadwal rilis global. Pixel pun punya peluang besar untuk akhirnya hadir resmi.
Namun, implementasinya tidak sesederhana itu.
Juru Bicara Menko Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan bahwa aturan TKDN tetap berlaku, tetapi konteksnya terbatas pada pengadaan pemerintah.
"Kebijakan TKDN tetap berlaku dan diterapkan dalam konteks pengadaan pemerintah. Artinya, ketentuan TKDN terkait proyek atau merupakan belanja pemerintah, bukan seluruh barang yang beredar di pasar. Hal ini diberlakukan sebagai upaya mempromosikan penggunaan produk buatan Indonesia," kata Haryo dalam keterangannya, Minggu (22/2), dikutip dari CNN Indonesia.
"Sedangkan barang yang dijual secara komersial di pasar nasional, maupun langsung ke konsumen, pada prinsipnya tidak dipersyaratkan TKDN secara umum," ujarnya menambahkan.
Menurutnya, perjanjian ini tidak mengubah mekanisme persaingan di pasar ritel maupun industri secara luas, serta tidak otomatis menciptakan ketimpangan bagi pelaku usaha dalam negeri.
Di sisi lain, pengamat gadget senior Herry SW melihat kebijakan ini sebagai perubahan besar dalam lanskap industri smartphone Indonesia.
Selama ini, Google memilih membangun fasilitas produksi di Vietnam sehingga tidak memenuhi syarat TKDN Indonesia. Dengan adanya pembebasan untuk produk AS, hambatan tersebut dinilai praktis hilang.
"Apakah ini membuka peluang Pixel di Indonesia? Seharusnya iya. Karena Google termasuk merek Amerika," kata Herry kepada Detik.
Ia bahkan menilai konsumen bisa mulai berharap Pixel hadir resmi dalam waktu dekat, apabila proses ratifikasi perjanjian berjalan lancar.
Untuk iPhone, Herry menyebut Apple selama ini memang sudah memiliki skema khusus dalam memenuhi TKDN melalui jalur investasi.
"iPhone selalu paketnya skema TKDN investasi. Saya biasa menyebutnya TKDN karpet merah. Kalau merek lain harus lewat manufaktur atau software, iPhone cukup investasi," ujarnya.
Dengan pembebasan penuh TKDN untuk produk AS, menurutnya situasi akan makin berbeda dibandingkan merek lain.
"Kalau iPhone bisa masuk tanpa TKDN, tinggal urus sertifikat postal atau sekarang namanya DJID. Sementara merek lain tetap harus memenuhi TKDN, entah manufaktur maupun software," jelasnya.
Herry juga mengingatkan potensi dampak kebijakan ini terhadap strategi investasi Apple di Indonesia. Jika kewajiban TKDN tidak lagi menjadi syarat, dorongan untuk melakukan investasi besar seperti kerja sama dengan universitas atau pengembangan program pendidikan bisa berkurang.
Bagi konsumen, dampaknya bisa terasa signifikan. Tanpa hambatan TKDN, iPhone berpeluang rilis lebih cepat dan bahkan selaras dengan jadwal global. Selain itu, harga bisa menjadi lebih kompetitif jika distribusi dan mitra lokal berjalan efisien.
Meski begitu, kebijakan ini juga menimbulkan pertanyaan soal keadilan bagi merek non-Amerika yang tetap wajib memenuhi TKDN.
Herry mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh. "Pemerintah harusnya mulai mempertimbangkan tata ulang. Bagaimana dengan merk-merk non-Amerika? Apakah TKDN dihapuskan? Dipermudah? Atau kasih insentif?"
Ia memperingatkan bahwa jika TKDN hanya diberlakukan pada brand non-AS, ketimpangan persaingan bisa makin terasa. "Pilihan lain kalau misalnya pemerintah bilang, yaudahlah TKDN hapuskan aja semua. Nah ya oke, cita-cita mulia dulu aturan TKDN jadi hilang."
Apabila aturan tetap dipertahankan untuk merek lain seperti Samsung, Xiaomi, Oppo, atau Vivo, ia menekankan perlunya perlakuan tambahan.
"Intinya harus ada perlakuan tambahan, harus ada sesuatu yang dilakukan oleh regulator kepada merk-merk non Amerika," tegasnya.
Ia juga menyoroti aspek sertifikasi yang perlu diperketat, merujuk pada Permenkominfo No.3/2024.
"Ini harus diperketat lagi kayak poin-poin ini. Karena kalau kita lihat tahun 2024, itu kan muncul aturan ya. Permancom info nomor 3 tahun 2024. Dengan aturan itu, yang ngurus itu ada beberapa. Nggak hanya pelaku usaha yang merupakan pemegang merk saja."
Sebagai konteks, aturan TKDN untuk perangkat elektronik, khususnya smartphone, mulai diperketat sejak pertengahan 2010-an. Regulasi ini dirancang agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar konsumsi, tetapi juga pusat produksi dan inovasi, dengan skema manufaktur, pengembangan software, hingga investasi.
Agreement on Reciprocal Trade (ART) lahir dari dinamika perdagangan kedua negara. Pada 2 April 2025, Pemerintah AS secara unilateral menerapkan Tarif Resiprokal sebesar 32 persen kepada negara-negara yang menyebabkan defisit perdagangan AS, termasuk Indonesia.
Pemerintah Indonesia menilai negosiasi diperlukan demi menjaga daya saing ekspor dan keberlangsungan sekitar 4-5 juta pekerja langsung di sektor industri padat karya yang terdampak. Jalur diplomasi dipilih dibandingkan retaliasi yang dinilai berisiko merugikan ekonomi nasional.
Hasilnya, pada 15 Juli 2025 diumumkan penurunan Tarif Resiprokal dari 32 persen menjadi 19 persen melalui Joint Statement on Framework ART.
Proses tersebut berujung pada penandatanganan resmi Perjanjian ART pada 19 Februari 2026, yang kini membuka babak baru bagi hubungan dagang kedua negara, sekaligus berpotensi mengubah peta persaingan industri smartphone di Indonesia.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.