Dampak mengerikan sound horeg untuk tubuh, tak sekadar ganggu pendengaran
Di balik kemeriahan sound horeg, tersimpan ancaman serius bagi keseluruhan tubuh. Pakar kesehatan mengungkap risiko permanen yang sering luput dari perhatian.
Fenomena sound horeg kian populer untuk acara hajatan hingga hingga pentas seni jalanan. (Foto: Dok. Polres Gresik)
Fenomena sound horeg kian populer untuk acara hajatan hingga hingga pentas seni jalanan di sejumlah daerah. Pertunjukan ini identik dengan dentuman musik yang menggelegar menggunakan speaker raksasa berdaya tinggi, lengkap dengan efek lampu strobo dan asap buatan yang menambah sensasi pesta.
Namun, di balik kemeriahan tersebut, muncul kegelisahan dari masyarakat yang merasa terganggu oleh kebisingan ekstrem yang ditimbulkan.
Suara yang dihasilkan sound horeg tidak hanya menggetarkan kaca rumah, tetapi juga mengguncang dada orang yang berada di sekitar lokasi.
Para pakar kesehatan pun buka suara mengenai fenomena ini.
SEBERAPA BISING SOUND HOREG?
Secara umum, ambang aman pendengaran manusia berada di sekitar 80 dB. Suara di atas 85 dB yang didengar terus-menerus sudah berisiko menimbulkan gangguan pendengaran, sedangkan paparan di atas 120 dB mulai menimbulkan rasa sakit.
Bahkan, kebisingan setara 140 dB seperti ledakan bisa langsung merusak gendang telinga dan menyebabkan trauma akustik.
Sementara, sound horeg bukan sekadar sistem tata suara biasa. Ia dirancang untuk menghasilkan dentuman sangat keras, yang dalam beberapa kasus dilaporkan mencapai 130 hingga 135 desibel (dB).
Sebagai perbandingan, konser musik live biasanya berada di kisaran 110-120 dB, sementara mesin jet dari jarak dekat bisa menembus 140 dB.
"Gelombang suara itu ada frekuensinya, dan kalau kita bisa mendengar bunyinya, berarti itu masuk dalam rentang frekuensi audio," jelas Hana Arisesa, Ketua Kelompok Riset Radio Frekuensi, Microwave, Akustik, dan Photonic BRIN.
Namun, menurutnya, yang paling menentukan bukan hanya frekuensinya, tetapi kekuatan suara yang diukur dalam satuan desibel. "Yang menentukan suara itu nyaman atau tidak nyaman, bahaya atau tidak bahaya adalah kekuatannya atau desibelnya," lanjutnya, seperti diberitakan CNN Indonesia.
RISIKO KESEHATAN
Studi dari Universitas Sam Ratulangi Manado menegaskan, suara pada level sound horeg yang diklaim melebihi 135 dB memicu bahaya serius bagi pendengaran.
Pakar kesehatan Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, dr. Gina Noor Djalilah SpAMM, menjelaskan bahwa tingkat kebisingan sound horeg mencapai 120-135 dB, jauh di atas batas aman yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan tingkat kebisingan tidak lebih dari 70 dB. Sementara paparan di atas 85 dB sudah berisiko merusak jika terpapar dalam waktu lama. Suara sound horeg jauh melampaui batas itu," kata dr. Gina, dikutip dari Detik.
Menurutnya, suara sekeras itu bisa merusak sel rambut halus di koklea—bagian telinga dalam yang berperan mengubah getaran suara menjadi sinyal listrik untuk dikirim ke otak.
"Kerusakan ini bersifat irreversibel karena sel-sel tersebut tidak dapat tumbuh kembali. Awalnya mungkin hanya terasa sulit mendengar percakapan di tengah keramaian. Namun jika terus terpapar, bisa berujung pada ketulian (permanen)," jelasnya.
Selain kehilangan pendengaran, efek lain yang mungkin muncul adalah tinnitus (dengung berkepanjangan), hiperakusis (sensitivitas berlebihan terhadap suara), bahkan risiko pecahnya gendang telinga.
Gangguan pada sistem keseimbangan tubuh yang dikendalikan telinga juga dapat terjadi, memicu pusing atau vertigo.
Tidak berhenti di situ, paparan kebisingan kronis bisa meningkatkan stres, gangguan tidur, tekanan darah tinggi, hingga risiko penyakit jantung.
"Paparan bising kronis bisa memicu lonjakan hormon stres, dan dalam jangka panjang berdampak ke kondisi fisik maupun mental," tambahnya.
SOLUSI DAN PENCEGAHAN
Melihat besarnya risiko, masyarakat diimbau untuk lebih waspada. dr Gina menyarankan beberapa langkah pencegahan, seperti menghindari posisi dekat dengan speaker, menggunakan pelindung telinga, dan memberi waktu istirahat bagi telinga setelah terpapar kebisingan.
"Jika muncul gejala seperti telinga berdenging, nyeri, atau penurunan kemampuan mendengar setelah terpapar suara keras, sebaiknya segera periksa ke dokter THT. Jangan tunggu sampai terlambat," tegasnya.
Hal serupa disampaikan oleh dokter spesialis Telinga, Hidung, Tenggorokan (THT) dari RS Universitas Indonesia, dr. Fikri Mirzaputranto, yang menekankan pentingnya menjaga jarak aman dari sumber kebisingan.
"Pertanyaannya adalah bagaimana melindungi orang yang tidak berhubungan langsung dengan kesenian tersebut," ujarnya dalam program Catatan Demokrasi di YouTube tvOneNews.
Menurutnya, jarak merupakan solusi paling sederhana. "Yang paling simpel adalah jarak," katanya.
Dengan suara yang mencapai 130 dB, dr. Fikri menyebut jarak aman yang ideal agar masyarakat tidak terdampak langsung. "2 kilometer," tegasnya.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.