Skip to main content
Iklan

Lifestyle

Amal Clooney turut serukan tuntutan kejahatan perang bagi PM Israel dan pimpinan Hamas

Amal sebelumnya kerap dikritik di media sosial karena tidak secara terbuka mengecam perang di Gaza.

Amal Clooney turut serukan tuntutan kejahatan perang bagi PM Israel dan pimpinan Hamas
Amal Clooney termasuk dalam panel yang terdiri dari para pakar hukum kemanusiaan dan pidana internasional. (Foto: REUTERS/David 'Dee' Delgado)
21 May 2024 11:29AM (Diperbarui: 21 May 2024 01:47PM)

Pengacara hak asasi manusia dan istri dari aktor George Clooney, Amal Clooney, menjadi salah satu pakar hukum dalam panel yang merekomendasikan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terkait kejahatan perang bagi Perdana Menteri Israel dan pimpinan kelompok militan Hamas. 

Amal Clooney menulis rekomendasinya itu pada surat yang diunggah di situs web Clooney Foundation for Justice milik ia dan George pada Senin (20/5). 

Dalam rekomendasi itu, Amal dan sejumlah pakar hukum internasional lainnya sepakat secara bulat menyarankan jaksa penuntut utama ICC Karim Khan untuk berupaya mengeluarkan surat perintah penangkapan terkait kejahatan perang bagi PM Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan tiga pemimpin Hamas, yakni Yehia Sinwar, Mohammed Deif, dan Ismail Haniyeh. 

Panel tersebut terdiri dari para pakar hukum kemanusiaan dan pidana internasional, dan dua anggotanya adalah mantan hakim di mahkamah pidana di Den Haag, kota di mana ICC bermarkas.

Amal menegaskan bahwa keputusan para pakar sudah bulat dan tulisan terkait rekomendasi mereka ini juga diterbitkan di Financial Times.

Amal sebelumnya dikritik di media sosial karena tidak secara terbuka mengecam perang di Gaza. Dalam unggahannya kali ini, dia menjelaskan alasan ia menerima undangan pengadilan untuk memberikan nasihat mengenai kasus tersebut.

"Saya berada di Panel ini karena percaya pada supremasi hukum dan perlunya melindungi masyarakat sipil," tulis Amal Clooney, dikutip dari The Guardian. 

"Hukum yang melindungi masyarakat sipil dalam perang telah dibentuk lebih dari 100 tahun yang lalu dan berlaku di setiap negara di dunia terlepas dari alasan untuk sebuah konflik," tulisnya.

"Sebagai pengacara hak asasi manusia, saya tidak akan pernah menerima bahwa nyawa seorang anak lebih rendah nilainya daripada nyawa anak lainnya. Saya tidak setuju ada konflik yang berada di luar jangkauan hukum. Pelaku kejahatan tidak boleh berada di atas hukum."

"Jadi saya mendukung langkah bersejarah yang telah diambil oleh jaksa penuntut mahkamah pidana internasional untuk membawa keadilan bagi para korban kekejaman di Israel dan Palestina," pungkasnya.

Amal Clooney menulis rekomendasinya itu pada surat yang diunggah di situs web Clooney Foundation for Justice milik ia dan George. (Foto: REUTERS/Henry Nicholls)

Sementara, Panel ICC beranggotakan tiga hakim akan memutuskan apakah akan mengeluarkan surat perintah penangkapan dan memungkinkan sebuah kasus untuk dilanjutkan. Para hakim biasanya membutuhkan waktu dua bulan untuk membuat keputusan semacam itu.

Sependapat dengan para pakar hukum, Khan berterima kasih kepada Amal Clooney dan panel hukum tersebut. Ia menyebut panel tersebut kerap kali memberinya nasihat dan meninjau bukti dalam kasus tersebut.

Khan juga telah mengungkapkan niatnya untuk berupaya merilis surat penangkapan tersebut. Pada Senin (20/5), Khan menegaskan pendapatnya bahwa Israel dan Hamas telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perang yang telah berlangsung selama lebih dari tujuh bulan di Jalur Gaza. 

Sementara itu, Netanyahu dan sejumlah pemimpin Israel lainnya mengutuk langkah yang disebutnya memalukan dan antisemitik. Presiden Amerika Serikat Joe Biden juga mengeluarkan pendapat serupa.

Israel bukan anggota ICC, sehingga meskipun surat perintah penangkapan dikeluarkan, Netanyahu dan Gallant tidak serta merta dapat dituntut. 

Namun, surat perintah penangkapan semacam ini dapat mempersulit para pemimpin Israel untuk bepergian ke luar negeri. Sementara Hamas sudah dikategorikan sebagai kelompok teroris internasional oleh Barat.

Perang antara Israel dan Hamas dimulai pada 7 Oktober 2023, ketika kelompok militan dari Gaza masuk ke Israel dan membunuh sekitar 1.200 orang, sebagian besar masyarakat sipil, dan menyandera 250 orang lainnya.

Serangan itu dibalas oleh Israel dengan serangan militer besar-besaran, menewaskan lebih dari 35.000 warga Palestina, sebagian besar di antaranya adalah perempuan dan anak-anak. 

Menurut tenaga kesehatan di Gaza, serangan Israel tidak membedakan antara warga sipil dan militan Hamas.

Menurut laporan PBB, perang ini telah memicu krisis kemanusiaan di Gaza, membuat sekitar 80 persen populasi mengungsi dan ratusan ribu lainnya terancam kelaparan. 

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini.

Source: Others/ps

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan