Skip to main content
Iklan

Lifestyle

Edarkan narkoba di penjara, Ammar Zoni dipindah ke lapas paling ketat di Nusakambangan

Langkah tegas diambil usai Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba untuk keempat kalinya.

Edarkan narkoba di penjara, Ammar Zoni dipindah ke lapas paling ketat di Nusakambangan

Ammar Zoni bersama rekan-rekannya dipindahkan ke Nusakambangan setelah tertangkap mengedarkan narkoba di Rutan Salemba. (Dok. Ditjen Pemasyarakatan)

16 Oct 2025 05:02PM (Diperbarui: 16 Oct 2025 05:05PM)

Ammar Zoni dipindahkan ke lapas dengan pengamanan paling ketat di Nusakambangan setelah terbukti mengedarkan sabu dari balik sel Rutan Salemba. Kasus ini menjadi kali keempat sang aktor terjerat narkoba.

Pemindahan Ammar dilakukan pada Kamis (16/10), bersama lima warga binaan lain dari Jakarta. Rombongan petugas yang mengawal mereka tiba di Nusakambangan sekitar pukul 07.43 WIB. 

Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari penanganan narapidana berisiko tinggi atau high risk.

"Mereka akan ditempatkan di Lapas Super Maximum dan Maximum Security," kata Rika dalam keterangan tertulis.

Menurut Rika, langkah ini dilakukan agar perilaku para narapidana bisa berubah menjadi lebih baik. "Mereka diberikan pengamanan dan pembinaan supermaksimum, dan diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan," ujarnya.

Rika menegaskan, keputusan memindahkan Ammar Zoni ke Nusakambangan merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menindak peredaran narkoba di lapas dan rutan.

"Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri (Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto) dan Pak Dirjen (Dirjen Permasyarakatan Mashudi) serius. Bahwa siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak," tegasnya, dikutip dari Kompas.

"Diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik, sesuai tujuan sistem permasyarakatan," pungkas Rika.

Sebelum dipindahkan ke Nusakambangan, Ammar sempat menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, setelah dipindahkan dari Rutan Salemba dan Lapas Salemba.

Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, mengungkapkan bahwa aksi Ammar terungkap saat pihaknya melakukan penggeledahan rutin di blok hunian Rutan Salemba pada 3 Januari 2025.

"Penemuan barang bukti berupa narkotika dalam kasus ini merupakan hasil dari proses deteksi dini yakni upaya penggeledahan blok hunian yang dilakukan secara rutin dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan pada tanggal 3 Januari 2025," jelas Wahyu.

Dalam menjalankan aksinya, Ammar tidak bertindak sendirian. Ia bekerja sama dengan lima narapidana lain, masing-masing berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, mengatakan bahwa keenamnya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.

"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba," ujar Agung.

Agung menambahkan bahwa para tersangka berkomunikasi menggunakan aplikasi pesan Zangi untuk mengatur transaksi di dalam rutan. Barang bukti yang disita antara lain sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi. 

Menurut laporan Detik, atas perbuatannya, Ammar dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heri Azhari, menyebut langkah pemindahan ini merupakan bagian dari upaya menegakkan kebijakan "zero narkoba" di lembaga pemasyarakatan.

"Seperti yang berulang kali diingatkan Pak Menteri dan Dirjenpas, bahwa zero narkoba adalah harga mati. Maka, ini menjadi alarm kami untuk terus waspada dan bertindak," katanya.

Rika menambahkan, sejauh ini sudah lebih dari 1.500 narapidana berisiko tinggi dipindahkan ke Nusakambangan. Tujuannya untuk melindungi lapas dan rutan dari peredaran narkoba.

"Pemindahan dilakukan dini hari dengan pengawalan petugas Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, bersama anggota Polres Jakarta Timur dan Mabes Polri serta petugas Pemasyarakatan Jakarta," ujarnya.

Nusakambangan selama ini dikenal sebagai penjara dengan sistem pengamanan paling ketat di Indonesia, menjadi tempat pembinaan sekaligus isolasi bagi narapidana berisiko tinggi seperti Ammar Zoni, yang kini harus menanggung konsekuensi dari ulahnya sendiri.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ps

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan